Pertanyaan Tentang Hukum Waris Islam:

Istri meninggal tanpa anak, keluarga yang ditinggalkan: suami, ayah kandung, empat saudara perempuan seayah dan seibu kandung, satu saudara laki-laki seayah dan seibu kandung, ibu tiri, empat saudara perempuan seayah (lain ibu), dua saudara laki-laki seayah (lain ibu). Harta yang ditinggalkan: Harta bawaan dan harta yang diperoleh selama perkawinan. Selama perkawinan yang mencari nafkah istri (almarhumah). Bagaimana pembagian waris menurut hukum Islam? Terima kasih atas advicenya.

Bagaimana Penjelasan Menurut Hukum?

Berdasarkan hukum islam tentang waris ada secara lengkap dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), segala harta warisan dapat dibagikan pada ahli warisnya apabila sudah melunaskan biaya perawatan jenazah, pelunasan utang pewaris, dan pelaksanaan wasiat. 

Adapun untuk pembagian harta waris melalui surat wasiat hanya boleh sebanyak-banyaknya ⅓ bagian saja, kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya.  Sementara ⅔ bagian lainnya akan diwariskan sesuai dengan besaran yang sudah ditentukan untuk setiap ahli waris sesuai dengan hukum waris islam sepenuhnya. 

Apa Saja Pertimbangan Pembagian Hukum Waris Islam?

Merujuk pada KHI pasal 174 ayat (1), setidaknya terdapat 2 sebab waris-mewarisi, yaitu adanya hubungan darah dan hubungan perkawinan. Berikut rinciannya:

  • Menurut hubungan darah:
  1. Golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
  2. Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.
  • Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.

Sehingga, apabila semua ahli waris ada, yang berhak mendapatkan harta warisan hanya anak, ayah, ibu, dan suami. 

Namun, dalam kasus warisan tanpa anak, berikut adalah gambaran dan contoh pembagian harta warisan jika istri meninggal dengan asumsi suami, ayah, ibu, dan seorang saudara laki-laki dan perempuan masih hidup:

  1. Suami mendapatkan ½ bagian;
  2. Ayah mendapatkan ⅓ bagian;
  3. Ibu mendapatkan ⅓ bagian; dan
  4. Masing-masing saudara laki-laki dan perempuan tidak mendapatkan warisan karena dimahjubkan (hijab) oleh ayah.

Oleh karena harta warisan yang dibagikan kepada Dzawil Furud melebihi nilai satu, maka perlu dilakukan perhitungan dengan aul, yaitu mengurangi bagian masing-masing ahli waris secara berimbang. 

Dengan menerapkan aul, maka pembagian warisan menurut islam akan dilaksanakan sebagai berikut:

  1. Suami menerima 3/7 bagian;
  2. Ayah mendapatkan 2/7 bagian;
  3. Ibu mendapatkan 2/7 bagian; dan
  4. Saudara laki-laki tidak mendapatkan warisan karena mahjubkan (hijab) oleh ayah.

Rumus total harta waris yang ditinggalkan:

Harta waris= (harta bawaan + bagian harta bersama) – (keperluan pewaris selama sakit sampai meninggal + biaya pengurusan jenazah + pembayaran utang + pemberian untuk kerabat)

Apa Langkah yang Sebaiknya Diambil Dalam Pembagian Hukum Waris Islam?

Menimbang berbagai hal yang sudah dijelaskan sebelumnya, pembagian hukum waris dalam islam yang mencakup harta bagian waris istri tanpa seorang anak bisa dilakukan dengan merujuk pada Hukum waris Islam dan surat wasiat yang ditinggalkan (apabila ada). 

Sebagai langkah awal, sebaiknya Anda merinci dari keberadaan setiap ahli waris Dzawil Furud terlebih dahulu, untuk melihat pembagian harta warisnya. Kemudian, lakukan perhitungan bagian yang akan diterima oleh setiap ahli waris dengan menerapkan aul. 

Namun, perlu diingat jika ketentuan waris dalam islam berbeda-beda antara satu dengan lainnya, bagian ahli waris tergantung dari fakta yang ada. Sehingga, tidak ada pembagian yang sama rata untuk ahli warisnya. 

Baca Juga: Pembagian Warisan Bapak Saat Ibu Masih Hidup, Apakah Bisa?

Perhitungan Pembagian Waris Menggunakan Layanan di Justika

Dengan banyaknya pertimbangan yang harus dipikirkan sebelum menghitung pembagian waris, kehadiran layanan atau fitur online yang dapat membantu perhitungan pembagian waris dengan mudah pasti akan membantu para ahli waris.

Di Justika, ada tiga layanan yang dapat membantu Anda menghitung pembagian waris dengan mudah, yaitu

1. Layanan Analisis Hak Waris

Dengan Rp 100.000 rupiah saja, Anda bisa memanfaatkan layanan ini, Anda akan mendapatkan saran yang rinci dari konsultan hukum yang berpengalaman melalui konsultasi dan pengecekan detail hak waris.

Langkah-langkah menggunakan Layanan Analisis Hak Waris:

  1. Isi kondisi waris Anda untuk dianalisis konsultan sebelum konsultasi dimulai
  2. Pilih jadwal konsultasi sesuai kebutuhan
  3. Dapat link chat untuk konsultasi langsung membahas hak waris

2. Kalkulator Waris Islam

Sedangkan layanan Kalkulator Waris Islam bisa Anda gunakan secara gratis untuk menghitung otomatis pembagian waris secara transparan, akurat, dan sesuai dengan syariat dan UU yang berlaku di Indonesia hanya dengan mengisi form di dalamnya.

Sistem perhitungan Kalkulator Waris Islam di Justika berlandaskan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang merupakan landasan hukum yang berlaku dan umum digunakan di pengadilan agama di Indonesia.

Selain itu, terdapat fitur tambahan lainnya, yakni Anda dapat berkonsultasi dengan para ahli di bidang waris, yaitu konsultan hukum maupun ustadz secara online.

3. Konsultasi via Chat

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda. 

Itu tadi penjelasan mengenai hak waris istri jika suami meninggal menurut islam yang bisa anda pelajari.


Untuk diketahui, artikel ini sedang diulas oleh Konsultan Hukum dan akan diperbarui dari hasil ulasan tersebut.

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Justika. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.