Proses pengaduan akta cerai bisa dilakukan pengisian formulir secara online di website resmi pengadilan agama terdekat Anda. Sebuah perkara pemberitahuan pada isi putusan disampaikan pada pihak yang tidak hadir dan kepada yang bersangkutan tidak berupaya melakukan hukum banding atau putusan verstek. Untuk proses pengambilan akan ada biaya pengambilan akta cerai atau dengan surat kuasa pengambilan akta cerai bisa diambil sendiri, oleh kuasa hukum, ataupun kuasa insidentil. 

Beberapa lampiran-lampiran yang diperlukan untuk surat keputusan cerai, seperti: cerai gugat/cerai talak, surat permohonan/voluntair, gugatan melalui E-court, permohonan melalui E-court, perlawanan/verzet, panjar banding, kasasi, peninjauan kembali, berikut biaya-biaya pengambilan akta cerai, seperti biaya sita, biaya pemeriksaan setempat, biaya eksekusi membayar sejumlah, biaya eksekusi hak tanggungan, biaya sita eksekusi, biaya eksekusi, biaya eksekusi riil, lelang. 

Jika proses perceraian terkendala pada buku nikah yang hilang, Anda bisa meminta salinan buku nikah ke KUA sewaktu tempat menikah dahulu. Pada saat pengambilan akta cerai, fotokopi KTP dan salinan, lalu menyerahkan berkas untuk meminta akta cerai di meja III.

Ada beberapa informasi berkenaan dengan pendaftaran perkara dan jenis biaya pengambilan akta cerai yang bisa dipilih sesuai dengan perkara yang dimaksud yaitu :

Pengajuan perkara tingkat pertama cerai talak, dengan melakukan langkah-langkah berikut ini:

  1. Pengajuan permohonan baik tertulis maupun lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah)
  2. Surat pemohon dapat berubah jika termohon menjawab surat permohonan atau persetujuan termohon.
  3. Permohonan dilengkapi dengan identitas pemohon dan termohon, fakta yang terjadi, dan petitum.
  4. Membayar perkara bagi yang mampu.

Pengajuan perkara tingkat pertama cerai gugat, dengan melakukan langkah-langkah berikut ini: 

  1. Pengajuan gugatan baik secara tertulis maupun lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah)
  2. Surat gugatan bisa diubah namun tidak mengubah petitum dan posita.  
  3. Gugatan dapat diajukan di daerah tempat kediaman penggugat.
  4. Melengkapi permohonan dengan identitas penggugat dan tergugat, posita dan petitum
  5. Membayar biaya perkara
  6. Penggugat dan tergugat datang ke persidangan memenuhi panggilan pengadilan agama.

Pengajuan perkara tingkat pertama cerai lainnya, dengan melakukan langkah-langkah berikut ini:

  1. Pengajuan gugatan baik secara tulis atau lisan
  2. Gugatan dapat diajukan kepada pengadilan agama, bilamana ada benda tetap maka dapat diajukan pada pengadilan agama.
  3. Membayar biaya perkara
  4. Penggugat dan pihak tergugat menghadiri pengadilan agama untuk sidang pemeriksaan.

Pengajuan perkara tingkat banding, dengan langkah-langkah berikut:

  1. Mengajukan permohonan banding baik lisan maupun tertulis kepada pengadilan agama dalam tenggat waktu 14 hari, terhitung setelah putusan dan pemberitahuan putusan. Dan 30 hari untuk pemohon tidak berada di tempat kediamannya.
  2. Membayar biaya banding, dan panitera memberi tahu adanya permohonan banding, selambatnya dalam waktu 14 hari untuk saling melihat berkas-berkas perkara dan salinan putusan banding lalu dikirim ke pengadilan agama
  3. Putusan hukum pada perkara cerai talak dan cerai gugat selambatnya 7 hari dengan membawa surat bukti cerai.

Selain itu, masih ada kasasi dan peninjauan ulang. Tarif biaya pengambilan akta cerai kisaran Rp.50.000 bersamaan dengan salinan keputusan.

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.