Perlindungan atas paten tentunya akan mengikuti jenis jenis paten yang digunakan. Untuk Paten umumnya akan mendapatkan waktu lebih lama jika dibandingkan dengan paten sederhana. Bahkan paten biasa akan mendapatkan jangka waktu perlindungan paten 20 tahun semenjak hari pertama permintaan paten tersebut dikabulkan, sementara Paten sederhana akan mendapatkan waktu yang tidak selama paten biasa.

jangka Waktu Perlindungan Paten Pada Tiap Jenis

Sama halnya dengan perbedaan paten dan paten sederhana yang dibahas sebelumnya, dalam jangka waktu perlindungan paten pun kedua paten tersebut memiliki perbedaan masing masing. Seperti halnya yang termuat dalam pasal 8 ayat 1 undang – undang nomor 14 tahun 2001 mengenai Paten mengatakan jika paten diberi untuk periode waktu 20 (Dua puluh tahun) terhitung semenjak tanggal akseptasi dan periode saat itu tidak bisa diperpanjang, 

Beda dengan paten biasa, untuk paten sederhana sendiri diberi jangka Waktu Perlindungan Paten selama periode waktu kurang lebih 10 terhitung semenjak tanggal diterimanya permohonan paten tersebut dan periode saat itu tidak bisa diperpanjang,

Bila periode perlindungan hak paten sudah usai, karena itu satu barang maupun jasa bisa saja menjadi kepunyaan publik atau bahkan pihak lain pun juga bisa menghasilkan dan menjualnya secara bebas.

Ketentuan berkenaan masa aktif paten serta jangka waktu perlindungan paten ditujukan agar tidak ada pihak yang terus-terusan bisa mengatur semua industri hingga dicemaskan akan membuat kerugian dalam hal perdagangan dan monopoli pasar.

Di mana Hak Paten Bisa Berlaku?

Hak paten merupakan hak yang berlaku teritorial. Pada umumnya, hak terbatas ini hanya berlaku di negara atau daerah di mana paten sudah di tetapkan ataupun tercatat, sesuai hukum negara atau daerah yang berkaitan. Ini juga lah yang menjadi Perbedaan Hak Cipta Dan Hak Paten.

Hal ini juga bisa disebabkan leh pernyataan pemerintahan HaKI pada hak paten terutamanya, tidak lain untuk menghargai kreativitas gagasan cendekiawan Inventor dan tentu saja untuk kebutuhan umum untuk perkembangan ilmu dan pengetahuan dan teknologi.

Akan tetapi, pada praktiknya perlindungan Hak Paten selama jangka waktu perlindungan paten yang dimana 20 tahun lamanya dianggap terlalu lama sehingga memunculkan dampak domino lainnya pada penemuan teknologi. Karena pada dasarnya perubahan teknologi saat ini tidak membutuhkan waktu lama untuk melahirkan sebuah invensi baru.

Dari hasil riset ini memperlihatkan jika wujud perlindungan hak paten di Indonesia sekarang ini masih merujuk pada ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 mengenai Paten yakni periode waktu perlindungan hukum untuk paten biasa sepanjang 20 (dua puluh) tahun dan paten simpel sepanjang 10 (sepuluh) tahun, dan penataan pelindungan hak paten di Indonesia perlu dilaksanakan deregulasi karena berdasar bukti di atas lapangan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.