Saat orang tua memutuskan untuk bercerai, tak heran jika banyak anak yang memiliki kondisi emosional yang sangat terguncang. Pada kondisi tersebut, biasanya anak juga tidak mau berpisah dengan salah satu orang tuanya. Ada yang hak asuh anak pada suami dikarenakan beberapa alasan tertentu.

Ada delapan alasan yang dibenarkan oleh aturan hukum di Indonesia tentang undang-undang perkawinan dan KHI atau kompilasi hukum Islam yang dapat dijadikan pengajuan gugatan cerai, yaitu: jika salah satu pihak menjadi pemabuk, berbuat zina, dan penjudi. Apabila salah satu pihak meninggalkan pasangannya selama dua tahun tanpa alasan yang jelas. Apabila salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara selama lima tahun atau lebih berat selama masa perkawinan, apabila salah satu pihak melakukan kekerasan, apabila salah satu pihak memiliki penyakit atau cacat sehingga tidak mampu memenuhi kewajiban istri, suami istri yang terus menerus bertengkar sehingga membuat rumah tangga tidak bisa hidup dengan rukun. Suami yang melakukan pelanggaran dengan mengucapkan talak. Salah satu pihak keluar dari agama Islam, sehingga menimbulkan ketidak rukunan. 

Apabila terjadi gugatan seperti itu, maka kepada siapa hak asuh anak dalam perceraian itu diberikan? Dan bagaimana agar hak asuh anak jatuh ke suami? Karena ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi hal tersebut.

Pemberian Hak Asuh Anak Pada Suami Setelah Perceraian

Keputusan hak asuh anak akan dilakukan berdasarkan hasil persidangan. Hakim akan memutuskan hak asuh anak juga memiliki banyak sekali pertimbangan. Bahkan, status pengasuhan anak tidak akan selalu jatuh ke tangan ibu, tetapi bisa juga diberikan kepada ayah. Syarat untuk memperoleh hak asuh anak:

1. Kondisi psikologi

Agar bisa mendapatkan hak asuh anak, maka faktor yang pertama adalah kondisi psikologis yang harus mempunyai kesehatan mental yang baik

2. Kondisi ekonomi

Salah satu faktor lain yang mempengaruhi adalah memiliki kondisi yang baik, karena itu akan menjadi salah satu pertimbangan hukum. Perlu diingat juga bahwa pembiayaan anak akan menjadi tanggung jawab ayah, maka agar hak asuh anak jatuh ke suami juga akan dipastikan apakah layak untuk menghidupi anaknya.

3. Itikad baik

Dalam hal ini juga harus mempunyai itikad baik dari pihak yang bersangkutan. Karena aspek itikad baik ini akan menyangkut banyak hal, dan akan dilakukan pemeriksaan berdasarkan fakta di meja persidangan. Seperti, apakah salah satu pihak menggunakan narkoba, zina, mabuk-mabukan dan sebagainya. Agar hak asuh anak jatuh ke suami, maka pihak ayah tidak boleh melakukan hal-hal yang telah disebutkan. Dan, itu tadi merupakan  beberapa syarat yang harus disanggupi untuk mendapatkan hak asuh anak.

Baca juga: Siapa yang Mendapat Hak Asuh Anak Jika Istri Selingkuh?


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.