Meskipun sama-sama memberikan perlindungan kepada sebuah ciptaan, tapi perbedaan hak cipta dan hak paten dapat dilihat dengan jelas. Karena ruang lingkup dan cakupan masing-masing berbeda.

Semua karya baik berupa gagasan, karya tulis, karya seni, hingga alat peraga saat ini sudah dilindungi oleh peraturan perundang-undangan Indonesia. Tepatnya di Undang Undang Hak Cipta Pasal 72 yang memaparkan dengan jelas hukuman bagi pelaku pelanggaran tersebut.

Akan tetapi, ada aturan pembeda antara ciptaan yang berhak cipta dengan ciptaan berhak paten. Jika kepemilikan/hak cipta muncul secara otomatis setelah sebuah karya diselesaikan dan dipublikasikan, makan paten tidak semudah itu.

Jika ingin memiliki paten terhadap sebuah hasil ciptaan, maka harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Apa saja karya yang bisa diberikan paten? Yaitu merek produk/dagang, lagu/musik, dan lainnya.

Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten

Sekilas mungkin tidak terlihat dengan baik apa saja yang membedakan hak cipta dan paten, bahkan orang awam mungkin tidak bisa membedakannya. Oleh sebab itu, kami secara ringkas memberikan beberapa perbedaan keduanya, yaitu:

  1. Cara Mendapatkannya

Setiap ciptaan akan secara otomatis menghasilkan kepemilikan solid atas ciptaan tersebut yang dipegang oleh pembuatnya. Misalnya, Anda membuat sebuah karya tulis, maka akan memegang hak cipta atas tulisan tersebut.

Sedangkan paten akan didapatkan apabila Anda mengajukannya. Misalnya menemukan penemuan baru dalam bidang kedokteran, yaitu sebuah obat baru, maka bisa mengajukan paten atas penemuan tersebut.

  1. Siapa yang Mendapatkannya

Perbedaan hak cipta dan hak paten berikutnya adalah mengenai siapa pemiliknya. Kepemilikan atas sebuah ciptaan menggunakan prinsip deklaratif, yaitu siapa yang membuat lebih dahulu merupakan pihak paling berhak.

Berbeda dengan paten akan diberikan kepada orang yang mendaftarkan invensinya lebih dulu. Bisa dikatakan bahwa paten menganut prinsip first to file. Jadi, walaupun Anda lebih dalu menemukannya, apabila tidak melakukan pendaftaran akan percuma.

Oleh sebab itu, seringkali contoh pelanggaran hak cipta tidak bisa lagi mengklaim ciptaannya karena sudah dipatenkan oleh orang lain. Jadi, agar tidak mengalami hal ini, ketika menghasilkan penemuan atau ciptaan segera patenkan.

  1. Batas Waktu

Sebuah ciptaan yang dipatenkan akan memiliki batas waktu, yaitu 20 tahun. Ada juga paten sederhana dengan jangka waktu 10 tahun. Untuk jangka waktu akan dimulai sejak tanggal penerimaan permohonan, bukan penerbitannya.

Sedangkan untuk hak cipta berlaku selama masa hidup dari pencipta karya tersebut dan akan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Setelah pencipta meninggal dunia, ahli waris akan menjadi pemegangnya.

Akan tetapi, untuk ciptaan seperti program komputer, sinematografi, fotografi, database, dan hasil pengalihwujudan akan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dipublikasikan.

Bagaimana Melakukan Pendaftaran Hak Cipta dan Hak Paten

Sebenarnya, pemilik sebuah karya cipta tidak mesti harus mendaftarkan ciptaannya, berbeda dengan paten. Akan tetapi, dengan mendaftarkan ciptaannya dapat memiliki surat pendaftaran ciptaan. 

Surat ini dapat menjadi alat bukti valid di pengadilan apabila timbul sengketa terhadap ciptaan tersebut. Alangkah baiknya apabila Anda memiliki sebuah karya cipta apa saja bentuknya, melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Dengan demikian, apabila terjadi tindakan penjiplakan atau pembajakan atas karya tersebut. pelakunya dapat dijerat hukum. Lama hukuman penjara bagi orang yang dengan sengaja melanggar hak cipta adalah minimal 1 bulan dan maksimal 7 tahun penjara.

Selain itu, pelaku juga akan dikenakan denda cukup berat mulai dari Rp 1 juta hingga Rp5 miliar atau disesuaikan dengan besarnya tindak kejahatan yang dilakukan. Jika ingin mendaftarkan ciptaan bisa bertandang ke Ditjen HKI-KemenkumHAM.

Anda dapat mendatangi kantor Ditjen HKI-KemenkumHAM terdekat dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan. Di setiap provinsi terdapat kantor perwakilan yang dapat dihubungi atau bisa melakukan pendaftaran daring.

Proses registrasi memakan waktu sesuai dengan karya yang didaftarkan dan masa waktunya dapat saja pendek atau panjang. Pihak Ditjen HKI-KemenkumHAM akan melakukan penyidikan atas karya tersebut sebelum menerbitkan surat pendaftaran karya ciptaan.

Patut diingat bahwa ciptaan dan paten harus didaftarkan secara berbeda. Jadi, pastikan dahulu jenis hal yang ingin Anda dapatkan sebelum melakukan registrasi di Kantor Ditjen HKI-KemenkumHAM atau www.dgip.go.id.

Semua karya ciptaan seseorang dilindungi haknya oleh Undang Undang Negara. Namun, ada perbedaan hak cipta dan hak paten dari segi cara dan siapa yang mendapatkannya hingga masa waktu berlakunya.

Kebutuhan Pendaftaran Merek Dagang Bisa Melalui Justika

Banyaknya kasus pelanggaran hak paten menjadi masalah serius, dalam dunia usaha pelanggaran hak paten merek dagang selalu jadi problematika para pelaku usaha. Secara keseluruhan cara mendaftarkan merek cukup panjang dan bisa memakan waktu cukup lama. Namun jangan jadikan ini alasan untuk tidak mendaftarkan merek dagang Anda. Apabila Anda menemukan masalah selama proses pendaftaran hak merek, jangan khawatir. Sebab Justika siap membantu Anda dengan menyediakan layanan konsultasi hukum dengan para Mitra Advokat profesional,

  1. Buka layanan Pendaftaran Merek Justika
  2. Klik tombol “Pesan Dokumen”
  3. Anda akan diarahkan menuju Whatsapp dan Admin kami akan membantu Anda untuk proses selanjutnya
  4. Setelah proses administrasi selesai, Mitra Advokat Justika akan mulai membantu pendaftaran merek Anda

Alur Layanan Pendaftaran Merek di Justika

  • Hari ke-1Konsultasi via Telepon dengan Konsultan kekayaan intelektual (“Konsultan”) untuk berdiskusi menemukan perlindungan paling tepat untuk merek Anda.
  • Hari ke-2Klien melakukan pembayaran pengecekan merek.
  • Hari ke 3-4Konsultan melakukan pengecekan merek.
  • Hari ke-5Konsultan HKI memberikan rekomendasi kelas merek.
  • Hari ke 6-7Klien melakukan pembayaran biaya Jasa pengurusan pendaftaran merek dan biaya resmi yang ditetapkan oleh PNBP RI.
  • Hari ke 8 -11Masa pengumpulan dokumen persyaratan.
  • Hari ke 12-19Masa pendaftaran ke DJKI.
  • Hari ke-20Salinan tanda terima dikirim ke Anda.
  • Masa tunggu berdasarkan UU No 20 Tahun 2016, 18 bulan masa yang dibutuhkan DJKI sebelum menerbitkan sertifikat merek.

Ruang Lingkup Layanan Pendaftaran Merek di Justika

Layanan pendaftaran merek di Justika mencakupi:

  • Pengecekan merek
  • Saran dan rekomendasi kelas merek
  • Pendaftaran ke DJKI
  • Bonus draft perjanjian kerahasiaan (NDA) untuk dapat digunakan dalam melakukan interaksi dengan pihak lain terkait karya atau merek Anda

Dan tidak mencakup:

  • Pendampingan dan negosiasi dengan pihak lain
  • Konsultasi tatap muka

Selain Pendaftaran Merek, Layanan Apa yang Terdapat di Justika?

Berkaitan dengan bidang bisnis, selain pendaftaran merek, Justika memiliki layanan hukum lain yang semua pemesanannya dapat dilakukan melalui online, seperti:

Bagi pelaku usaha yang selalu membutuhkan layanan berbadan hukum jangka panjang, sangat dianjurkan untuk menggunakan Layanan Retainer

Layanan bisnis lainnya masih dalam proses pengembangan. Namun, apabila ada layanan hukum yang ingin Anda tanyakan. Anda bisa mengkonsultasikan hal tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika.

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini, kemudian ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Selain telepon dan chat, Anda juga dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.