Angka perceraian di tengah pandemi menunjukkan kenaikan yang cukup drastis ketimbang sebelum terjadinya pandemi, rata-rata penyebab utama adalah ekonomi. Bagi pasangan suami-istri yang sudah tidak bisa lagi dipersatukan, maka cerai menjadi salah satu jalannya. Gugatan cerai yang sah dilakukan di depan pengadilan agama secara resmi. Sudah menjadi tugas pengadilan agama untuk mengadili sengketa problematika pernikahan yang berupa cerai talak ataupun cerai gugat. Namun, dalam urusan prosedur banyak yang masih belum paham dan mengerti. Beberapa dari mereka yang sudah memutuskan dengan ucapan cerai, hanya memperoleh salinan putusan namun biasanya diabaikan tanpa diambil. Akta cerai pengadilan agama dikeluarkan sebagai bukti bahwa sebuah pernikahan telah terjadi perceraian, bisa diterbitkan setelah gugatan disetujui oleh Majelis hakim dan sengketa yang terjadi memiliki kekuatan hukum tetap terhitung sejak 14 hari setelah putusan dibacakan, dan jika salah satu pihak tidak mengajukan upaya untuk hukum banding. Beberapa prosedur terkait pengambilan akta cerai di pengadilan agama: 

  1. Memberikan nomor sengketa/perkara yang dimaksud.
  2. Menyerahkan fotokopi KTP, dan memperlihatkan yang asli.
  3. Membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) : 
  1. Akta cerai pengadilan agama sebesar Rp.10.000 
  2. Legislasi berupa salinan putusan Rp.3.000.
  3. Legislasi berupa salinan penetapan Rp.3.000.
  4. Pembiayaan salinan pe rlembar Rp.500.
  1. Jika memberikan kepercayaan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, syaratnya dengan membawa fotokopi KTP dari pemberi dan penerima kuasa juga menyerahkan surat kuasa pengambilan cerai asli bermeterai Rp.10.000.
  2. Menyerahkan akta cerai/salinan putusan / penetapan pada petugas PTSP setelah mendapatkan bukti pembayaran HHK dan PNBP dengan membuat tanda bukti terima/penyerahan akta cerai/salinan putusan/penetapan.
  • Pengambilan sendiri akta cerai

Anda bisa menghadap ke ruang pelayanan terpadu satu pintu (pstsp), jangan lupa membawa identitas diri (KTP/SUKET) dan membawa identitas perkara (pemberitahuan/relaas panggilan/SKUM).

  • Pengambilan oleh kuasa hukum

Pada surat kuasa secara nyata harus menyebutkan perkara sebagai syarat untuk mengambil akta cerai/salinan putusan/ penetapan di pengadilan agama. Jika dalam surat kuasa tidak menyebutkan akta cerai/salinan putusan/penetapan, dengan begitu harus disertai dengan SKH (surat kuasa khusus) untuk pengambilan.

  • Pengambilan oleh kuasa insidentil

Kuasa insidentil yang dimaksud adalah yang dikuasakan untuk menghadap ke ruang pelayanan terpadu satu pintu (ptsp) dengan melengkapi syarat pengambilan akta cerai.Demikian prosedur pengambilan akta cerai pengadilan agama yang sah secara hukum. Tata cara tersebut bisa dijadikan pengetahuan bagi masyarakat yang mau mengurus talak ataupun cerai di pengadilan agama, supaya tidak mengabaikan prosedur yang sudah ditetapkan oleh pengadilan agama. Sekaligus menghindari terjadinya pungli, korupsi, atau gratifikasi yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.