Anda harus melihat kembali dokumen pernikahan untuk memutuskan cara mengajukan cerai beda negara terbaik. Jadi, perceraian dianggap sah baik di negara tempat kedua belah pihak berada dan tidak menimbulkan masalah. 

Jika tidak memperhatikan hal ini dengan baik, biasanya hal tersebut bisa menimbulkan masalah di kemudian hari. Maka dari itu sebagai pihak yang akan mengajukan perceraian tersebut harus benar-benar memahaminya dulu.

Kasus perceraian beda kewarganegaraan lebih rumit dari pernikahan sesama WNI. Jadi, bercerai sulit dilakukan daripada pernikahan. Kalau mengikuti hukum Indonesia tentang perceraian beda negara, ada beberapa hal yang perlu diketahui. 

Perceraian hanya bisa dilakukan kalau ada alasan kuat melakukannya. Jadi, perlu ada bukti dan saksi sebagai dasar untuk melakukannya. Itulah kenapa disini akan dijelaskan tentang bagaimana caranya mengajukan perceraian beda negara. 

Persyaratan Pengajuan Perceraian WNA di Indonesia

Anda perlu mengunjungi tempat menikah. Aturan perceraian KUA (Kantor Urusan Agama) berbeda-beda sesuai dengan agama yang dianut. Jadi, pastikan pasangan suami-istri sudah mantap dengan keputusan bercerai tersebut. Berikut daftar persyaratannya:

1. Dokumen

Sertakan dokumen buku nikah, surat nikah yang dimiliki beserta tanda identitas yang berlaku. Ini bisa berbentuk KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau passport. Pasangan juga perlu menginformasikan sekarang tinggal dimana. 

2. Dasar pengajuan cerai

Cerai tidak bisa dilakukan hanya karena salah satu pihak menginginkannya. Harus ada dasar cerai disertai dengan bukti-bukti. Beberapa dasar perceraian di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan 

Salah satu pasangan masuk penjara setidaknya lima tahun, adanya kekerasan, penjudi atau pemabuk. Salah satu alasan lain adalah terjadinya perselisihan tanpa ada harapan untuk bisa rukun kembali sehingga dilakukan perpisahan. 

Poin lain adalah salah satu pihak meninggalkan pihak lain tanpa kabar setidaknya 2 (dua) tahun atau memiliki cacat fisik dan menyebabkan tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai seorang suami atau istri. 

3. Cara mengajukan cerai beda negara adalah membawa bukti

Perkara perdata perkawinan campuran membutuhkan bukti sebagai dasar. Perlu ada bukti pendukung sebagai bahan pertimbangan. Bukti maupun saksi dikemukakan dalam sidang perceraian. 

4. Memiliki perwakilan hukum 

Perceraian WNA di Indonesia akan membutuhkan pengacara untuk memenuhi dokumen yang diperlukan juga sidang perceraian ataupun mediasinya. Jadi, Anda perlu menunjuk pengacara profesional sebagai perwakilan hukum Anda. 

Kalau sudah mempersiapkan semua informasi yang dibutuhkan. Anda bisa mulai mengajukan berkas yang sudah disiapkan ke Pengadilan Negeri ditunjuk dan mengikuti proses yang ditetapkan nantinya. Sehingga prosesnya bisa segera ditangani.

Cara Mengajukan Cerai Beda Negara 

Pengajuan Gugat Cerai sesuai negara dimana pasangan menikah. Kalau Anda menikah di Indonesia harus kembali ke Indonesia bahkan tempat menikah. Jadi menikah di Jakarta Pusat maka perlu kembali ke tempat tersebut. 

Kalau menikah di Luar negeri, Anda perlu mendatangi tempat menikah tersebut terlepas sekarang Anda bertempat tinggal di negara lain. Kedatangan pertama bisa dimanfaatkan untuk mempersiapkan semua syarat yang telah diperlukan. 

Pengadilan hukum sidang perceraian akan kemudian menetapkan persidangan dan pihak istri dan suami diharapkan bisa hadir. Sidang bisa ditunda bila salah satu pihak berhalangan dan memperpanjang prosesnya yang akan berlangsung. 

Contoh kasus perceraian WNI dengan WNA dalam situasi tertentu, suami bisa memberikan kuasa pada perwakilan hukumnya untuk menjalani prosesi. Hakim tetap berusaha mendamaikan kedua belah pihak, setidaknya sampai tiga kali. 

Tidak ada kepastian berapa lama proses perceraian dengan WNA akan berlangsung. Semua tergantung dengan poin-poin yang dibicarakan dan dianggap penting oleh kedua belah pihak serta kesepakatan mengenai tiap poin tersebut. 

Hal seperti pengasuhan anak atau harta bersama perlu disepakati dalam hal mediasi sehingga dapat mempercepat proses sidang. Semakin cepat menemukan kata sepakat maka proses cerai akan bisa cepat tuntas diselesaikan. 

Kalau satu pihak tidak setuju dengan persyaratan diminta pihak lain. Maka, prosesi dapat berjalan panjang. Komunikasi antara suami dan istri atau kuasa hukumnya perlu terjalin baik agar menemukan titik temu. Itulah cara dan persyaratan yang perlu dipenuhi bila sepasang suami istri beda negara ingin melakukan gugatan cerai. Ketahui mengenai cara mengajukan cerai beda negara supaya lebih mudah menyelesaikan masalahnya tersebut.

Cara Mengajukan Gugatan Cerai Dari Luar Negeri

1. Tentukan Jenis Pengadilan Yang Menaungi

Di Indonesia sendiri, terdapat dua pengadilan yang menangani kasus perceraian. Jika Anda merupakan seorang muslim, maka pengadilan yang berhak untuk memutuskan perkara perceraian tersebut adalah pengadilan Agama. Lainnya halnya jika Anda merupakan seorang non muslim, Anda perlu mendaftarkan perceraian tersebut di Pengadilan Negeri

2. Tentukan Daerah Pengadilan Terkait

  • Untuk Yang Beragama Muslim

Dalam menentukan daerah pengadilan yang dipilih, Untuk Mereka yang Beragama Islam dan Menikah di KUA wajib memperhatikan beberapa hal yang terdapat pada pasal 63 seperti berikut:

  1. Apabila pihak Isteri bertempat tinggal di Luar Negeri,  gugatan cerai diajuan ditempat tinggal suami yang berada di Indonesia.
  2. Apabila pihak  Suami dan Isteri bersama-sama bertempat tinggal di Luar Negeri, gugatan cerai diajukan ke pengadilan yang daerah hukum dimana melangsungkan perkawinan tersebut atau di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
  • Untuk Yang Beragama Non-Muslim

Dalam hal Tergugat (Suami/ Isteri) bertempat tinggal diluar negeri, maka gugatan cerai diajukan ditempat tinggal Penggugat (Suami/Isteri). (Pasal 20 ayat (2) PP Pelaksanaan UU Perkawinan).

Dalam praktek, tempat tinggal Penggugat dapat ditentukan sesuai KTP Penggugat. Sebagai contoh, walau Penggugat saat ini bertempat tinggal/ berdomisili diluar negeri, namun tempat tinggal Penggugat dapat ditentukan melalui  alamat KTP nya.

3. Mengajukan Gugatan Cerai Dari Luar Negeri Dengan Bantuan Pengacara

Pada dasarnya gugatan cerai di luar negerti juga dapat diajukan dengan bantuan advokat atau pengacara tanpa harus hadir langsung di pengadilan

Seperti yang di jelaskan dalam Pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pelaksana UU Perkawinan :

” Setiap kali diadakan sidang Pengadilan yang memeriksa gugatan perceraian, baik penggugat maupun tergugat atau kuasa mereka akan dipanggil untuk menghadiri sidang tersebut.”

Maka jika dilihat dari peraturan tersebut, Apabila Penggugat tidak dapat hadir langsung untuk mengikuti proses persidangan perceraian tersebut dengan alasan sedang berada diluar negeri, maka Penggugat dapat diwakili langsung oleh kuasa hukum/ Pengacaranya dengan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Prosedur yang mesti disertakan dalam cara menggugat cerai dari luar negeri dan dibantu pengacara ini adalah “Surat Kuasa” yang dibuat diluar negeri wajib dilegalitasi oleh pejabat yang berwenang atau dalam hal ini KBRI setempat.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.