Tingginya jumlah perceraian ditengarai salah satunya disebabkan mitos tentang perceraian yang berkembang di masyarakat, hal ini tentu menyebabkan masyarakat lebih memilih untuk bercerai sebagai solusi dari konflik rumah tangganya, lalu apa sajakah mitos-mitos tersebut?

Mitos Bercerai di Indonesia

Tak hanya di Indonesia tapi juga di negara lain, kita tentu tak asing dengan kata perceraian. Selain selebriti yang persidangan perceraiannya selalu diikuti melalui media sosial atau media mainstream, data juga menunjukkan bahwa setiap tahunnya tingkat perceraian meningkat 3% dan terjadi terutama di wilayah-wilayah kota besar di Indonesia.

Tingginya jumlah perceraian ditengarai salah satunya disebabkan mitos tentang perceraian yang berkembang di masyarakat, yang tentunya tidak melulu benar, yaitu:

  • Perceraian dianggap sebagai jalan keluar yang selalu terbaik untuk terhindar dari masalah dalam perkawinan.
  • Jika sudah bercerai keadaan pasti akan membaik.
  • Setelah bercerai Anda dan anak-anak akan menjalani kehidupan yang baik-baik saja.

Baca Juga: Yang Perlu Dipahami Sebelum Memutuskan Mengakhiri Perkawinan

Mitos Bercerai Jika Dilihat Dari Segi Hukum

Mitos Pertama Bercerai

Mitos dari perceraian mungkin bisa dilihat dari segi kedua pasangan yang akan bercerai, nantinya akan langsung bercerai tidak perlu adanya proses lainnya. Padahal hal ini tidak demikian. Pengadilan Agama yang menangani kasus perceraian harus melalui proses mediasi terlebih dahulu bagi pasangan yang mengajukan cerai.

Hal ini ditujukan agar kedua pasangan tersebut dapat duduk bersama mediator dari Pengadilan terkait untuk membahas duduk permasalahan dan dapat rujuk kembali, sehingga perceraian tidak menjadi jalan terbaik yang dilakukan oleh pasangan tersebut. Hal ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016. Oleh karena itu, pasangan tidak dapat serta merta cerai begitu saja, tetapi jika mediasi tidak menemukan kata damai maka proses persidangan cerai akan bergulir.

Mitos Kedua Bercerai

Dari perceraian dapat ditambahkan mengenai harta-harta yang akan didapatkan oleh pasangan tersebut. Apakah semua harta yang dimiliki nantinya akan dibagi dua. Namun kenyataannya tidak demikian. KUHPerdata telah mengatur mengenai klasifikasi harta dimana klasifikasi ini berupa tiga jenis.

  • Klasifikasi pertama adalah harta bawaan suami atau istri yaitu harta ini merupakan harta yang dimiliki oleh suami atau istri sebelum terjadinya perkawinan. Contohnya, istri telah memiliki rumah sebelum perkawinan berlangsung atau suami telah memiliki perkebunan sebelum perkawinan berlangsung. Jenis harta ini tidak akan dibagi dua saat terjadi perceraian.
  • Klasifikasi harta kedua adalah harta bersama atau kerap disebut harta gono gini. Harta jenis ini adalah harta yang dimiliki oleh suami atau istri saat masa perkawinan terjadi. Contohnya suami membeli mobil saat perkawinan berlangsung atau istri membeli apartemen saat perkawinan berlangsung. Harta gono gini inilah yang saat perceraian berlangsung harus dibagi dua antara suami dan istri.
  • Klasifikasi harta terakhir adalah harta suami atau istri dimana harta ini didapat oleh suami atau istri dari hibah atau warisan orang tuanya. Jenis harta ini menjadi kepemilikan penuh dari suami atau istri dan tidak akan dibagi dua saat perceraian terjadi. 

Mitos Ketiga Bercerai

Apakah hak asuh anak akan menjadi sepenuhnya jatuh ke tangan Ibu. Untuk hal ini Kompilasi Hukum Islam (KHI) memang mengatur bahwa seorang anak yang berusia dibawah dua belas tahun otomatis akan ikut serta dengan ibunya mengingat peran ibu dalam rentang usia ini begitu penting dalam hal mendidik sang anak.

Perlu diketahui dalam hal ini terdapat ketentuan usia yakni usia anak dibawah dua belas tahun. Setelah anak tersebut berusia diatas dua belas tahun maka yang bersangkutan dapat memilih untuk tinggal bersama ayah atau ibu. Namun, ketentuan ini tidak selamanya mutlak karena terdapat pengecualian jika sang ibu dengan pertimbangan hakim berdasarkan bukti-bukti yang ada memiliki kelakuan buruk yang dapat berdampak pada tumbuh kembang anak maka hak asuh anak dapat jatuh ke tangan ayah.

Dalam setiap relasi, entah itu pertemanan, perkawinan bahkan persaudaraan, tidak jarang timbul konflik. Bagaimana kita mengatasi konflik itu agar para pihak sama-sama nyaman dan aman adalah kunci dari masalah berkepanjangan.

Apabila masalah telah membebani anda lahir bathin, ada baiknya segera meminta bantuan profesional seperti, psikolog dan advokat mungkin bisa jadi pilihan tempat bertanya atau menjadi pihak penengah untuk mengakhiri konflik yang tengah anda hadapi.

Baca Juga Artikel Terkait:

Mengurus Surat Gugatan Cerai Secara Online di Justika

Membuat surat gugatan cerai membutuhkan fokus dan waktu yang tidak mudah terutama ketika tengah menghadapi permasalahan perceraian. Untuk itu, ada baiknya anda menggunakan layanan hukum yang menyediakan jasa permohonan pembuatan surat gugatan cerai, salah satunya melalui Justika.

Dengan menggunakan layanan pembuatan surat gugatan cerai melalui Justika, Anda akan dituntun menyampaikan alasan perceraian disertai dasar hukum agar dapat memberikan gambaran kepada hakim.

Empat langkah mudah menggunakan layanan pembuatan surat gugatan cerai di Justika sebagai berikut:

  1. Buka layanan Pembuatan Surat Gugatan Cerai dari web brower Anda
  2. Klik tombol “Pesan Dokumen”
  3. Anda akan diarahkan menuju Whatsapp dan Admin kami akan membantu Anda untuk proses selanjutnya
  4. Setelah proses administrasi selesai, Mitra Advokat Justika akan mulai membantu pembuatan surat gugatan cerai Anda
sudah-mantap-berpisah-ini-tata-cara-gugat-cerai-suami-ke-pengadilan

Konsultasikan Dahulu Jika Belum Yakin Untuk Becerai

Saat membahas mengenai perceraian, seringkali orang yang mengajukan terlalu tersulut emosinya sehingga tidak mampu berpikir dengan jernih. Untuk itu, disarankan bagi anda yang masih ragu terkait mengurus masalah perceraian agar berkonsultasi dahulu dengan konsultan hukum terpercaya.

Anda dapat berkonsultasi di Justika dengan mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi via Chat. Di sana Anda dapat menjelaskan dahulu detail permasalahan Anda dan konsultan hukum terpercaya akan memberi saran dan pendapat hukum untuk membantu penyelesaiannya.

Dengan begitu, Anda akan mendapat gambaran apakah perceraian itu diperlukan atau masih ada langkah lain yang dapat dilakukan.


Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Justika. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.