Pengetahuan tentang apakah suami berhak atas harta warisan istri terkadang belum dipahami orang banyak. Bisa muncul masalah jika termasuk peninggalan dari istri yang meninggal dunia tanpa anak atau keluarga lain. Biasanya, orang-orang telah memahami tentang hak waris istri jika suami meninggal, namun tidak sebaliknya.

Pertimbangan yang harus dilaksanakan cenderung cukup banyak. Mulai dari seberapa banyak anggota keluarga kandung yang ditinggalkan. Seberapa besar jumlah aset yang menjadi peninggalan juga harus dihitung kembali.

Disini masalah yang dihadapi bukan pembagian harta warisan 1 anak laki-laki dan 3 perempuan maupun jumlah lainnya. Melainkan bersama dengan pasangan hidup. Jadi, pertimbangan hukum mungkin cukup berbeda.

Apakah Suami Berhak Atas Harta Warisan Istri Menurut Hukum

Menghitung bagian suami atas peninggalan sang istri terbilang harus jelas. Terlebih harus mempertimbangkan jumlah keluarga pihak istrinya. Jika masih punya orang tua, saudara maupun keluarga lain ada pertimbangan sendiri.

Harus diketahui kalau namanya warisan pasti terdiri dari beberapa jenis aset atau harta. Misalnya berupa harta bawaan serta bersama dari pernikahan. Misalnya diperoleh karena istri ikutan mencari nafkah.

Baik surat pernyataan ahli waris tunggal maupun tidak, harus terdapat hukum islam. Hal ini bisa dilihat langsung pada Kompilasi Hukum Islam (KHI). Sebelum diberikan, ada beberapa syarat harus dilewati.

Misalnya melunasi biaya perawatan jenazah sampai penguburan. Begitu juga mengenai hutang yang mungkin masih dimiliki oleh sang pewarisnya. Jika ada pelaksanaan wasiat, juga wajib dijalankan oleh ahli warisnya.

Sebenarnya untuk banyaknya bagian dari surat wasiat itu hanya 1/3 bagian. Selain itu untuk 2/3 lainnya lagi diberikan pada kebutuhan lainnya. Nantinya masih bisa disesuaikan dengan persetujuan berbagai pihak.

Tentu berbeda jauh dengan aturan apakah istri berhak atas warisan orang tua suami. Kadang rumit karena bukan berasal dari kepala keluarga. Tapi tetap harus diurus menurut hukum yang sudah berlaku.

Pertimbangan Dalam Hukum Waris Islam

Dalam melakukan perbandingan apakah suami berhak atas harta warisan istri, bisa melalui pertimbangan khusus. Hal ini sudah diatur secara langsung dalam KHI pasal 174 ayat (1) sehingga mempermudah ahli waris.

Disini paling tidak wajib terdapat syarat khusus bagi ahli waris. Tidak lain memiliki hubungan darah ataupun terdapat hubungan kawin. Pihak laki-laki maupun perempuan juga diatur syarat dan ketentuannya.

Untuk pihak laki-laki, maka bisa berupa ayah, paman, kakek, saudara maupun anak. Jika perempuan, boleh berupa ibu, nenek, saudari sampai anak. Tapi kalau berupa hubungan kawin, pastinya suaminya.

Pembagian harta warisan jika istri meninggal adalah kalau semua anggota keluarga tersebut lengkap, semuanya dipastikan dapat bagian. Untuk suami yang ditinggalkan pasti paling besar yaitu 1/2 bagian. Ayah 1/3, ibu 1/3 lalu untuk saudaranya tidak memperoleh bagian. Hak waris suami jika istri meninggal tetap diberikan sesuai hukum waris Islam.

Jika pihak yang akan memperoleh peninggalan lebih dari satu orang, maka bisa menggunakan aul. Tidak lain dengan cara mengurangi pendapatan masing-masing ahli waris. Tentu supaya semua orang mendapat bagian merata.

Dalam menghitungnya, boleh memakai rumus total yang sudah ditentukan. Bisa juga meminta bantuan ahli yang pandai menghitung warisan. Mereka juga paham pembagian warisan 2 anak laki dan 2 anak perempuan.

Langkah yang Diambil untuk Menyelesaikan Masalah

Meski sudah terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam, bukan berarti pembagian selalu berjalan lancar. Melainkan bagian suami atas warisan sang istri sering terdapat masalah. Terutama jika banyak pihak ingin dapat bagian.

Untuk mencegah masalah seperti ini, tidak heran jika membutuhkan surat wasiat. Pastinya sudah berisi detail mengenai harta sang istri. Dari segi pembagian juga dapat mengikuti surat wasiat yang telah dibuat.

Hal ini dapat menjadi langkah awal dalam mencegah masalah besar. Misalnya merebutkan harta yang seharusnya tidak menjadi miliknya. Pembagian besar atau kecilnya memang telah menjadi titik awal munculnya gugatan.

Harus diketahui karena menggunakan hukum Islam, maka bisa saja terdapat perhitungan berbeda. Sering menggunakan beberapa fakta atau faktor tertentu. Tidak heran apabila jumlahnya mungkin tidak sama. Pembagian harta gono gini jika istri meninggal harus dihitung oleh ahlinya.

Anda disarankan mencoba jasa hukum berpengalaman untuk menghindari serta menyelesaikan masalah tersebut. Pasti akan memberi layanan analisis terbaik. Kemudian dapat membagikan sesuai dengan ketentuan hukum.

Konsultasi yang diberikan sangat maksimal sehingga tidak terjadi kesalahan hitungan. Masalah seperti kedudukan cucu sebagai ahli waris pengganti atau problem hak waris lainnya dapat diselesaikan secara profesional.

Jika tidak mengetahui dasar hukum, pasti muncul masalah lebih besar. Terlebih kalau ada pihak lain yang merasa harus dapat bagian. Jadi, pastikan paham apakah suami berhak atas harta warisan istri.

Masalah Hak Waris Bisa Selesai Dengan Bantuan Justika!

Anda dapat memastikan harta untuk pihak-pihak yang menerima waris sesuai dengan hukum yang berlaku dengan mempelajari mengaturan harta yang benar. Untuk ini, Justika mengadakan layanan atau fitur online yang mampu memudahkan perhitungan pembagan waris dengan tiga layanan Justika, yaitu

1. Layanan Analisis Hak Waris

Layanan ini dapat menjamin Anda saran hukum yang bermakna dari konsultan hukum yang berpengalaman dengan konsultasi dan pengecekan detail hak waris.

Langkah-langkah menggunakan Layanan Analisis Hak Waris:

  1. Sebelum memulai konsultasi, pastikan kondisi waris Anda telah diisi untuk dianalisis oleh konsultan.
  2. Pilih jadwal konsultasi sudah sesuai dengan kebutuhan
  3. Dapat link chat untuk konsultasi dan segera membahas hak waris

2. Kalkulator Waris Islam

Anda dapat menggunakan layanan Kalkulator Waris Islam untuk menghitung pembagian waris dengan transparan, akurat, dan tentunya sesuai dengan syariat dan UU yang berlaku di Indonesia. Namun, Anda dapat melakukan ini dengan hanya mengisi form di dalamnya.

Sistem perhitungan Kalkutaro Waris Islam di Justika tentunya berdasarkan dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang diterapkan sebagai dasar hukum umum yang berlaku di pengadilan agama.

Selain itu, terdapat fitur lainnya dimana Anda dapat berkonsultasi dengan para ahli dalam bidang waris dengan konsultan hukum maupun ustadz secara online.

3. Konsultasi via Chat

Untuk kasus perhitungan waris yang lebih kompleks dan memiliki banyak pertimbangan di dalamnya, Justika menyediakan Anda layanan Konsultasi via Chat. Selebihnya, Justika menyediakan fitur Konsultasi via Chat, serta dapat mempermudahkan

Dengan begitu, Anda dapat berkonsultasi lebih jauh terlebih dahulu dengan advokat yang terpercaya guna mengetahui besaran pembagian harta warisan, serta menindaklanjuti tata cara pembagian waris.

Langkah-Langkah konsultasi melalui chat terkait perhitungan pembagian waris:

  1. Masuk ke dalam layanan Konsultasi dengan Chat justika.com
  2. Ceritakan permasalahan waris Anda dalam kolom chat
  3. Berdasarkan instruksi yang ada, lakukanlah pembayaran
  4. Namun, dalam waktu 5 menit sistem akan segera mencarikan konsultan hukum waris yang sesuai dengan permasalahan perhitungan pembagian waris Anda.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.