Akta Perceraian Catatan Sipil

Bagi para pasangan yang sudah menjalin hubungannya dalam waktu yang lama tentu menginginkan sebuah pernikahan yang bahagia selamanya. Namun, kita semua tidak akan mengetahui takdir apa yang akan terjadi di depan. Hal inilah yang membuat siapa pun harus bersiap bahkan termasuk bersiap dalam menghadapi perceraian. 

Apa yang Harus Dilakukan Ketika Akan Bercerai? 

Sebelum pada akhirnya akta perceraian catatan sipil diterbitkan, maka ada beberapa syarat yang harus dilengkapi oleh para pasangan yang akan bercerai. Di mana beberapa persyaratan yang dibutuhkan seperti surat penetapan perceraian dari Pengadilan Negeri yang sudah terbukti dengan kekuatan hukum yang sah. Kemudian Fotokopi KK dan KTP dari kedua pasangan yang akan bercerai. 

Persyaratan lanjutan yang harus disiapkan seperti akta perkawinan asli dari kedua pasangan yang akan bercerai. Kemudian, para pasangan yang akan bercerai wajib untuk mengisi blanko permohonan. Kemudian ada juga pengajuan surat keterangan ganti nama bagi beberapa orang yang pernah mengganti nama. Sedangkan untuk orang asing, maka beberapa persyaratan tambahannya adalah mengurus dokumen imigrasi dan juga paspor.

Prosedur Mengurus Akta Perceraian Catatan Sipil

Setelah semua persyaratan dalam mengurus akta perceraian catatan sipil sudah dipersiapkan, maka beberapa prosedur yang juga harus Anda lakukan adalah:

  • Permohon disarankan untuk pergi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengambil blanko akta perceraian. 
  • Pemohon disarankan untuk datang ke loket pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa sejumlah kelengkapan berkas yang sudah diprasyaratkan. 
  • Serahkan kepada petugas. Jika nantinya petugas mengecek bahwa ada beberapa berkas yang belum lengkap, maka kemudian berkas akan dikembalikan kembali. 
  • Nantinya oetugas akan meminta tanda tangan pelapor pada pendaftaran di akta perceraian yang diajukan. 
  • Petugas kemudian meneruskan berkas pendaftaran akta perceraian kepada kasi pencatatan perceraian untuk kemudian dilakukan verifikasi. 
  • Kemudian kasi pencatatan perceraian akan memeriksa apakah berkas pemohon sudah lengkap dan sesuai yang dibutuhkan atau sebaliknya. 
  • Nantinya berkas yang sudah sesuai akan diinput pada data komputer untuk dimasukkan ke dalam sistem. Dengan sistem yang tepat, pastinya akta cerai yang akan dicetak ini terbit di dalam kertas putih. 
  • Kepala bidang kemudian melakukan pemeriksaan dan memberikan paraf pada berkas yang sudah sesuai dengan yang dibutuhkan. 
  • Setelah diteliti, kepala dinas juga akan menandatangani kutipan akta perceraian dan beberapa dokumen lain yang dibutuhkan. 
  • Setelah semuanya terkumpul, kemudian petugas akan menyimpan di ruang arsip. Pemohon nantinya diberikan waktu untuk mengambil akta perceraian tersebut di loket yang sudah di sediakan.

Untuk berapa lama waktu penyelesaian sejak semua berkas siap hingga terbitnya akta perceraian catatan sipil ini kurang lebih 6 hari. Sedangkan untuk surat kuasa pengambilan akta cerai ini juga bisa Anda ambil di loket pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.