Masalah akibat hukum pemberian warisan saat pewaris masih hidup masing sering dipermasalahkan. Tentu saja karena disebabkan orang tua belum meninggal. Jadi, dirasa sangat salah apabila mengharapkan hartanya.

Walaupun antara bapak maupun ibu belum meninggal, tetap tidak boleh menyalahi aturan. Hal ini harus diikuti meski ada anak yang menginginkan pembagian. Tapi tenang ada hukum agama, perdata dan adat.

Bisa Anda manfaatkan menyelesaikan perselisihan seperti pembagian warisan saat orang tua masih hidup tersebut. Boleh menyelesaikan masalah dengan menghubungi pihak Pengadilan, baik secara mandiri maupun didampingi pengacara.

Untuk menyelesaikan masalah ini, konsultasi secara hukum agama dapat Anda pakai. Tentu dengan memperhatikan beberapa poin penting seperti hibah, proses pembagian sampai wasiat. Penting untuk didalami agar tidak salah.

Hibah Dalam Pembagian Harta Warisan Orang Tua

Sebelum mengetahui hukum mengenai pembagian harta peninggalan saat orang tua belum meninggal dunia, pahami dulu hibah. Tentu yang bentuknya akan diberikan dari pihak orang tua untuk anaknya sebagai ahli waris.

Ketentuan pertama yaitu pembagian yang dilakukan harus selalu merata. Dalam artian baik anak laki-laki maupun perempuan perolehannya sama. Bisa melihat langsung pada jumhur ulama serta hadits Muslim bin Subaih.

Aturan membagi harta peninggalan jika ayah dan ibu masih hidup sepertinya tidak dapat melewati hibah. Terutama karena harus terdapat serah terima secara langsung. Karena masih hidup, tentu belum dapat dilakukan.

Tapi masih dapat memberikan wasiat apabila merasa tidak sehat dan mendekati ajal. Tidak boleh menunda untuk mengatur isi wasiat tersebut. Bahkan disarankan juga untuk memberikan wasiat pada saat itu juga.

Selain itu apabila ternyata pihak anaknya yang meninggal terlebih dahulu, bukan berarti haknya menghilang. Melainkan tetap diberikan tapi disalurkan pada penerusnya. Misal anak, saudara atau keluarga lainnya.

Wasiat dalam hibah ini umumnya berisi banyak hal selain pembagian harta. Contohnya undang2 utang piutang orang yang sudah meninggal. Jadi, bisa segera melunasi hutang orang tua sebelum membagikan hartanya.

Akibat Hukum Pemberian Warisan Saat Pewaris Masih Hidup

Dalam agama Islam, sebenarnya akibat dari hukum pemberian warisan bagi pewaris yang masih hidup tidaklah berat. Bahkan dapat dilakukan tapi hanya oleh orang tuanya. Tidak boleh ada campur tangan meski hanya sedikit.

Nantinya sang orang tua bisa mengumpulkan para calon penerima harta peninggalan. Tentu pihak yang paling utama disini anak kandungnya dulu. Lalu menentukan masing-masing anak tersebut akan memperoleh harta apa.

Tapi dalam hukum mengenai pembagian harta peninggalan saat orang tua belum meninggal dunia, tidak boleh diberikan. Kecuali orang tuanya mengalami kematian. Bahkan ada peluang pembagian ini menjadi batal.

Aturan membagi harta peninggalan jika ayah dan ibu masih hidup menjadi batal tersebut disebabkan beberapa poin penting. Misalnya karena orang tua tidak bisa membagikan hartanya, ditambah terdapat pengurangan nilai hutang.

Masalah seperti anak yang ternyata meninggal duluan juga bisa membatalkan wasiat tersebut. Dalam artian akan diubah kembali dengan ketentuan baru. Menyesuaikan dengan siapa saja penerima waris baru saat itu.

Apalagi tidak boleh lupa cara membayar hutang kepada orang yang sudah meninggal dan kebutuhan kematian lainnya. Sudah diatur dalam Lajnah Daimah dan boleh diatur kembali sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dibutuhkannya Wasiat Moral Bagi Penerima Harta Peninggalan

Untuk menghindari munculnya akibat hukum pemberian warisan saat pewaris masih hidup, caranya dengan meminta wasiat moral. Isinya bukan berarti berupa surat wasiat yang menentukan tentang perolehan bagian harta.

Apalagi disini orang tua kita tidak dapat mengatur pembagian harta peninggalan tersebut. Makanya hanya memberi pengarahan atau pesan pada anaknya. Tentu mengenai proses pembagian harta warisan tersebut.

Wasiat moral pada hukum mengenai pembagian harta peninggalan saat orang tua belum meninggal dunia tersebut harus sesuai aturan. Tidak boleh menentukan sendiri besarnya. Melainkan adanya ketentuan agama dan perdata.

Misalnya mengenai besaran anak laki-laki yang dapat memperoleh 2 kali lipat dibanding perempuan. Sudah menjadi salah satu aturan umum dalam agama Islam. Makanya dapat diikuti bahkan sangat dianjurkan.

Penting dicoba karena dipastikan dapat menghindarkan Anda terkena sengketa. Selain itu jangan lupa mengatur apakah ahli waris wajib membayar hutang pewaris serta kebutuhan lain untuk membayar kepentingan pewaris.Jika masih terdapat masalah perdata yang tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, maka Pengadilan menjadi pilihan. Apalagi untuk menghindari gugatan akibat hukum pemberian warisan saat pewaris masih hidup yang lebih buruk.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.