Cara mencabut gugatan cerai sudah diatur secara hukum dan sangat mungkin dilakukan. Terutama jika di tengah proses perceraian Anda berubah pikiran dan ingin rujuk kembali dengan suami.

Dalam perceraian memang memiliki banyak kemungkinan yang bisa saja terjadi. Sejatinya, di pengadilan agama juga permohonan gugat cerai tidak langsung disetujui begitu saja. Ada beberapa proses mediasi untuk kedua belah pihak.

Tujuannya adalah agar kedua belah pihak tersebut dapat membicarakan permasalahannya dan meyakinkan bahwa keputusan yang diambil sudah tepat. Tidak hanya itu, dalam proses persidangan juga demikian.

Banyak kesempatan yang diberikan oleh Pengadilan Agama agar kedua belah pihak bisa bersatu kembali. Maka tidak heran jika aturan pencabutan gugat cerai juga sangat bisa dilakukan.

Ketentuan Mengenai Pencabutan Gugatan Cerai

Mencabut gugatan secara umum diartikan sebagai tindakan menarik kembali suatu gugatan cerai yang telah didaftarkan di kepaniteraan pengadilan. Hal ini seperti yang tertuang dalam Reglement op de Rechtsvordering.

Ketentuan pencabutan tersebut juga berlaku di lingkungan Pengadilan Agama. Hal ini sejalan seperti yang terkandung dalam UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (UU Peradilan Agama).

Pada undang-undang tersebut dikatakan bahwa hukum acara yang berlaku dalam lingkungan peradilan agama merupakan hukum perdata dalam lingkungan peradilan umum. Kecuali, yang memang sudah diatur khusus dalam UU Peradilan Agama.

Oleh sebab itu, sebenarnya pencabutan gugatan cerai tidak diatur secara khusus dalam UU Peradilan Agama. Dengan demikian, ketentuannya bisa disamakan atau merujuk kepada hukum perdata yang berlaku.

Hal lain yang biasanya banyak dipertanyakan oleh orang adalah mengenai biaya cabut gugatan cerai. Perihal biaya, biasanya setiap Pengadilan Agama memiliki kebijakannya masing-masing meski cenderung sama di setiap kota.

Tata Cara Mencabut Gugatan Cerai

Seperti yang sudah disinggung di atas, tata cara pencabutan gugatan ini sama seperti pencabutan gugatan perdata secara umum. Hanya saja yang menanganinya adalah Pengadilan Agama.

Pencabutan gugatan dapat diajukan kembali jika pencabutan dilakukan sebelum atau sesudah mendapatkan persetujuan tergugat, namun tergugat memang menyetujuinya. Pencabutan gugatan dibedakan menjadi dua macam.

Yaitu berdasarkan gugatan sudah atau belum diperiksa di sidang pengadilan. Tata cara dan prosedur keduanya tentu berbeda, meski demikian Anda akan dibantu dan diarahkan oleh pihak Pengadilan Agama.

Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan untuk tatacara dari kedua macam pencabutan pada gugatan perceraian tersebut:

  1. Gugatan Belum Diperiksa di Sidang Pengadilan

Pada gugatan jenis ini, pencabutan gugatan menjadi hak penuh milik penggugat. Penggugat juga tidak perlu persetujuan tergugat. Cara melakukan gugatan ini adalah:

  • Pencabutan Dilakukan dengan Surat

Untuk contoh surat cabut gugatan cerai yang dimaksud, Anda akan mendapatkannya dari Pengadilan Agama. Surat ini ditujukan untuk Ketua Pengadilan Agama.

Isi surat tersebut adalah penegasan penggugat untuk mencabut gugatannya. Pencabutan tersebut harus dilakukan di hadapan Ketua Pengadilan atau Panitera.

Sebagai bukti pencabutan, Anda akan mendapatkan akta pencabutan yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan atau Panitera. Akta ini sebagai bukti legal, bahwa sudah terjadi pencabutan perceraian.

  • Ketua Pengadilan Menyelesaikan Administrasi Yustisial

Proses selanjutnya adalah dengan dilakukan dengan pencoretan perkara yang diperintahkan oleh Ketua Pengadilan kepada Panitera. Hal ini dilakukan jika tergugat belum mendapatkan panggilan sidang.

Jika tergugat sudah mendapatkan panggilan sidang, maka Juru Sita akan memberitahukan mengenai pencabutan gugatan. Pemberitahuan ini bisa disampaikan saat hari sidang.

  1. Gugatan Sudah Diperiksa di Sidang Pengadilan

Kasus seperti ini sangat sering terjadi di Indonesia. Jika gugatan sudah diperiksa pada sidang, maka tata cara untuk mencabut gugatan yang harus dilalui adalah:

  • Pencabutan Dilakukan saat Sidang

Pencabutan ini hanya boleh dilakukan saat pihak tergugat minimal sudah menyampaikan jawabannya. Pada prosesnya, penggugat harus menyampaikan pencabutannya pada sidang pengadilan di depan banyak pihak.

Pencabutan gugatan jenis ini tidak boleh dilakukan tanpa kehadiran tergugat. Sebab, keputusan harus disetujui kedua belah pihak.

  • Membutuhkan Persetujuan Tergugat

Setelah penggugat menyampaikan pencabutan, Majelis Hakim akan menanyakan pendapat tergugat. Biasanya, tergugat akan diberikan tenggat waktu untuk memikirkannya.

Jika tergugat menolak, maka hakim harus menaati keputusan tergugat. Kemudian, melanjutkan pemeriksaan sesuai ketentuan. Selain itu, Panitera harus mencatat penolakan tersebut.Jika tergugat menerima, maka gugatan berakhir. Panitera harus mencoret perkara dari register atas alasan pencabutan. Anda tidak perlu khawatir bahwa prosesnya akan rumit. Sebab, Anda akan benar-benar diarahkan. Sehingga, cara mencabut gugatan cerai terasa lebih mudah.

Tanyakan Pada Justika Terkait Cara Mencabut Gugatan Cerai

Anda bisa mengkonsultasikan perihal cara mencabut gugatan cerai di pengadilan tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.