Cara bercerai dengan pasangan WNA – Cinta memang tidak pernah melihat sebuah status, entah apapun golongan, warna kulit, ras, bahkan kewarganegaraan. Cinta yang penuh keyakinan kerap akan bermuara pada pernikahan. Namun, terlalu naif apabila jalinan kasih yang dibalut pernikahan tidak akan dihantam badai prahara. 

Perceraian menjadi salah satu cara yang ditempuh oleh pasangan yang mengalami keretakan hubungan untuk segera menyelesaikan permasalahan terkait. Mungkin jika perceraian antara pasangan berkewarganegaraan Indonesia telah umum diketahui tata caranya, tetapi bagaimana jika pasangan ini berlangsung antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA). Sebelum lebih jauh membahas tata cara perceraian antara perkawinan campuran, ada baiknya diketahui terlebih dahulu apa itu perkawinan campuran.

Apa itu Perkawinan Campuran?

Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang melangsungkannya di Indonesia dan tunduk pada hukum yang berlainan karena disebabkan oleh perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak merupakan warga negara Indonesia. 

Pengadilan yang Berwenang Atas Perceraian Perkawinan Campuran

Sebagai dasar untuk memahami tata cara perceraian antara perkawinan campuran, harus dicamkan bahwa perceraian ini memiliki tata cara bercerai dengan pasangan WNA yang sama dengan perkawinan WNI. Jika pasangan ini berdomisili di Indonesia maka pasangan terkait dapat melayangkan perceraiannya di Indonesia. 

Apabila pasangan perkawinan campuran tercatat di Kantor Catatan Sipil maka gugatan perceraian dilakukan di Pengadilan Negeri, sedangkan jika tercatat Kantor Urusan Agama (KUA) maka perceraian dilakukan di Pengadilan Agama.  

Perceraian akan menjadi persoalan jika salah satu pasangan tidak berada di Indonesia. Sebetulnya hal ini tidak mengapa dan pasangan berkewarganegaraan Indonesia dapat melayangkan gugatannya ke Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri di wilayah tempat mereka melangsungkan perkawinan atau Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Salah satu pasangan yang sedang tidak berada di Indonesia pun dapat mewakilkan kehadirannya dengan memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya untuk mengikuti sidang perceraian tersebut. 

Alasan Wajib Dilangsungkannya Perceraian

Perceraian yang dilangsungkan harus dilandasi oleh alasan yang cukup sebagaimana terdapat dalam UU Perkawinan dengan pernyataan bahwa suami dan isteri tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri jika perkawinan terus berlangsung. 

Perceraian pun harus memiliki salah satu alasan ini agar perceraian dapat dimungkinkan terjadi:

  • Salah satu pihak  berbuat  zina  atau  menjadi  pemabuk,  pemadat,  penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  • Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
  • Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  • Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
  • Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  • Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Baca juga: Biaya Jasa Pengacara Perceraian Tanpa Sidang

Konsultasi Proses Perceraian melalui Justika

Jika Anda sudah cukup memahami proses perceraian perkawinan campuran, dan membutuhkan layanan untuk membuat surat gugatan cerai, Justika menyediakan layanan tersebut. Cara mengaksesnya adalah sebagai berikut:

  1. Buka layanan Pembuatan Surat Gugatan Cerai Justika
  2. Klik tombol “Pesan Dokumen”
  3. Anda akan diarahkan menuju Whatsapp dan Admin kami akan membantu anda untuk proses selanjutnya
  4. Setelah proses administrasi selesai, Mitra Advokat Justika akan mulai membantu proses pembuatan surat gugatan cerai anda

Walaupun proses perceraian sangat memungkinkan untuk Anda urus sendiri, seringkali juga terdapat hambatan yang mempersulit Anda menjalani proses tersebut. Jika Anda memperlukan konsultasi hukum terkait proses perceraian Anda, Anda dapat mengkonsultasikan hal tersebut via Justika secara online dengan mudah dan terjangkau. Anda cukup melakukan langkah berikut:

  1. Masuk ke layanan Konsultasi via Chat Justika.com
  2. Ceritakan permasalahan yang Anda hadapi dalam proses perceraian Anda di kolom chat
  3. Lakukan pembayaran sesuai instruksi yang tersedia
  4. Dan, dalam 5 menit sistem akan mencarikan konsultan hukum profesional yang mengetahui jawaban pertanyaan anda
  5. Selanjutnya konsultan hukum akan memberikan jawaban dan solusi terhadap masalah yang Anda hadapi

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.