Dalam pembagian harta waris, yang perlu Anda ketahui yaitu golongan ahli waris yang berhak menerima harta warisan peninggalan pewaris tersebut. Dengan mengetahui hak ahli waris tersebut maka harta waris akan menjadi hak yang sesuai. Lalu bagaimana untuk ahli waris orang yang tidak menikah?

Penjelasan Ahli Waris Orang yang Tidak Menikah

Perlu diketahui dalam pembagian harta waris untuk ahli waris orang yang tidak menikah, sesuai dengan hukum Islam. Maka, persyaratan utama sebagai pewaris yaitu orang yang beragama Islam. Dan pembagian harta waris dalam penjelasan ini merupakan penjelasan pembagian harta waris yang berlaku bagi semua orang yang beragama Islam. 

Penjelasan mengenai ahli waris orang yang tidak menikah dapat merujuk kepada buku Ahmad Azhar Basyir yaitu Hukum Waris Islam Edisi Revisi. Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa penyebab terjadinya warisan adalah;

  1. Terdapat hubungan nasab atau kerabat, seperti ayah, ibu, anak cucu dan saudara kandung dari ibu dan ayah.
  2. Hubungan perkawinan suami istri, meski telah bercerai atau dalam masa ‘iddah talak raj’i’.
  3. Hubungan walak, atau hubungan bekas budak dengan orang yang memerdekakannya
  4. Tujuan Islam (jihat ul Islam) 

Dalam pembagian harta waris menurut hukum Islam, ahli waris dapat dikelompokan sebagai berikut;

1. Menurut hubungan darah:

  • Laki-laki terdiri dari: ayah kandung, anak kandung laki-laki dan/atau saudara kandung laki-laki dari kakek.
  • Perempuan terdiri dari: ibu kandung, anak kandung perempuan dan/atua saudara perempuan dari nenek. (Dalam pembagian harta warisan anak perempuan semua akan disesuaikan dengan kondisinya)

2. Hubungan perkawinan terdiri dari: duda atau janda.

Dalam hal lain terkait dengan penjelasan ahli waris orang yang tidak menikah, yaitu pembagian warisan orang yang tidak punya anak. Dalam pembagian harta warisan tersebut akan dibagi sesuai dengan peraturan hukum Islam, namun untuk hak dan ahli waris tetap sama. 

Selain itu pembagian waris yang perlu Anda ketahui yaitu hukum waris jika anak meninggal duluan, pembagian harta waris ini jika seorang anak meninggal duluan dan/atau belum memiliki keluarga maka hak atas waris akan jatuh kepada ayahnya jika masih hidup. 

Untuk Kebutuhan Pembagian Warisan Anda Dapat Menggunakan Layanan Justika!

Untuk mengetahui cara menghitung pembagian waris, dengan banyaknya pertimbangan yang harus dipikirkan sebelum menghitung pembagian waris, kehadiran layanan atau fitur online yang dapat membantu perhitungan pembagian waris dengan mudah pasti akan membantu para ahli waris.

Di Justika, ada tiga layanan yang dapat membantu Anda menghitung pembagian waris dengan mudah, yaitu

1. Layanan Analisis Hak Waris

Dengan menggunakan layanan ini, Anda akan mendapatkan saran yang rinci dari konsultan hukum yang berpengalaman melalui konsultasi dan pengecekan detail hak waris.

Langkah-langkah menggunakan Layanan Analisis Hak Waris:

  1. Isi kondisi waris Anda untuk dianalisis konsultan sebelum konsultasi dimulai
  2. Pilih jadwal konsultasi sesuai kebutuhan
  3. Dapat link chat untuk konsultasi langsung membahas hak waris

2. Kalkulator Waris Islam

Dengan layanan Kalkulator Waris Islam, Anda dapat menghitung otomatis pembagian waris secara transparan, akurat, dan sesuai dengan syariat dan UU yang berlaku di Indonesia hanya dengan mengisi form di dalamnya.

Sistem perhitungan Kalkulator Waris Islam di Justika berlandaskan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang merupakan landasan hukum yang berlaku dan umum digunakan di pengadilan agama di Indonesia.

Selain itu, terdapat fitur tambahan lainnya, yakni Anda dapat berkonsultasi dengan para ahli di bidang waris, yaitu konsultan hukum maupun ustadz secara online.

3. Konsultasi via Chat

Untuk kasus perhitungan waris yang lebih kompleks dan memiliki banyak pertimbangan di dalamnya, Justika menyediakan Anda layanan Konsultasi via Chat.

Dengan begitu, Anda dapat berkonsultasi lebih jauh terlebih dahulu dengan advokat yang terpercaya guna mengetahui besaran pembagian harta warisan, serta menindaklanjuti tata cara pembagian waris.

Langkah-Langkah konsultasi via chat tentang perhitungan pembagian waris:

  1. Masuk ke dalam layanan Konsultasi via Chat justika.com
  2. Ceritakan permasalahan waris Anda di kolom chat
  3. Lakukan pembayaran sesuai instruksi yang tersedia
  4. Dan, dalam 5 menit sistem akan mencarikan konsultan hukum waris yang sesuai dengan permasalahan perhitungan pembagian waris Anda.

4. Layanan Konsultasi via Telepon

Jika diperlukan tindakan yang tidak dapat diakomodasi melalui fitur chat, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Melalui layanan ini, Anda dapat berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

5. Layanan Konsultasi Tatap Muka

Anda pun dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Diskusi akan berlangsung selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.