Penting bagi Anda yang akan melakukan pernikahan untuk mengetahui cara membuat perjanjian pra nikah. Pembuatan perjanjian tersebut dilakukan untuk melindungi harta dari individu masing-masing yang terikat pada ikatan pernikahan.

Pembuatan surat pra nikah di Indonesia sendiri masih dianggap sebagai hal yang dilarang. Masih banyak masyarakat yang mengartikan bahwa dengan adanya surat perjanjian tersebut kedua mempelai mengharapkan akan terjadinya perpisahan.

Tidak ada manusia yang dapat memastikan peristiwa yang akan terjadi nantinya di kehidupan mendatang. Sebuah pernikahan yang dilakukan dengan adanya cinta tetap dapat berubah di kemudian hari.

Meski memiliki kesan tidak mendukung terhadap keberhasilan sebuah rumah tangga yang dibangun. Sebenarnya, manfaat perjanjian perkawinan sendiri dilakukan untuk melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Kesepakatan Pra Nikah menurut Hukum Indonesia

Dalam undang-undang, surat perjanjian pra nikah diatur pada Pasal 29 ayat 1 tentang Perkawinan. Di mana perjanjian tersebut direncanakan sebelum atau sesudah menikah, yang terpenting masih menjalani ikatan pernikahan.

Surat tersebut harus didaftarkan ke Kantor catatan sipil atau Urusan Agama yang bertugas sebagai lembaga pencatatan perkawinan. Tujuannya agar perjanjian perkawinan legal dan berlaku bagi pihak ketiga atau kreditur.

Dalam pembuatannya, Anda dan calon pasangan bebas membuat kesepakatan terkait apa saja yang harus dilakukan selama dan setelah terjadinya pernikahan. Namun, perlu dipastikan isinya tidak melanggar aturan hukum di Indonesia.

Surat tersebut harus dibuat oleh notaris sehingga berbentuk akta otentik. Dalam pembuatannya harus memperhatikan beberapa aspek penting dari kedua belah pihak sehingga perjanjian tersebut akan dinilai sah.

  1. Keterbukaan

Dalam sebuah perjanjian, tidak hanya memerlukan kesepakatan dari masing-masing individunya. Berbagai hal perlu dibicarakan secara terbuka baik antar pasangan dan anggota keluarga masing-masing agar terhindar dari kesalahpahaman.

Dalam banyak contoh perjanjian pra nikah kedua mempelai membuat surat terkait asset miliknya. Maka dari itu, aspek terpenting dari pembuatan surat ini adalah keterbukaan terutama pada kondisi finansialnya.

  1. Kerelaan

Setelah saling terbuka mengenai kondisi finansial satu sama lain, hal berikutnya yang perlu diperhatikan adalah kesediaan untuk membuat perjanjian tersebut. Dalam pembuatannya tentu tidak boleh ada keterpaksaan satu sama lain.

Membuat surat kesepakatan tentu harus didasari kesediaan dari kedua belah pihak. Baik dari segi isi dan lainnya keduanya harus sama-sama setuju, apabila salah satu pihak tidak bersedia maka perjanjian batal.

Cara Membuat Perjanjian Pra Nikah

Pernikahan merupakan hal sakral sehingga persiapan yang harus dilakukan harus matang baik sebelum dan setelahnya. Sebelum menikah, pasangan dianjurkan untuk berdiskusi terkait berbagai masalah baik keuangan maupun anak.

Oleh karena itu, menyusun sebuah perjanjian pra nikah menjadi hal yang penting sebelum melakukan pernikahan. Hal tersebut diharapkan dapat bermanfaat bagi suami dan istri di kemudian hari.

Surat kesepakatan sebelum pernikahan merupakan sebuah akta otentik di mana membutuhkan notaris sebagai pembuatnya. Berikut merupakan cara membuat perjanjian pra nikah yang dapat Anda lakukan. 

  1. Buat Daftar Keinginan

Anda dan pasangan membuat semua rencana yang ingin diatur dalam kehidupan saat berumah tangga. Hal tersebut dapat berupa asset, hutang, cicilan, dan hal lain dengan terikat kontrak yang disahkan notaris.

Keinginan tersebut harus disepakati oleh kedua belah pihak mempelai. Keinginan tersebut juga hanya dibatasi dengan tidak melanggar hukum, asusila, dan hal lain yang dapat merugikan.

  1. Bawa Ke Notaris

Setelah membuat daftar keinginan yang ingin dilakukan dalam kehidupan rumah tangga. Langkah selanjutnya adalah membawanya ke notaris untuk dilakukan pengesahan secara hukum agar sah dan bernilai.

Setelah disahkan oleh notaris, Anda dan pasangan tidak dapat mengubahnya lagi. Biaya notaris perjanjian pra nikah yang harus dikeluarkan Anda untuk membayar jasa tersebut sekitar 2-3 jutaan rupiah.

  1. Bawa Akta ke Lembaga KUA atau Catatan Sipil

Kemudian, Anda perlu membawa akta tersebut ke Lembaga Pencatatan Perkawinan untuk didaftarkan sebelum terjadinya ijab qabul. Dengan membawanya ke lembaga Akta tersebut akan sah dan kuat secara hukum.

Pada tahap ini Anda akan memakan waktu cukup lama dalam mengurus akta tersebut. Maka dari itu, Anda dan pasangan perlu menyiapkan dan mendaftarkan akta perjanjian dua bulan sebelum pernikahan.Dibuatnya perjanjian pernikahan dapat mengikat dan berlaku bagi kedua belah pihak agar hak dan kewajibannya terlindungi. Maka dari itu, Anda dan pasangan harus mengerti bagaimana cara membuat perjanjian pra nikah


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.