Hak Cipta adalah hak yang dimiliki secara khusus dan eksklusif oleh pencipta yang didapatkan secara otomatis. Namun hak tersebut juga diterima oleh pencipta dari sebuah karya berdasarkan prinsip deklaratif. Pendaftaran hak cipta menjadi sangat penting mengingat perlindungan hukum yang akan di dapat dari hak cipta yang telah di daftarkan sebeleumnya.

Dengan melakukan pendaftaran hak cipta, kreasi dari pencipta sebuah karya akan terbebas dari yang namanya risiko penyalahgunaan oleh pelaku dan oknum yang tidak bertanggung jawab. Tapi, hingga saat ini pun tidak semua orang paham dan mengerti mengenai ide hak cipta dan cara mendaftarkan hak hak cipta itu sendiri. Berikut ini, justika akan membagikan cara mendaftarkan hak cipta yang bisa anda lakukan dengan mudah.

Langkah-langkah Pendaftaran Hak Cipta Melalui Online

  • Login ke situs e-hakcipta.dgip.go.id
  • Setelah berhasil login, anda bisa melakukan registrasi guna mendapatkan username dan password.
  • Anda dapat Login menggunakan username dan password yang telah anda dapatkan.
  • Pengunggahan dokumen yang menjadi persyaratan menjadi hal penting dalam proses selanjutnya.
  • Anda hanya perlu menyelesaikan pembayaran setelah mendapatkan kode pembayaran yang ditujukan untuk hak cipta karya anda.
  • Setelah melakukan pembayaran, anda hanya perlu menunggu proses verifikasi dokumen. Dalam proses ini, seluruh dokumen persyaratan formal akan di cek kembali beserta peng kategorian dari hak cipta atas karya anda.
  • Penyetujuan, Proses ini adalah akhir dari seluruh proses sebelumnya. Anda dapat mengunduh sertifikat anda sendiri yang kemudian akan dicetak sendiri oleh pemohon.

Syarat Syarat Pendaftaran Hak Cipta

  • Mengisi formulir pendaftaran karya cipta yang sudah terlebih dahulu disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik dalam tiga rangkap. Lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani diatas materai Rp10.000,00;
  • Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:
  1. Nama, kewarganegaraan serta alamat pencipta
  2. Kewarganegaraan dan alamat pemegang Hak Cipta; nama kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan
  3. tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali
  4. uraian ciptaan yang dicantumkan dalam tiga rangkap 
  • Surat permintaan registrasi ciptaan hanya bisa disampaikan untuk satu ciptaan
  • Menyertakan bukti kewarganegaraan pembuat dan pemegang Hak Cipta dalam bentuk Fotocopy Paspor maupun KTP
  • Jika permintaan datang dari badan hukum, karena itu pada surat permintaanya harus disertakan turunan resmi akta pendirian dari badan hukum tersebut.
  • Menyertakan surat kuasa, jikamana permintaan itu disodorkan dengan seorang kuasa, dan bukti kewarganegaraan kuasa tersebut
  • Jika pemohon tidak berada berada didalam wilayah RI, karena itu untuk kepentingan permintaan registrasi ciptaan dia harus mempunyai rumah dan menunjuk seorang kuasa dalam daerah RI
  • Apabila permintaan registrasi ciptaan disodorkan atas nama lebih dari seorang dan atau satu badan hukum, karena itu beberapa nama pemohon harus dicatat semua, dengan menggunakan satu alamat pemohon
  • Jika ciptaan tersebut telah dipindah haknya, diperlukan pelampiran bukti pemindahan hak.

Baca juga : Cara Meminta Izin Hak Cipta Lagu di Youtube Yang Dengan Benar

Alternatif Cara Pendaftaran Hak Cipta

  • Mendaftar langsung melalui  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Dengan mendatanginya secara langsung ke kantor wilayah kemenkumham tersebut, anda juga wajib membaca semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
  • Mendaftar melalui online menggunakan laman https://e-hakcipta.dgip.go.id

Hal Hal Yang Masuk Ke Dalam Pelanggaran Hak Cipta

Sama halnya seperti yang sudah diterangkan sebelumnya, setiap kreasi sebuah karya tentunya  memiliki risiko untuk disalah gunakan oleh oknum oknum yang tidak bertanggungjawab. Pelaku yang salah gunakan hak cipta tersebut bisa dipastikan telah melanggar undang undang hak cipta. Berikut ini Hal hal yang masuk ke dalam pelanggaran hak cipta juga :

1. Plagiarism atau pengutipan, beberapa atau semua cuplikan dari pihak lain yang di masukan ke dalam karya sendiri tanpa memberikan sumber hingga seakan-akan cuplikan itu ialah karya yang dibuat sendiri.

2. Mengambil ciptaan seseorang untuk di sebar luaskan tanpa mengganti isi dan wujud untuk dipublikasikan

3. Menyebarkan karya seseorang dengan sengaja dan dipakai dan digunakan demi kepentingan komersil

itu tadi beberapa hal yang mesti di perhatikan sebelum melakukan pendaftaran hak cipta, anda bisa mengikuti semua prosedur di atas guna memudahkan anda saat melakukan pendaftaran.

Layanan Justika Untuk Membantu Persoalan Hukum Mengenai Hak Cipta

JIka Anda memiliki persoalan hukum yang ingin ditangani yang berhubungan dengan paten, hak cipta dan merek, Justika siap membantu dengan beberapa jenis bantuan hukum.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

konsultasi hukum permasalahan pendaftaran hak cipta

Dengan konsultasi via telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

konsultasi via telpon

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.