apakah talak 3 bisa dibatalkan – Istilah cerai 3 tentu saja tidak asing di dengan dalam telinga kita. Dalam Islam, perpisahan dalam jalinan pernikahan disebutkan dengan istilah cerai. Cerai atau talak datang dari bahasa Arab, yang jika disimpulkan secara harfiah memiliki arti ‘melepaskan ikatan’. Berdasar istilahnya, cerai adalah penghentian hubungan di antara suami dan istri dari pernikahan yang syah menurut syariat agama.

Dan menurut Pasal 117 dalam Ketetapan Hukum Islam (KHI), cerai sebagai ikrar suami di depan pengadilan Agama yang menjadi satu diantara karena putusnya perkawinan.

Lalu, seperti apakah ketetapan dan hukum Talak Tiga?

Talak tiga adalah salah satu penanda sebagai pemutusan ikrar perpisahan yang sudah dilemparkan ke-3 kalinya oleh sang suami.

Talak 3 ini tentu saja berbeda dengan talak satu maupun talak dua. Yang membedakan di antara ketiganya ialah, cerai satu dan dua jika sudah dijatuhkan oleh suami, masih bisa melakukan yang namanya rujuk kembali dengan sang istri, Namun hal tersebut dapat berlangsung sepanjang istri tersebut masih juga dalam periode iddah.

Sementara berbeda dengan talak tiga atau ba’in kubra, saat Talak 3 ini dijatuhkan oleh pihak suami, Suami yang menjatuhkan talak tersebut tidak dapat melakukan rujuk kembali. Yang berarti, pertanyaan dari apakah talak 3 bisa dibatalkan telah di jawab sepenuhnya disini.

Ini juga diterangkan dalam Alquran Surat Al-Baqarah ayat 229. Di dalam Al quran sendiri diterangkan, bila seorang suami sudah jatuhkan talak yang ketiga kalinya ke si istri, ,maka tidaklah halal bagi suami tersebut untuk mengawini atau rujuk kembali dengan istrinya saat sebelum wanita itu menikah kembali dengan lelaki lain.

apakah talak 3 bisa dibatalkan? Berikut cara rujuknya yang wajib diperhatikan

Anda tidak perlu khawatir jika ingin kembali rujuk dengan istri setelah menjatuhkan talak 3. Namun hal tersebut memang akan sulit untuk anda jalankan. Pertanyaan mengenai apakah talak 3 bisa dibatalkan merupakan pertanyaan yang kerap ditanyakan banyak orang. Untuk itu jawaban dari justika kali ini dapat anda jadikan sebagai referensi.

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, Pada dasarnya pertanyaan mengenai apakah talak 3 bisa dibatalkan masih bisa menemui titik terang. Dalam kata lain, seorang lelaki dapat kembali rujuk dengan istri. Namun rujuk kembali tersebut harus melalui proses pernikahan terlebih dahulu sang istri dengan pria lainnya. Nantinya, Jika rumah tangga yang dijalankan mantan istri Anda tersebut tidak sesuai dan kembali berujung dengan perpisahan, Maka wanita mantan istri anda tersebut  bisa menikah kembali dengan suami terdahulunya atau Anda.

Walau demikian, pernikahan yang sudah dilakukan si istri tidak boleh melalui proses perencanaan atau settingan. Dalam artian, Anda secara sengaja untuk membayar lelaki lain guna menikah dengan mantan istrinya anda tersebut agar Anda dapat berbaikan kembali dengan sah. Hal yang satu ini juga wajib anda perhatikan sebagai jawaban dari pertanyaan apakah talak 3 bisa dibatalkan?

Selain itu, dalam ketetapan cerai juga terdapat  yang dikatakan sebagai periode iddah. Secara harfiah, iddah mempunyai makna ‘waktu tunggu’. Pengertian iddah sendiri bisa diartikan sebagai waktu tunggu yang digunakan oleh seorang istri diputus perkawinannya oleh si suami.

Maka bila suami dalam pertanyaan apakah talak 3 bisa dibatalkan? Tentu bisa, Namun harus melalui pernikahan mantan istri sebelumnya dengan seorang muhallil. Sesudah menikah dengan muhallil, lalu sang istri yang dijatuhkan cerai tiga itu pisah ba’da al dukhul dan harus melalui periode iddahnya. Kemudian, sang istri dapat dinikahkan kembali oleh suami pertama kali yang jatuhkan cerai tiga padanya.