Perceraian sebenarnya adalah mimpi buruk bagi pasangan suami istri. Akan tetapi jika itu dianggap sebagai pilihan terbaik bagi keduanya, maka mau tidak mau akan tetap dilakukan. Agar proses perceraian bisa segera terselesaikan dengan lancar, sebaiknya Anda perlu memahami beragam persyaratan, biaya bahkan persidangan perceraian. Namun, jika istri yang melayangkan gugatan, berapakah biaya gugat cerai dari pihak istri? Untuk lebih memahaminya, simak ulasan berikut ini.

Dokumen yang Dibutuhkan Dalam Perceraian

Dokumen pribadi yang perlu dipersiapkan untuk mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama biasanya terdiri atas data sebagai berikut. 

  • Bukti surat nikah asli dan foto copy
  • Materai
  • Kartu Keluarga (fotocopy)
  • Akta Kelahiran (bagi pasangan suami istri yang sudah memiliki anak)
  • Surat keterangan asli dari kelurahan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) fotocopy

Bila pasangan suami istri sepakat untuk mengurus harta yang diperoleh saat bersama atau yang biasa disebut harta gono gini, maka ada beberapa dokumen khusus yang perlu dipersiapkan. Dokumen tersebut terdiri atas sertifikat tanah, surat kepemilikan kendaraan bermotor seperti STNK, BPKB dan dokumen harta lainnya yang diperkarakan. 

Melakukan Pendaftaran Gugatan Cerai ke Pengadilan

Jika dokumen yang disebutkan diatas sudah lengkap, selanjutnya pihak yang akan melayangkan gugatan harus terlebih dahulu mendaftarkan perceraian ke pengadilan terdekat. Misalnya seorang suami yang melayangkan gugatan, maka suami harus mendaftarkan perceraian di tempat pengadilan sesuai domisili istri. Hal tersebut berlaku juga sebaliknya bagi seorang istri. Hal ini sudah diatur dalam pasal 20 UU Perkawinan.

Membuat Surat Gugatan Perceraian

Ketika pihak yang melayangkan gugatan sudah tiba di pengadilan, maka langsung menuju ke bagian pusat bantuan hukum untuk keperluan pembuatan surat gugatan. Bagaimana cara membuat surat gugatan cerai? Pada ruangan tersebut nantinya akan ada petugas yang memberikan format surat gugatan yang diperlukan. Pada tahap ini, Anda yang melayangkan gugatan harus memiliki alasan kuat ingin bercerai, jika tidak ada kemungkinan pengajuan cerai tidak diterima oleh pengadilan.

Mempersiapkan Biaya Cerai

Pada dasarnya biaya yang dibutuhkan dalam perceraian memang sudah disesuaikan dengan standar undang-undang yang berlaku. Tapi apakah ada perbedaan  biaya gugat cerai dari pihak istri? umumnya dalam gugat cerai biaya yang perlu dipersiapkan terdiri atas 6 bagian. 

  • Biaya pendaftaran perceraian Rp 30.000,-
  • Biaya proses perceraian mencapai Rp 50.000,-
  • Biaya panggilan pihak pemohon Rp 80.000,- maks 3 kali maka total Rp 240.000,-
  • Biaya panggilan bagi pihak termohon Rp 80.000,- maks 3 kali maka total Rp 240.000,-
  • Biaya keperluan redaksi yaitu Rp 10.000,-
  • Biaya keperluan materai Rp 10.000,-
  • Biaya BNPB pemberitahuan dan pencabutan gugatan Rp 10.000,- total 6x (Rp 60.000,-)

Jika ditotal keseluruhan biaya standar perceraian tersebut mencapai Rp 710.000,- Biaya tersebut disesuaikan dengan peraturan dari Pengadilan Agama yang berlaku. Biaya gugat cerai dari pihak istri atau pihak suami bisa saja sama atau berbeda tergantung peraturan yang ditetapkan tiap tempat.

Hal yang membedakan antara biaya gugatan cerai dengan biaya perceraian dari suami adalah dilihat dari biaya panggilan. Untuk cerai talak yang dilakukan suami, maka jumlah panggilan pemohon adalah 3 kali. Sedangkan untuk biaya panggilan cerai gugat yang dilakukan istri biasanya hanya sebanyak 2 kali panggilan pemohon.

Biaya tersebut sudah pasti akan berbeda disetiap pengadilan agama tempat Anda mengajukan permohonan gugatan cerai. Selain itu, biaya mengurus perceraian sendiri juga akan berbeda jika Anda meminta bantuan dari advokat atau pengacara untuk mengurus proses gugatan cerai.

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.