Biaya Nikah di KUA – Pernikahan sejatinya hal yang diimpikan oleh semua pasangan, akan tetapi dalam rencana pernikahan terkadang memiliki kendala dari biaya pernikahan tersebut. Hal yang menjadi sebagian pasangan mengurungkan untuk menikah, karena alasan untuk mengadakan resepsi pernikahan setelah dilangsungkannya akad.

Untuk Anda yang beragama Muslim tidak ada larangan dalam melakukan resepsi pernikahan menurut Hukum Islam, selama sesuai dengan syariat yang diajarkan. Jika dalam pernikahan Anda hanya melakukan Akad di Kantor Urusan Agama (KUA), maka biaya yang dikeluarkan tidak memberatkan. Berikut penjelasan mengenai biaya nikah di KUA. 

Biaya Nikah di KUA 

Pemerintah telah mengatur terkait biaya nikah di KUA dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.48 Tahun 2014. Merujuk dari peraturan tersebut ditegaskan bahwa biaya yang harus dikeluarkan jika melakukan pernikahan di KUA tidak dipungut biaya apapun atau gratis, namun berbeda jika Anda melangsungkan pernikahan di luar KUA. 

Biaya yang harus dikeluarkan untuk melangsungkan akad di luar KUA, akan dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000, biaya ini akan masuk ke kas negara sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP). 

Biaya ini berlaku terhadap pasangan yang menikah di rumah pribadi, masjid dan gedung umum, serta berlaku di luar jam kerja KUA. Dengan kata lain, bahwa biaya nikah di KUA gratis atau tidak dipungut biaya apapun untuk pasangan yang hanya melakukan pernikahan di KUA pada saat jam kerja. 

Jika Anda berniat ingin melangsungkan pernikahan di KUA, cara nikah di KUA pertama-tama Anda harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan batas minimal 10 hari sebelum tanggal nikah. Serta menyertakan syarat nikah di KUA, yang meliputi dokumen pernikahan di KUA. 

Adapun biaya lain selain biaya nikah di KUA, yang mungkin perlu dipersiapkan oleh calon mempelai pria yaitu: 

  • Biaya untuk seserahan 
  • Cincin atau mas kawin
  • Hantaran pernikahan
  • Serta pakaian pernikahan

Kembali lagi dalam hal pernikahan seharusnya sudah melalui kesepakatan kedua belah pihak, dimana jika hanya melakukan akad di Kantor Urusan Agama (KUA) maka tidak ada biaya yang harus dikeluarkan. 

Akan tetapi, jika setelah itu calon mempelai akan mengadakan resepsi pernikahan yang dilangsungkan di rumah atau gedung pernikahan, maka biaya itu harus ditanggung oleh pihak pria, atau sesuai dengan kesepakatan pihak mempelai. 

Demikian penjelasan singkat mengenai aturan biaya yang harus dikeluarkan jika melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Semoga bermanfaat.

Jika Anda Bingung, Anda Dapat Berkonsultasi Terlebih Dahulu Dengan Justika

Anda bisa mengkonsultasikan perihal kebenaran terkait peraturan biaya nikah di KUA dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan  Konsultasi Tatap Muka.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dengan biaya terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.