Akta cerai suami istri merupakan dokumen yang wajib dimiliki ketika seorang laki-laki atau perempuan telah melakukan perceraian. Akta tersebut menjadi salah satu kelengkapan dokumen kependudukan yang sah. 

Kutipan Akta Perceraian

Kutipan akta cerai adalah kutipan Akta Pencatatan Sipil. Sementara itu tata cara perceraian telah diatur oleh Pasal 14 – 36 DALAM Peraturan Pemerintah No. 9 Th 1975 mengenai pelaksanaan UU No. 1 Th 1974 mengenai Perkawinan.

Bagi siapapun yang bercerai, perceraian tersebut dianggap sudah terjadi dan diikuti dengan berbagai akibatnya yang dihitung sejak diterbitkannya putusan. Untuk pasangan muslim, putusan diterbitkan oleh Pengadilan Agama sedangkan putusan untuk pasangan non muslim diterbitkan oleh pengadilan negeri. Putusan tersebut menjadi dokumen yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Pencatatan tersebut dilakukan oleh pencatatan sipil di Dispendukcapil Kabupaten setempat sebagai unit pelaksana teknis di wilayah kabupaten. Setelah melalui tahapan-tahapan yang ada, maka pemohon akan mendapat akta perceraian sebagai dokumen kependudukan. Jika berhalangan hadir, maka Anda dapat mendelegasikan orang lain untuk mengambil akta tersebut dengan surat kuasa pengambilan akta cerai.

Tahap Penerbitan Akta Cerai

Panitera pengadilan akan mengirimkan satu lembar Salinan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Putusan tersebut diberikan pada pegawai pencatat nikah atau cerai. Selanjutnya pegawai tersebut mendaftarkan putusan perceraian untuk selanjutnya menerbitkan akta cerai. 

Akta cerai yang sudah jadi akan diberikan oleh panitera untuk masing-masing baik suami maupun istri. Untuk berapa lama akta cerai keluar setelah putusan pengadilan cukup beragam yaitu antara 4-6 bulan.

Pemohon Wajib Melaporkan Perceraian

Ketika putusan perceraian dikeluarkan, pihak yang bersangkutan masih berkewajiban untuk melaporkan perceraian. Pelaporan tersebut dilakukan paling lambat adalah 60 hari sejak diterbitkannya putusan pengadilan mengenai perceraian.

Yang bersangkutan wajib melapor pada Instansi Pelaksana sesuai ketentuan Pasal 40 (1) UU No 23 Th 2006 terkait Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah melalui UU No. 24 Th 2013 tentang Adminduk. Selanjutnya akta perceraian tersebut akan diregistrasi untuk didaftarkan sebelum akhirnya terbit kutipan akta cerai suami istri.

Cara Mengajukan Permohonan Salinan Akta Cerai Baru Karena Hilang

Bagi Anda yang ingin mendapatkan salinan akta cerai karena hilang dan tidak bisa cek akta cerai online, Anda dapat meminta Dispendukcapil untuk menerbitkan akta cerai baru. Berikut ini adalah persyaratan beserta langkah-langkah yang perlu dilakukan.

  • Fotokopi kutikan akta pencatatan sipil
  • Fotokopi KTP dan KK pemohon
  • Surat laporan kehilangan akta cerai yang diterbitkan oleh pihak kepolisian setempat
  • Surat perceraian atau surat kematian pasangan atau surat nikah
  • Keputusan Pengadilan jika terdapat perubahan akta
  • Surat Bukti Kewarganegaraan RI untuk keperluan ganti nama
  • Fotokopi KTP dan KK orang tua jika masih ada atau fotokopi akta kematian orangtua jika sudah tidak ada.

Setelah berkas persyaratan tersebut lengkap, pemohon dapat mengurusnya untuk mendapatkan salinan akta cerai suami istri.

Baca juga : Cara Mengurus Surat Cerai Hilang


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.