Kendaraan bermotor yang diletakkan sembarangan bisa dilakukan pengaduan dengan cara lapor mobil parkir sembarangan. Parkir liar di ruas pinggir jalan membuat kerugian bagi sesama pengguna jalan lainnya, dari pejalan kaki hingga pengendara kendaraan.

Biasanya, banyak para tetangga melakukan parkir sembarangan di depan rumah tetangga lain atau di depan rumahnya sendiri walaupun telah memiliki garasi. Hal seperti ini kadang menyebabkan keributan karena pasti ada pihak yang merasa dirugikan.

Banyak jalan depan rumah dikategorikan sebagai jalan lingkungan atau desa yang sempit lalu diletakkan kendaraan sembarangan membuat jalan tersebut semakin sempit. Hal ini menyusahkan kendaraan bermotor lain yang ingin lewat dan bisa menyebabkan kemacetan.

Walaupun telah diatur pada undang-undang parkir mobil sembarangan yang berlaku dan telah dilakukan peneguran secara pribadi maupun melalui ketua RT, masih banyak para tetangga bebal dan tidak mau berubah dalam memarkirkan kendaraan bermotornya.

Cara Lapor Mobil Parkir Sembarangan bagi yang Merasa Dirugikan

Pada masa modern dengan berkembangnya teknologi kini, telah banyak cara bisa dilakukan masyarakat untuk melaporkan parkir liar. Apalagi, regulasi yang mengatur hal ini telah jelas dan tercantum hukumannya.

Undang-undang nomor 22 tahun 2009 mengenai LLAJ atau Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2006 mengenai Jalan, telah jelas mengatur hal-hal yang berhubungan dengan larangan dalam penggunaan jalan termasuk parkir liar.

Selain UU LLAJ dan PP Jalan, terdapat juga peraturan daerah setempat dari beberapa wilayah sebagai turunannya. Seperti contoh Perda Provinsi DKI Jakarta nomor 5 tahun 2012 yang mewajibkan warganya untuk memiliki garasi sebagai syarat penerbitan STNK Bermotor.

Cara lapor mobil parkir sembarangan bisa dilakukan dengan beberapa hal dari cara halus hingga pengaduan ke pihak berwajib. Adapun cara-cara yang bisa dilakukan oleh para tetangga maupun warga setempat karena kasus parkir sembarangan antara lain :

  1. Lakukan teguran secara halus terlebih dahulu secara pribadi kepada orang yang melakukan parkir liar. Jelaskan secara baik-baik dan rinci mengapa mereka harus memindahkan kendaraannya sehingga tidak merugikan pengguna jalan lainnya.
  2. Apabila tidak dilakukan perubahan setelah peneguran, lapor secara langsung kepada ketua RT (Rukun Tetangga) atau RW (Rukun Warga) agar dilakukan peneguran dan sebagai penengah antar warganya sehingga tidak terjadi keributan
  3. Jika belum ada perubahan juga, sah-sah saja untuk dilakukan pelaporan atau pengaduan ke pihak berwajib. Pihak berwajib dimaksud di sini adalah pihak kepolisian maupun departemen perhubungan daerah setempat

Cara pengaduannya adalah datang langsung atau bisa juga melalui via pesan singkat atau SMS ke nomor 081311111105. Selain itu bisa dilakukan pelaporan melalui SP4N-LAPOR! yang dapat diunduh di google playstore atau app store

  • Terkhusus untuk warga kota Jakarta Timur dapat dilakukan pelaporan melalui aplikasi departemen perhubungan daerah setempat, bernama Siparlibasi atau Sistem Informasi Pelaporan Parkir Liar Berbasis Aplikasi yang ada di google playstore
  • Jangan lupa siapkan foto kendaraan bermotor yang melakukan parkir liar dengan tertera plat nomornya, detil lokasi, serta deskripsi keterangan kejadian untuk melakukan pelaporan pada SP4N-LAPOR maupun Siparlibasi
  • Pengaduan yang telah Anda sampaikan akan segera ditindaklanjuti dinas perhubungan daerah setempat untuk dilakukan derek pada kendaraan bermotor  terlapor.

Solusi Permasalahan Parkir Mobil Sembarangan

Pada dasarnya, langkah penyelesaian masalah parkir liar tetangga tidak perlu dilakukan apabila setiap warga berempati dengan sesama pengguna jalan lainnya. Keributan dapat dihindari apabila setiap masyarakat tidak melakukan parkir liar.

Sebaiknya, bagi para pemilik kendaraan bermotor terutama mobil memiliki atau menguasai garasi sendiri. Sehingga, tidak ada lagi yang merasa dirugikan karena adanya kendaraan bermotor diletakkan sembarangan di bahu jalan sempit.

Kepemilikan garasi atau carport juga merupakan alasan keamanan bagi pemilik kendaraan bermotor terutama mobil. Kendaraan yang diletakkan di bahu jalan lebih rawan dilakukan pencurian oleh pihak tidak bertanggung jawab karena kurangnya pengawasan.

Selain itu, pemilik rumah bisa memasang tanda “dilarang parkir di depan pintu” sebagai peringatan bagi siapa saja yang ingin meletakkan kendaraan di depan rumahnya. Pasang juga CCTV untuk monitoring bagian depan rumah.

Menurut dinas perhubungan daerah DKI Jakarta, masih banyak laporan mengenai parkir liar kendaraan bermotor di daerahnya. Berbagai cara lapor parkir mobil sembarangan ini membuktikan kurangnya kepatuhan LLAJ oleh warga sehingga harus dilakukan perbaikan.