Biaya notaris perjanjian pra nikah tidak begitu besar dan cukup terjangkau. Maka dari itu, kedua pasangan yang akan melakukan pernikahan dianjurkan untuk membuat surat perjanjian perkawinan.

Kesepakatan perkawinan dibuat dan disahkan oleh notaris tanpa perlu melanjutkannya ke pengadilan. Format pengesahan dari notaris saja sudah cukup kuat untuk membuat akta kesepakatan pernikahan.

Perjanjian tersebut dibuat paling minimal dua bulan sebelum berlangsungnya acara pernikahan. Semakin cepat membuat dan mendaftarkan akta tersebut maka lebih baik karena akan memakan waktu cukup banyak dalam mengurusnya.

Kesepakatan akan berlaku sejak dilangsungkannya perkawinan serta tidak dapat diubah kecuali terdapat persetujuan dari kedua belah pihak. Selain itu, perubahan dapat dilakukan apabila pihak ketiga tidak dirugikan.

Biaya Notaris Perjanjian Pra Nikah

Perjanjian pra nikah yang berisi tentang keinginan dari pasangan suami istri dalam menjalankan rumah tangga. Akta tersebut harus dibuat secara langsung dihadapan notaris dan tidak dapat diubah setelah disahkan.

Akta pra nikah dibenarkan secara hukum, di mana telah dituliskan dalam pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang Perkawinan. Berisi tentang persetujuan dari kedua pihak yang mengajukan perjanjian apabila terjadi hal buruk.

Meskipun banyak terjadi pro dan kontra di masyarakat dalam pembuatan perjanjian pra pernikahan. Namun, manfaat perjanjian perkawinan sendiri untuk pemberi kejelasan atas harta milik masing-masing.

Dalam pembuatan perjanjian perkawinan, Anda hanya perlu merogoh kocek sekitar 2-3 jutaan rupiah untuk layanan standar. Namun, untuk layanan yang lebih rinci sendiri mulai dari harga 8-25 juta rupiah.

Pilihlah notaris yang terpercaya, karena pembuatan akta tersebut tidak perlu melalui pengadilan. Anda harus memilih notaris yang kompeten dan objektif serta berpengalaman dan memiliki draft sesuai standar.

Standar tersebut dapat dilihat dari banyak contoh perjanjian pra nikah yang tersebar di internet. Anda perlu memperhatikan dan mengerti hal tersebut agar tidak terjadi kesalahan dalam pembuatan akta pra pernikahan.

Selain itu, Anda perlu memperhatikan tolak ukur dari profesionalitas notaris tersebut. Hal itu tidak dapat dilihat dari lamanya umur notaris, melainkan jam terbang serta kualitas klien yang pernah ditangani.

Penawaran yang diberikan dari tiap notaris tentu menggiurkan namun, Anda tidak boleh mudah percaya terhadap hal tersebut. Anda tetap harus memilih notaris dengan profesionalitas tinggi walaupun harga lebih mahal.

Syarat, Prosedur, serta Tips Menyusun Perjanjian

Cara membuat perjanjian pra nikah cukup mudah, Anda dapat membuatnya langsung bersama pasangan. Apabila masih mengalami kebingungan, Anda dapat melakukan konsultasi pada layanan terkait untuk membantu pembuatan akta tersebut.

Seperti diketahui bahwa kesepakatan pra nikah bertujuan untuk mengikat dan menyelamatkan kedua belah pihak dari hal buruk yang mungkin terjadi. Maka kedua pihak harus sama-sama sepakat terkait isi perjanjian tersebut.

Dalam melakukan penyusunan kesepakatan tersebut membutuhkan sikap kedewasaan dari masing-masing individu. Karena kesepakatan tersebut dibuat seolah-olah terjadi hal buruk pada rumah tangga Anda, misalnya bercerai, atau kematian.

Sebuah kesepakatan sebelum pernikahan juga bisa cacat sejak awal pembuatan, misalnya saja mengandung pasal yang merugikan satu pihak. Namun, hal tersebut dapat diatasi dengan menyewa seorang pengacara.

Dengan menyewa seorang pengacara tentu bertambah juga pengeluaran, tidak hanya biaya notaris perjanjian pra nikah. Namun, pengacara dapat membantu memberikan solusi dalam pembuatan perjanjian yang dapat disetujui kedua pihak.

Dalam pembuatannya tentu kedua pihak perlu menyiapkan berbagai dokumen yang sesuai untuk mendaftarkan diri ke lembaga pencatatan pernikahan. Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan.

  1. Dokumen Pembuatan Sebelum/Saat Pernikahan

Masing-masing individu perlu menyiapkan foto copy KTP dan KK yang masih berlaku untuk diserahkan kepada lembaga. Selain itu, lengkapi dengan salinan akta perjanjian perkawinan yang sudah dilegalisir.

  1. Dokumen Pembuatan Selama Masa Pernikahan

Apabila Anda baru membuat akta setelah melakukan pendaftaran pernikahan, maka dokumen yang perlu disiapkan adalah foto copy KK, dan akta pernikahan legalisir. Pada status KTP dan KK sebaiknya segera diubah.

  1. Dokumen Pasangan Beda Kebangsaan

Apabila Anda merupakan pasangan dan menikah di negara lain, dokumen disiapkan merupakan fotocopy KK, KTP, dan akta pra nikah. Siapkan salinan dalam jumlah yang cukup banyak, minimal 10 buah.Perjanjian perkawinan yang dibuat dan disusun dengan baik akan membantu Anda dan pasangan dalam menghadapi perpisahan. Akta tersebut sangat bermanfaat walaupun harus merogoh uang untuk biaya notaris perjanjian pra nikah.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.