Dalam rangka mengembangkan bisnis, pelaku usaha perlu memahami pentingnya mendaftar hak paten. Hal ini agar ide, inovasi dan konsep Anda tidak diambil begitu saja. Apalagi di zaman yang serba canggih, marak terjadi kasus pembajakan pada sejumlah temuan oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab.

Hak paten sendiri mempunyai obyek terhadap temuan atau invensi dalam bidang teknologi yang secara praktis dapat dipergunakan dalam bidang perindustrian. Maksud dari industri disini adalah dalam arti seluas-luasnya, termasuk teknologi industry di bidang pendidikan, atau pertanian dan peternakan. Bagaimanakah cara perlindungan hak cipta dan hak paten di jelaskan secara rinci?

Apa Itu Hak Paten?

Berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2016, paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberi persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Adapun istilah inventor di sini merujuk pada Anda sebagai penemu. Sementara invensi diartikan sebagai ide yang Anda tuangkan dalam kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, baik berupa produk, proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses tersebut. Prosedur mendaftar hak paten memang haruslah memiliki kedua sifat tersebut

Lalu, Apakah Semua Invensi Bisa Dipatenkan?

Apakah semua invensi perlu di patenkan? dalam prosedur mendaftar hak paten sendiri Jawabannya adalah tidak. Hal ini karena tidak semua penemuan atau invensi bisa diberikan paten. Aturan sebuah penemuan dapat atau tidak dapat dipatenkan sudah diatur dalam undang-undang.

Syarat Penemuan yang boleh dipatenkan

1. Bersifat Baru

Dalam artian bersifat baru disini adalah, hasil karya intelektual yang di daftarkan belum pernah di daftarkan telebih dahulu. Tidak boleh sama dengan invensi yang pernah dipublikasikan, baik sebelum permohonan paten diajukan maupun setelah menerima tanggal penerimaan paten. Baru disini juga bukan sekadar beda, melainkan harus dilihat sama atau tidak fungsi ciri teknis invensi tersebut dengan invensi sebelumnya.

2. Memiliki Sifat Interventif

Mengandung langkah interventif disini berarti adanya kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang belum ada sebelumnya sehingga menjadi inovasi dan terobosan baru dalam sebuah bidang. Paten diberikan pada interventi yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi orang yang memiliki keahlian di bidang tersebut.

3. Bersifat Aplikatif

Syarat dan prosedur mendaftar hak paten lainnya adalah karya tersebut harus bisa diterapkan secara industri atau skala besar. Artinya produk harus bisa dibuat secara massal dengan kualitas sama. Apabila inovasi tersebut berupa proses, maka ia harus dapat digunakan dalam praktek di kehidupan sehari hari.

Apa Saja Invensi yang Tidak Dapat Dipatenkan

Merujuk pada UU Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten juga dijelaskan beberapa invensi juga tidak dapat diberikan hak paten di antaranya:

  • Bila proses atau produk tersebut memiliki pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaan yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, kesusilaan atau ketertiban umum
  • Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan atau hewan
  • Teori atau metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika
  • Makhluk hidup, kecuali jasad renik
  • Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis. Proses biologis yang esensial tersebut seperti teknik stek, cangkok atau penyerbukan alami. Sementara proses nonbiologis atau mikrobiologis contohnya seperti rekayasa genetika.

Cara Mendaftar Hak Paten

Saat Anda memutuskan untuk mendaftar hak paten atas inovasi penemuan, maka ketahui dahulu syarat yang harus dilengkapi serta bagaimana prosedur untuk meminta haki.

Pastikan Anda mengecek invensi yang hendak didaftarkan, apakah sudah memenuhi syarat kebaruan dengan mengecek ke jurnal ataupun dokumen yang ada dalam database Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Selanjutnya, buat spesifikasi paten guna mempermudah kategorisasi invensi saat permohonan diajukan.

Prosedur Mendaftar Hak Paten

Cara mendaftar hak paten, yakni dengan mengajukan permohonan langsung ke DJKI.

Lakukan pendaftaran dengan mengisi formular permohonan dan membuatnya dalam 4 rangka. Mengisi spesifikasi paten, mulai dari judul invensi, latar belakang, uraian singkat dan uraian lengkap invensi, gambar teknik, uraian singkat gambar, abstrak, dan klaim yang menjelaskan fitur apa yang dinyatakan baru serta layak mendapat hak paten.

Selanjutnya, lengkapi syarat formalitas yang terdiri dari surat pengalihan hak (apabila inventor dan pemohon bukan orang yang sama); surat kuasa jika permohonan diajukan melalui kuasa; fotokopi ktp/identias pemohon jika pemohon perorangan; fotokopi akta pendirian badan hukum yang dilegalisir bila pemohon adalah badan hukum; fotokopi NPWP badan hukum bila pemohon adalah badan hukum;fotokopi ktp/identitas orang yang bertindak atas nama pemohon badan hukum untuk menandatangani surat pernyataan dan surat kuasa.

Kemudian membayar biaya pendaftaran. Lalu Anda akan mendapatkan tanggal penerimaan usai semua syarat dan prosedur mendaftar hak paten di atas telah lengkap dilampirkan.

Selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan administratif. Pengumuman akan diberikan selama 6 bulan, dimulai 18 bulan dari tanggal penerimaan.

Setelah masa pengumuman berakhir atau paling lama 36 bulan dari tanggal penerimaan, Anda sebagai pemohon dapat mengajukan Permohonan Pemeriksaan Subtantif dengan menyerahkan formulir yang telah dilengkapi dan membayar biaya ke DJHKI.

Dalam waktu paling lambat 36 bulan sejak permohonan pemeriksaan substantif diajukan, pemeriksa paten harus memutuskan apakah akan menolak atau memberi paten. Jika ditolak pemohon paten dapat mengajukan banding. Namun jika permohonan paten diterima maka DJHKI akan mengeluarkan sertifikat hak paten

Pendaftaran Permohonan Paten Online

Cara mendaftar hak paten selanjutnya bisa dilakukan online via situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan prosedur sebagai berikut:

1. Registrasi akun di paten.dgip.go.id

2. Pilih buat permohonan baru

3. Unggah data pendukung yang dibutuhkan, antara lain:

  • Deskripsi permohonan paten dalam bahasa Indonesia
  • Klaim
  • Abstrak
  • Gambar invensi (PDF) dan gambar untuk publikasi (JPG)
  • Surat pernyataan kepemilikan invensi oleh investor
  • Surat pengalihan hak (bila inventor dan pemohon berbeda atau bila pemohon adalah badan hukum)
  • Surat kuasa (jika melakukan pengajuan melalui konsultan)
  • Surat keterangan UMK (jika pemohon adalah usaha mikro)
  • SK akta pendirian (jika pemohon adalah lembaga pendidikan atau litbang pemerintah)

4. Isi seluruh formulir

5. Lakukan pembayaran dengan klik pemesanan kode biling paten

6. Lakukan pembayaran dengan klik pemesanan kode biling subtantif

7. Pastikan semua bagian dan data terisi dengan benar, lalu klik selesai

8. Permohonan akan diproses

Baca Juga: Langkah-Langkah Mudah Pendaftaran Merek secara Online

Syarat Karya Intelektual Yang Dapat Dipatenkan

Beberapa golongan karya intelektual yang bisa dipatenkan berdasar karakter tertentu. Dalam kata lain, tidak seluruhnya hasil penemuan dapat dipatenkan. Kreasi/penemuan yang bisa di patenkan harus penuhi beberapa syarat karya intelektual secara substantif. Secara substantif dipisah jadi dua hal seperti berikut.

  • Memiliki sifat Baru

Sebelum prosedur mendaftar hak paten dilakukan, Hasil karya intelektual tidak pernah dipublikasi lebih dulu. Baik di terbitkan di media maupun dimana saja. Adapun cara memperoleh hak paten adalah dengan ajukan permintaan. Sesudah ajukan permintaan, akan mendapat tanggal akseptasi. Bila kreasi cendekiawan dipublikasi saat sebelum mendapat tanggal akseptasi, karena itu permintaan dapat tidak berhasil.

  • Memiliki sifat Inventif

Konsep mendapat paten HaKI memiliki sifat inventif, atau kekuatan untuk membuat, membuat suatu hal yang awalnya belum sempat ada. Paten hanya diberi pada kreasi intelektuan i pada penemu yang mempunyai individu skilled in the art.

  • Memiliki sifat Aplikatif

Tujuan aplikatif hasil riset yang diketemukan bisa dilaksanakan secara berkali-kali. Dapat disimpulkan mempunyai tingkat manfaat untuk warga. Makin hasil penemuannya dipakai khalayak luas, memberikan indikasi jika penemuannya sukses sebagai jalan keluar atas persoalan yang ada. Karya intelektual sendiri mempunyai persyaratan yang sama serta tidak mudah untuk berubah.

Karya intelektual yang memiliki sifat kreativitas seni seperti hak cipta dan design industri relatif lebih mudah untuk mendapat hak paten. Terhitung penemuan sistem program computer, presentasi berkenaan info yang diketemukan lebih mudah untuk mendapat izin paten. Meski begitu, ada juga Karya intelektual yang bentuk dan rupanya sendiri tidak bisa dipatenkan.

Karya intelektual Yang Tidak Bisa Dipatenkan:

Karya intelektual tidak melawan ketentuan Hak atas Karya intelektual. Diantarannya, tidak umumkannya karya saat sebelum ajukan surat permintaan. Hasil Karya intelektual tidak berlawanan dengan ketentuan undang-undangan yang berjalan. Hasil kreasi pun tidak melawan moralitas agama, memiliki kandungan RAS dan mengganggu keteraturan umum.

Karya intelektual tidak dalam praktek mencoba. Karya intelektual bukan terhitung cara-cara dan teori. Seperti halnya sistem pengecekan, penyembuhan, perawatan, pembandinghan dan penyembuhan. Terhitung teori dan rumus matematika. Walaupun rumus tersebut sangat berguna,Namun untuk hal tersebut masih tetap tidak bisa dipatenkan.

Mitra Advokat Justika Siap Membantu Atasi Kendala saat Mendaftarkan Hak Paten

Secara keseluruhan cara mendaftarkan hak paten cukup panjang dan bisa memakan waktu cukup lama. Namun jangan jadikan ini alasan untuk tidak mendaftarkan paten atas inovasi Anda. Apabila Anda menemukan masalah selama proses pendaftaran hak merek, jangan khawatir. Sebab Justika siap membantu Anda dengan menyediakan layanan konsultasi hukum dengan para Mitra Advokat profesional, di antaranya:

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini dan ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Tunggu sesaat dan sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum dengan lebih mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Ingin berdiskusi lebih lanjut? Tenang, Anda juga dapat berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Adapun lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.

Selain itu, Justika juga menyediakan layanan pembuatan dokumen hukum untuk pendaftaran merek. Hal ini apabila Anda berencana untuk mendaftar merek ke DJKI. Tak hanya sebagai perlindungan dari peniruan dan/atau pembajakan, pengurusan pendaftaran Merek ke DJKI juga menjadi investasi bagi rencana pengembangan karya dan/atau bisnis Anda di masa depan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.