jenis jenis paten – Paten menjadi salah satu hal yang  ditata dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2016 Mengenai Paten. Dalam aturan hukum paten tersebut juga berisikan mengenai penjelasan jika Paten adalah hak terbatas yang diberi oleh negara ke inventor berdasar hasil invensinya di bagian teknologi untuk periode waktu tertentu melakukan sendiri invensi itu atau memberi kesempatan pada pihak lain untuk melakukannya.

Bicara paten tentu tidak lepas dari Invensi yakni gagasan Inventor yang dituangkan ke satu aktivitas perpecahan permasalahan yang detail di bagian teknologi berbentuk produk atau jasa, atau pembaruan dan peningkatan produk atau proses yang telah ada sebelumnya.Invensi ini lah yang nantinya akan didaftarkan patennya oleh Inventor.

Jenis jenis paten sendiri terbagi menjadi 2, Antara lain adalah:

1. Paten standard atau Paten Biasa

Paten standar sendiri merupakan paten yang diberi untuk Invensi baru, selain itu paten ini juga diberikan pada invensi yang memiliki kandungan cara inventif, dan bisa diaplikasikan dalam industri. Saat anda mempunyai suatu hal yang anda patenkan dengan paten standard, karena itu paten itu mulai berlaku di semua negara. jangka waktu perlindungan paten biasa pun lebih lama jika dibandingkan dengan paten sederhana.

2. Paten Sederhana

Paten sederhana diberi untuk tiap Invensi baru, peningkatan dari produk atau proses yang sudah ada, dan bisa diaplikasikan dalam industri. Bila Invensi anda patenkan dengan paten sederhana karena itu cakupan perlindungannya hanya berlaku di dalam negeri, yang maknanya bisa jadi orang luar negeri mendaftar Invensi itu tanpa kesepakatan pemilik aslinya

Sebagai contoh, jika seseorang sudah mematenkan sebuah invensi yang dinamakan dengan “X” , tetapi pendaftar tersebut hanya mendaftar paten sederhana untuk invensi tersebut. Maka orang lain yang juga mengetahui keunggulan dari invensi produk X tersebut akan mendaftar produk X di Amerika memakai nama pendaftar lainnya yang  bukan menggunakan nama orang pendaftar sebelumnya. Demikian lah yang bisa terjadi jika A tidak mendaftar paten sederhana pada X.

Perbedaan paten dan paten sederhana tersebut dicantumkan pada undang undang no 14 tahun 2001yang menyatakan perbedaan antara ke-2 jenis jenis paten itu mempunyai beberapa ketidaksamaan salah satunya :

Perbedaan Jenis Jenis Paten

Paten Biasa:

  1. Tehnologi sulit;
  2. Invensi produk dan proses;
  3. Syarat material yang perlu baru, ada cara inventif dan diaplikasikan dalam industri dan tidak terhitung invensi dalam Pasal 7;
  4. Pengecekan substantif disebutkan bisa lolos, jika invensi penuhi Pasal 2, 3, 5, 7 UUP;
  5. Untuk lakukan pengecekan substantif harus ajukan permintaan pengecekan substantif;
  6. Bisa disarankan lisensi wajib;
  7. Periode waktu perlindungan 20 tahun semenjak tanggal akseptasi.

Paten Simpel :

  1. Teknologi lebih simpel ditegaskan pada peranan praktis;
  2. Produk/nyata (produk);
  3. Persyaratan material paten simpel ialah baru dan bisa diaplikasikan dalam industri;
  4. Pengecekan substantif cuman mencakup, nilai kebaruan dan bisa diaplikasikan dalam industri;
  5. Untuk lakukan pengecekan substantif bisa dilaksanakan dengan bertepatan dengan pengajuan permintaan atau paling lama enam bulan semenjak tanggal akseptasi;dan
  6. Tidak bisa disarankan lisensi wajib; dan
  7. Periode waktu perlindungan sepuluh tahun semenjak tanggal akseptasi.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.