Perceraian menjadi salah satu perkara yang banyak terjadi di lingkungan Pengadilan Agama di Indonesia. Umumnya proses pengajuan hingga cara membuat surat gugatan dapat didampingi menggunakan jasa pengacara. Namun terdapat beberapa pasangan suami istri yang tidak melakukan pendampingan terlebih dahulu sebelum akan melanjutkan proses perceraian.

Alasan Mengajukan Gugatan Perceraian

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, cara membuat surat gugatan yang dibuat oleh suami istri untuk mengajukan perceraian bisa dilakukan karena beberapa alasan yang diantaranya adalah:

  1. Salah satu pihak melakukan perbuatan zina, mabuk, judi dan perbuatan lainnya yang sukar disembuhkan.
  2. Salah satu dari suami istri meninggalkan rumah tangga selama 2 tahun berturut-turut tanpa melakukan izin, tanpa alasan yang sah, atau hal lain di luar kemampuannya.
  3. Mendapatkan hukuman penjara setidaknya 5 tahun atau lebih setelah pernikahan berlangsung.
  4. Melakukan tindakan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan rumah tangga.
  5. Memiliki cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri.
  6. Terjadi perselisihan atau pertengkaran antara hubungan suami istri secara terus-menerus dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi di masa depan.

Cara Membuat Surat Gugatan Cerai

Langkah selanjutnya Anda wajib mengajukan gugatan melalui surat gugatan cerai. Adapun cara membuat surat gugatan cerai adalah sebagai berikut.

  1. Menulis tujuan pengiriman surat dengan format Kepada: Yth Ketua Pengadilan Agama di Tempat.
  2. Menuliskan perihal surat yang tertulis Gugatan Perceraian
  3. Menuliskan salam pembuka.
  4. Mencantumkan identitas diri dari nama, umur, agama, pendidikan, pekerjaan, alamat untuk penggugat.
  5. Mencantumkan identitas diri dari nama, umur, agama, pendidikan, pekerjaan, alamat untuk tergugat.
  6. Menulis posita yang berisi tentang fakta kejadian dan fakta hukum.
  7. Menulis petitum yang berisi tentang hal-hal yang dituntut berdasarkan posita.
  8. Menuliskan kalimat penutup dan ditandatangani oleh penggugat.

Bukti-Bukti yang Harus Dilengkapi Saat Mengajukan Perceraian

Membuat surat gugatan bisa dilakukan dengan melengkapi bukti-bukti yang harus diserahkan saat mengajukan perceraian. Setidaknya penggugat wajib melengkapi daftar bukti-bukti sebagai berikut.

  1. Bukti pernikahan berupa Buku Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) saat menikah.
  2. Bukti domisili penggugat berupa identitas KTP dan Kartu Keluarga penggugat.
  3. Bukti kelahiran anak berupa Akta Lahir Anak dari Catatan Sipil setempat.
  4. Bukti-bukti alasan perceraian.
  5. Bukti penghasilan suami, jika terdapat gugatan tentang menuntut nafkah kepada suami.
  6. Bukti Harta Bersama, jika terdapat gugatan tentang pembagian harta bersama.

Itulah pembahasan sekilas mengenai bagaimana cara membuat surat gugatan bagi suami istri yang akan mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama. Semoga membantu.

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.