Di masa sekarang ini, Masih juga banyak terdapat orang yang tak paham perbedaan harta gono-gini dan juga harta warisan. Tentunya hal ini wajib untuk anda ketahui sebelumnya. Pasalnya kerap juga muncul pertanyaan lainnya seperti apakah warisan dari orang tua termasuk harta gono gini ?

Pastinya pertanyaan tersebut kerap menjadi perdebatan di banyak kelompok. Hal ini juga tentunya karena berkaitan erat dengan pembagian atau jenis harta dalam perkawinan. Pada dasarnya, terdapat 2 jenis harta kala seseorang memutuskan untuk menjalani pernikahan. Kedua jenis harta ini lah yang memang perlu untuk kamu pahami guna tidak mengalami kekeliruan.

Harta gono gini adalah harta yang memang berasal dari penghasilan bersama yang berhasil di dapat selama berlangsungnya pernikahan tersebut hingga menjadi hak suami dan istri. Berbeda dengan harta warisan, harta warisan adalah adalah sebuah hal baik harta maupun benda yang memang di wariskan dari pendahulunya. Harta warisan ini bisa berupa harta, nama baik dan juga benda pusaka. Jika berkaca dari kedua penjelasan tersebut, lantas apakah warisan dari orang tua termasuk harta gono-gini?

Perbedaan Harta Warisan Dan Harta Gono Gini

Pertanyaan mengenai apakah warisan dari orang tua termasuk harta gono-gini memang sangat penting untuk anda ketahui. Namun ada baiknya sebelum itu anda memahami yang namanya perbedaan harta warisan dan harta gono gini. Perbedaan harta gono-gini dan warisan dalam perkawinan sangat penting dipahami agar tidak terjadi perseteruan nantinya. 

Terkait pembahasan soal harta gono-gini, hal ini tidak lepas dari keputusan suami istri untuk bercerai, yang tentunya pembagian harta ini akan sangat penting untuk dipahami semua pihak.

Perbedaan harta gono-gini dan warisan memang harus dipahami suami istri. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, hal ini berkaitan dengan jenis-jenis harta dalam perkawinan. Ada 2 jenis harta dalam perkawinan, yaitu harta bawaan dan harta gono-gini atau harta bersama. Berikut penjelasan masing-masing harta dalam perkawinan tersebut:

Harta Bawaan

Dalam membahas perbedaan harta gono-gini dan warisan serta apakah warisan dari orang tua termasuk harta gono-gini?  Anda mesti memahami terlebih dahulu tentang pengertian dari harta bawaan. Sesuai dengan Judulnya, harta bawaan merupakan harta yang sudah dimiliki suami atau istri semenjak sebelum perkawinan. Contohnya hadiah atau warisan dari orang tua. Jadi, harta warisan dalam konteks perkawinan termasuk ke dalam harta bawaan.

Tidak sedikit suami maupun istri yang sudah memiliki harta sebelum menikah, maka harta tersebut tidak termasuk sebagai harta gono-gini, tetapi harta bawaan. Misalnya, suami punya rumah atau mobil, sebelum perkawinan. Jika ia mau menjual rumah atau motor tersebut, itu merupakan hak suami.

Segala perbuatan hukum atas harta tersebut pun tidak membutuhkan persetujuan pasangan. Besar, jenis dan jumlahnya diatur oleh masing-masing pihak, selama tidak ditulis dalam perjanjian kawin.

Baca juga: Pembagian Harta Bersama atau Gono Gini

Harta Gono-gini atau Harta Bersama

Setelah memahami arti dari harta bawaan, mungkin Anda sudah agak mengerti perbedaannya dengan harta gono-gini atau harta bersama. Lantas apakah warisan dari orang tua termasuk harta gono-gini? Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, harta gono-gini atau gana-gini adalah harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga sehingga menjadi hak berdua suami dan istri. Singkatnya, harta yang diperoleh selama perkawinan.

Harta yang diperoleh setelah perkawinan ini pengaturannya diatur bersama oleh suami dan istri. Misalnya, suami dan istri membeli rumah atau tanah setelah menikah, maka rumah tersebut termasuk harta gono-gini dan tidak akan mempengaruhi gugurnya harta gono gini atau harta bersama.

Berbeda dengan harta bawaan yang merupakan hak satu orang, jika suami atau istri ingin menjual rumah atau tanah tersebut, maka persetujuan hanya dalam bentuk kewajiban secara moral saja. Tidak ada kewajiban secara hukum untuk melakukan hal ini.

Pembahasan harta gono-gini ini biasanya muncul saat suami istri bercerai. Harta yang semula milik bersama, setelah resmi bercerai harus dibagi menjadi dua.

Hal pertama yang harus dilakukan dalam pembagian harta gono-gini adalah memisahkan harta bawaan dan harta bersama atau gono-gini.

Itulah perbedaan harta gono-gini dan warisan yang perlu dipahami suami istri. Pemahaman terhadap jenis harta dalam perkawinan ini tentunya dapat menghindari konflik yang bisa saja terjadi nantinya.

Permasalahan Hak Waris Bisa Terselesaikan Melalui Justika!

Ada beberapa pasangan yang menerima harta warisan dari orang tua. Guna mengetahui secara jelas apakah termasuk dalam harta gono gini, Anda bisa bertanya pada layanan Justika. Untuk ini, Justika mengadakan layanan atau fitur online yang mampu memudahkan perhitungan pembagan waris dengan tiga layanan Justika, yaitu

1. Layanan Analisis Hak Waris

Layanan ini dapat menjamin Anda saran hukum yang bermakna dari konsultan hukum yang berpengalaman dengan konsultasi dan pengecekan detail hak waris.

Langkah-langkah menggunakan Layanan Analisis Hak Waris:

  1. Sebelum memulai konsultasi, pastikan kondisi waris Anda telah diisi untuk dianalisis oleh konsultan.
  2. Pilih jadwal konsultasi sudah sesuai dengan kebutuhan
  3. Dapat link chat untuk konsultasi dan segera membahas hak waris

2. Kalkulator Waris Islam

Anda dapat menggunakan layanan Kalkulator Waris Islam untuk menghitung pembagian waris dengan transparan, akurat, dan tentunya sesuai dengan syariat dan UU yang berlaku di Indonesia. Namun, Anda dapat melakukan ini dengan hanya mengisi form di dalamnya.

Sistem perhitungan Kalkutaro Waris Islam di Justika tentunya berdasarkan dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang diterapkan sebagai dasar hukum umum yang berlaku di pengadilan agama.

Selain itu, terdapat fitur lainnya dimana Anda dapat berkonsultasi dengan para ahli dalam bidang waris dengan konsultan hukum maupun ustadz secara online.

3. Konsultasi via Chat

Untuk kasus perhitungan waris yang lebih kompleks dan memiliki banyak pertimbangan di dalamnya, Justika menyediakan Anda layanan Konsultasi via Chat. Selebihnya, Justika menyediakan fitur Konsultasi via Chat, serta dapat mempermudahkan

Dengan begitu, Anda dapat berkonsultasi lebih jauh terlebih dahulu dengan advokat yang terpercaya guna mengetahui besaran pembagian harta warisan, serta menindaklanjuti tata cara pembagian waris.

Langkah-Langkah konsultasi melalui chat terkait perhitungan pembagian waris:

  1. Masuk ke dalam layanan Konsultasi dengan Chat justika.com
  2. Ceritakan permasalahan waris Anda dalam kolom chat
  3. Berdasarkan instruksi yang ada, lakukanlah pembayaran
  4. Namun, dalam waktu 5 menit sistem akan segera mencarikan konsultan hukum waris yang sesuai dengan permasalahan perhitungan pembagian waris Anda.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.