Biaya cabut gugatan cerai pada setiap pengadilan agama memang berbeda, terutama pada biaya operasional. Perceraian memang hal yang kerap terjadi di dalam rumah tangga dengan penyebab yang bermacam-macam.

Tapi, tidak jarang juga gugatan perceraian dibatalkan karena alasan masih saling mencintai atau demi kebaikan anak-anak. Proses perceraian tidak lepas dari berbagai biaya yang harus dikeluarkan.

Biaya ini dialokasikan untuk berbagai keperluan Anda selama proses tersebut berlangsung. Tapi, biaya yang dikeluarkan untuk mengurus proses perceraian jelas berbeda saat Anda melakukan pencabutan.

Bagi Anda yang penasaran dan ingin mengetahui berapa besar biaya untuk melakukan pencabutan perceraian, maka simak berikut ini. Kami juga kan memberikan rincian biaya dari proses gugatan hingga akhir.

Biaya Cabut Gugatan Cerai Gratis!

Secara umum di Pengadilan Agama biaya untuk mencabut gugatan perceraian adalah gratis. Kecuali untuk biaya PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak yang besarnya Rp.10.000.

Tapi, biaya ini sudah disatukan dengan biaya saat Anda melakukan gugatan perceraian. Bahkan, jika masih ada kelebihan biaya gugatan, maka kelebihan tersebut akan diberikan kepada Anda.

Tapi, jika Anda tidak mengambil kelebihan biaya tersebut dalam rentang waktu 180 hari atau 6 bulan, maka akan masuk ke kas negara. Untuk mendapatkan kelebihan biaya tersebut, Anda bisa menghubungi kasir.

Dengan gratisnya biaya pencabutan gugatan ini, Anda tidak perlu khawatir jika memang masih ingin melanjutkan pernikahan. Sebab, Anda tidak akan diberatkan dengan berbagai biaya.

Gratisnya biaya pencabutan gugatan ini dikarenakan prosesnya yang sederhana dan tidak melibatkan banyak pihak. Bahkan, pada pelaksanaannya Anda hanya perlu membuat contoh surat cabut gugatan cerai sebanyak satu kali.

Jika cara cabut gugatan cerai dilakukan saat sidang, Anda hanya perlu membuat pernyataan saja. Setelah itu, tidak ada proses yang membutuhkan berbagai macam berkas lainnya.

Tapi jika Anda menggunakan jasa kuasa hukum, pastinya ada biaya yang harus dikeluarkan untuk kuasa hukum tersebut. Jika Anda melakukan semua prosesnya sendiri, tentunya tanpa biaya tambahan.

Selain itu, beberapa Pengadilan Agama ada yang menarik biaya untuk gugatan. Jadi, ini kembali lagi kepada Pengadilan Agama tempat Anda mengajukan pencabutan gugatan dan cara yang Anda lakukan.

Rincian Biaya Cabut Gugatan Cerai

Gugatan perceraian adalah pengajuan perceraian yang dilakukan oleh seorang istri sebagai penggugat dan suami sebagai tergugat. Pada proses ini banyak hal yang perlu dipersiapkan, mulai dari berkas, mediasi, hingga sidang.

Maka, tidak heran jika Anda akan dikenakan biaya sesuai prosedur yang berlaku. Sedangkan pencabutan gugatan adalah membatalkan gugatan yang sudah Anda daftarkan di pengadilan agama.

Cara mencabut gugatan cerai terbilang sederhana dan bisa dilakukan dengan mudah selama kedua belah pihak setuju. Oleh sebab itu, proses ini gratis tanpa dipungut biaya kecuali PNPB surat pencabutan gugatan.

Bagi Anda yang masih awam dan belum memiliki pengetahuan mengenai biaya selama proses gugatan perceraian, berikut kami akan memberikan data. Data di bawah ini adalah terbaru bersumber dari situs resmi pengadilan agama. 

Pentingnya mengetahui rincian biaya ini agar Anda bisa mempersiakannya sematang mungkin. Berikut ini adalah rinciannya:

  1. Biaya pendaftaran gugatan Rp 30.000.
  2. Biaya untuk proses pengerjaan Rp 50.000. Termasuk di dalamnya adalah proses registrasi dan penginputan berkas.
  3. Total biaya panggilan penggugat Rp 160.000, biaya ini untuk dua kali panggilan dengan masing-masing pertemuan Rp 80.000.
  4. PNBP panggilan penggugat Rp 10.000.
  5. Total biaya panggilan tergugat Rp 240.000, biaya ini untuk tiga kali pertemuan dengan masing-masing pertemuan Rp 80.000.
  6. PNBP panggilan tergugat Rp 10.000.
  7. PNBP pemberitahuan Putusan Sela tergugat Rp 10.000.
  8. PNBP pemberitahuan Putusan Sela penggugat Rp 10.000.
  9. Pemberitahuan putusan penggugat Rp 80.000.
  10. PNBP pemberitahuan putusan penggugat Rp 10.000.
  11. Pemberitahuan putusan tergugat Rp 80.000.
  12. PNBP pemberitahuan putusan tergugat Rp 10.000.
  13. PNBP surat pencabutan gugatan Rp 10.000.
  14. PNBP redaksi Rp 10.000.
  15. Biaya materai Rp 10.000.

Total biaya yang harus Anda keluarkan adalah Rp 710.00. Belum lagi untuk biaya tabayun atau mediasi kedua belah pihak yang jumlahnya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing pengadilan agama.Selain harus memahami alur proses gugat cerai, Anda juga harus mengetahui dan mempersiapkan biaya yang dibutuhkan. Lain halnya jika Anda ingin membatalkannya. Sebab, biaya cabut gugatan cerai gratis.

Gunakan Layanan Justika Untuk Mendapat Saran Hukum

Perceraian memang permasalahan yang sangat rumit, tidak semua orang atau pasangan mampu menyelesaikan perceraian seorang diri. Dengan demikian, bantuan dan saran hukum sangat diperlukan agar permasalah perceraian terselesaikan dengan semestinya. 

Justika bersama Advokat dan Pengacara Andal profesional, akan membantu Anda menangani kasus perceraian. Anda akan mendapatkan saran hukum langsung dari pengacara pilihan yang berpengalaman dalam bidang perceraian, melalui Layanan Perceraian Pengacara profesional Justika akan membantu Anda terkait semua permasalahan tentang perceraian Anda. 

Konsultasikan Terlebih Dahulu Jika Anda Masih Merasa Bingung

Layanan Konsultasi Chat

Anda bisa mendapatkan layanan konsultasi hukum secara mudah dan dengan harga terjangkau. Kunjungi laman ini, lalu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan di kolom chat. Selanjutnya, lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Dalam waktu singkat, sistem secara otomatis akan mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Jika diperlukan tindakan yang tidak dapat diakomodasi melalui fitur chat, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Melalui layanan ini, Anda dapat berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Anda pun dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Diskusi akan berlangsung selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.