Akta cerai merupakan salah satu akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah mendapatkan putusan atas perceraian antara dua belah pihak. Akta cerai akan dapat diterbitkan jika persidangan tersebut sudah diputuskan oleh majelis hakim yang berwenang dan mempunyai hukum tetap dan jangan sampai akta cerai tidak diambil. 

Perkara dikatakan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu 14 hari sejak putusan dibacakan dan dua belah pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Ketika ada pihak yang tidak hadir dalam sidang perceraian ini, maka perkara tersebut dengan kekuatan hukum tetap akan disampaikan oleh pihak yang tidak hadir terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan oleh hakim. 

Akta Cerai Tidak Diambil

Untuk akta cerai tidak diambil biasanya akan diumumkan melalui beberapa website pengadilan agama yang sudah dibuat. Dalam kejadian ini, ada beberapa kasus yang mungkin saja terjadi saat sidang berlangsung. hal yang mungkin terjadi saat sidang berlangsung adalah salah satu diantara orang tergugat yang berhalangan hadir karena urusan mendesak, dinamakan putusan verstek.

Hukum Verstek Pada Perceraian

Sebelum membicarakan lebih lanjut, ada sebuah putusan verstek dimana Anda yang tidak hadir sama sekali saat sidang perceraian sedang berlangsung dan juga tidak menunjuk kuasa hukum yang mewakili. Maka, berdasarkan pasal yang berlaku pada pasal 125 Herzein Indlandsch Reglement (HIR) hakim bisa saja menjatuhkan putusan verstek. Dan jika tergugat tidak mengajukan suatu upaya perlawanan terhadap hukum verstek, maka putusan itu dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap, akta cerai tidak diambil juga merupakan salah satu permasalahan yang marak terjadi, selain itu Ada empat kondisi apabila tergugat mempunyai lebih dari satu orang:

  1. Saat sidang pertama berlangsung dan semua tergugat tidak hadir, tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi, maka langsung dapat diterapkan acara verstek.
  2. Kondisi kedua terjadi apabila hakim mengundurkan diri pada acara persidangan karena semua tergugat juga tidak menghadiri persidangan pertama, dan saat sidang berikutnya semua tergugat tetap tidak hadir, maka dapat diterapkan acara verstek untuk para penggugat.
  3. Jika salah satu orang tergugat yang tidak hadir sidang wajib untuk diundur.
  4. Salah satu atau semua orang yang tergugat dan hadir dalam sidang pertama, tetapi tidak hadir pada sidang berikutnya, maka sidang perceraian akan diundur.

Dari informasi di atas, jika tergugat lebih dari satu dan salah satunya tidak hadir dalam sidang pertama, sedangkan tergugat yang lain tetap menghadiri persidangan tersebut maka sidang wajib diundur. Selain beberapa hal di atas mengenai putusan hukum verstek, hal lain yang kerap kali tidak di dengarkan ketika selesai melakukan persidangan adalah akta cerai tidak diambil. Surat kuasa pengambilan akta cerai menjadi bukti telah terjadi perceraian.

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.