Alasan dilarang menunda pembagian harta waris wajib dipahami sejak lama. Terlebih karena masih marak terjadi dalam keluarga di Indonesia. Bahkan sering menimbulkan konflik berkepanjangan meski masuk golongan keluarga.

Hal ini juga sudah muncul dalam pembahasan banyak kajian atau buku. Contohnya, buku 10 Penyimpangan Pembagian Warisan di Indonesia. Buku tersebut dibuat langsung oleh Ustadz Ahmad Sarawat Lc.

Tapi untuk menyelesaikan masalah secara resmi, pasti dibutuhkan campur tangan hukum Agama maupun Perdata. Tentu agar tidak ada salah guna dalam bentuk apapun. Termasuk penggelapan atau pencurian harta peninggalan.

Ada beberapa alasan mengenai hukum menunda pembagian harta warisan dalam agama. Perhatikan juga mengenai beberapa alasan teknis yang kurang diperlukan. Termasuk proses atau cara menyelesaikan masalah tersebut.

Pentingnya Alasan Dilarang Menunda Pembagian Harta Waris

Salah satu alasan kenapa penundaan membagi aset peninggalan dilarang yaitu mengenai aturan kepemilikan waris. Ternyata sangat dilarang harta tersebut tidak bertuan. Makanya harus segera diberikan pada pemilik selanjutnya.

Tidak lain pada ahli waris pihak keluarga yang sudah ditentukan. Anda bisa melihat ketentuan tersebut diatur Surah An Nisa ayat 11 dan 12. Berapapun nilai asetnya, maka harus segera diberikan.

Misalnya jika ada suami yang meninggal, maka secara otomatis peninggalan menjadi milik istri beserta anak. Bahkan tidak masalah bila wasiat belum dibuat. Akan bisa digunakan oleh pihak yang ditinggalkan tersebut.

Meski begitu, ternyata tetap dibutuhkan akad penetapan secara hukum. Tentu supaya tidak ada pertikaian seperti pihak meminta bagian. Misalnya saudara atau orang tua suami yang telah meninggal dunia tersebut.

Bisa dibilang dapat kita kategorikan sebagai pengumuman untuk pihak lain. Terutama menjadi pemberitahuan kalau aset sudah berubah kepemilikannya. Jadi, tidak ada lagi ceritanya pihak di luar hak waris meminta bagian.

Tapi dalam kondisi tertentu, mungkin berbeda caranya. Misal kedua orang tua meninggal dan muncul salah satu ahli waris tidak mau tanda tangan. Umumnya terjadi jika anak melebihi satu sehingga bertikai.

Alasan Teknis yang Tidak Dibutuhkan

Alasan dilarang menunda pembagian harta waris lainnya yaitu mengenai masalah teknis. Bukan berhubungan dengan cara membagi harga melainkan teknis kurang dibutuhkan. Bahkan tidak jarang dianggap kurang logis.

Contohnya uang atau barang peninggalan dimintai pihak keluarga terlalu jauh hubungannya. Bisa juga tentang aset yang diperoleh tidak seharusnya. Misal ada pihak yang memperoleh harta kurang seimbang.

Padahal dalam menyelesaikan alasan kenapa penundaan membagi harta peninggalan dilarang, bisa memakai dalil khusus. Tentu berupa dalil tentang harta warisan. Tidak lain supaya penyampaian bisa lebih amanah.

Apalagi menurut agama, harta peninggalan memang termasuk sebagai amanah yang harus segera diberikan. Jadi, akan lebih baik ditunaikan secepat mungkin. Jika ditunda, artinya sikap amanah tidak dijalankan.

Bahkan meski tidak secara langsung mengambil hartanya, tapi cenderung mirip kasusnya. Jangan sampai Anda tergolong sebagai pengambil harta bukan haknya. Bisa menyalahi ketentuan Agama serta hukum Perdata.

Tidak jarang juga hukum menahan harta warisan wajib diperhatikan karena bisa dianggap mempermainkan harta. Padahal termasuk besar masalahnya jika dibiarkan. Keluarga yang ditinggalkan pasti juga merasa dirugikan.

Penyelesaian Masalah Pembagian Peninggalan Orang Tua

Pembahasan lain mengenai alasan kenapa penundaan membagi harta peninggalan dilarang bisa dilihat pada Surat An Nisa ayat 58. Isinya tentang memberi harta peninggalan secara amanah berdasarkan hukum.

Begitu juga ditemukan dalam surat Al Infal ayat 27 mengenai larangan mengkhianati amanah. Termasuk dalam memberi peninggalan pada pemiliknya. Bahkan menurut Rasulullah SAW, bisa digolongkan sebagai orang munafik.

Munculnya azab juga menjadi salah satu hal yang cukup ditakuti. Terutama bagi orang muslim yang harus senantiasa menyampaikan amanah. Semua hal ini sudah tergambarkan juga dalam HR Bukhari dan Muslim.

Apabila memang terdapat masalah yang harus diselesaikan secara hukum, tetap harus dengan kepala dingin. Terlebih jika masalah tersebut dengan pihak sekeluarga. Tidak disarankan ada pertikaian yang berlebihan.

Hal ini juga perlu dilakukan untuk langkah hukum jika ahli waris di halang halangi. Sudah menjadi hal ahli waris menerima hartanya. Jadi, jika orang menghalangi artinya melanggar hukum dan agama.Demi menghindari segala pertikaian, dibutuhkan aturan hukum yang jelas. Jadi, tidak akan ada pihak yang mengambil untung dari kondisi tersebut. Tidak heran alasan dilarang menunda pembagian harta waris wajib dipahami.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.