Bagi para calon pengantin yang akan menikah, mereka perlu mengetahui cara membuat syarat dan ketentuan nikah di Desa/Kelurahan. Hal ini sudah dituliskan di dalam peraturan menteri agama nomor 20 tahun 2019 mengenai alur dan syarat pencatatan pernikahan.

Pada dasarnya dokumen pernikahan itu ada banyak dan calon pengantin perlu mempersiapkan semuanya sejak awal. KUA sebagai instansi terkait memberikan batas waktu pengumpulan data calon pengantin di waktu 10 hari kerja sebelum akad nikah diadakan.

Di dalam jarak waktu tersebut, petugas akan memverifikasi data dari calon pengantin. Jika ada kesalahan data maka pihak terkait harus menggantinya. Namun ketika dokumen sudah benar, maka calon pengantin bisa melanjutkan akad nikah pada waktu yang sudah ditentukan.

Contoh syarat dan ketentuan sudah tersedia di KUA sehingga Anda bisa datang langsung ke sana. Hal ini dikarenakan setiap KUA pasti memiliki syarat dan ketentuannya sendiri. Namun secara umum seluruh berkas yang dibutuhkan masih sama karena disesuaikan dengan PMA.

Beberapa berkas mungkin membutuhkan perhatian ekstra karena kedua calon pengantin perlu mendapatkannya dari Desa/Kelurahan. Proses untuk mendapatkan persetujuan ini bisa terbilang cukup lama karena harus ditembuskan dari satu pihak ke pihak lainnya.

Mengapa harus Mengetahui Cara Membuat Syarat dan Ketentuan?

Pada dasarnya struktur untuk mengajukan izin pernikahan ke Desa/Kelurahan sudah diatur dalam peraturan daerah. Tujuan dari izin ini yaitu untuk mendapatkan kejelasan mengenai status penduduk dan melengkapi berkas administrasi terkait untuk melakukan pernikahan.

Ketika izin sudah dibuat, Anda bisa melanjutkan langkah permohonan pernikahan ke KUA. Tentu saja pembuatan izin ini dilakukan sebelum semua berkas terkumpul. Jika semua dokumen sudah terkumpul, maka Anda hanya perlu mengajukannya ke petugas KUA.

Syarat dan Ketentuan berlaku sehingga Anda harus menaatinya. Nantinya ketika berkas sudah disetujui, petugas pernikahan atau penghulu akan datang langsung ke akad pernikahan Anda. Di sana penandatanganan buku nikah dilakukan saat akadnya selesai dilakukan.

Proses pernikahan dilakukan pada saat semua saksi dan keluarga telah hadir di dalamnya. Namun dari situlah izin Desa/Kelurahan biasanya dibutuhkan. Alasannya karena pernikahan dilakukan di wilayah pemerintah daerah sehingga persetujuan perlu di dapatkan.

Tanpa adanya persetujuan, Anda tidak akan melangsungkan pernikahan di wilayah tersebut. Cara untuk mengatasinya adalah mengadakan resepsi dengan menyewa gedung. Tapi ada beberapa petugas juga yang membutuhkan syarat dalam bentuk formalitas saja.

Cara Membuat Izin secara Umum

Perizinan terkait untuk melakukan pernikahan bisa dilakukan dari 3 tahapan yaitu mendatangi ketua RW, lalu ke Kecamatan, Kelurahan dan terakhir KUA. Untuk lebih jelasnya berikut ini proses permohonan berkas yang dilakukan di keempat tempat tersebut.

  1. Ketua RW

Cara membuat syarat dan ketentuan yang pertama untuk mengajukan permohonan izin adalah dengan mendatangi RT dan RW terlebih dahulu. Nantinya, pihak terkait akan mengeluarkan surat pengantar pemberitahuan mengenai warganya yang akan mengurus surat nikah ke kelurahan.

Tentu saja surat terkait harus berisikan keterangan calon pengantin dan diresmikan dengan tanda tangan RT dan RT. Setelah itu surat pengantar akan menjadi lampiran untuk ditembuskan ke pihak yang lebih tinggi yaitu kelurahan.

  1. Kelurahan

Setelah surat pengantar di dapatkan Anda langsung datang ke kelurahan dengan membawa berkas administrasi terkait. Syarat dan ketentuan sudah ditetapkan dalam aturan pemerintah daerah sehingga warga masyarakat wajib menaatinya.

Berkas lain yang perlu dibawa saat membuat surat pernyataan adalah fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi akta kelahiran dan surat pernyataan belum menikah. Nanti petugas kelurahan akan mengeluarkan surat untuk ditembuskan ke bagian kecamatan.

  1. Kecamatan

Pada dasarnya petugas kelurahan hanya mengeluarkan surat pengantar yang akan ditanda tangani oleh pihak kecamatan. Hal ini dibutuhkan ketika pasangan melakukan pernikahan di wilayah kecamatan tersebut atas dasar dokumen yang dibutuhkan pihak KUA.

Namun jika petugas KUA hanya membutuhkan surat dari kelurahan saja, Anda bisa melewati proses penandatanganan ini. Oleh karena itu, setiap wilayah memiliki karakteristiknya sendiri-sendiri sehingga Anda perlu memperhatikan arahan petugas KUA dengan seksama.

Ketika sudah mendapatkan dokumen yang dibutuhkan, kedua calon pengantin bisa langsung pergi ke KUA untuk mendaftar pernikahan. Tentu saja semua dokumen yang bersangkutan harus dibawa. Cara membuat syarat dan ketentuan sudah tersedia dalam layanan KUA wilayah setempat.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.