Pelaku kriminalitas berupa penjiplakan dan pembajakan seharusnya tahu bahwa lama hukuman penjara bagi orang yang dengan sengaja melanggar hak cipta adalah sangat berat dan memakan waktu kurungan bertahun-tahun. 

Bagi Anda yang memiliki ciptaan baik di bidang sastra, ilmu pengetahuan, program komputer, seni, maupun karya cipta lainnya, ada baiknya segera melakukan pendaftaran hak cipta. Agar tidak ada yang sembarangan menjiplak, membajak, atau menyebarkan karya tersebut.

Bukan hanya negara, tapi pemilik karya sendiri harus aktif dalam melindungi hasil ciptaannya, baik dengan mendaftarkan hak ciptanya maupun hak paten. Ada perbedaan hak cipta dan hak paten yang membuat aturan hukum masing-masing tidak sama. 

Sebab hak cipta muncul secara otomatis setelah Anda berkarya sedangkan paten harus didaftarkan. Di Indonesia memang sudah ada hukum melindungi para pencipta berbagai jenis karya, hanya saja implementasinya masih sangat kurang. Sebab penjiplakan dan pembajakan di negara ini masih sangat tinggi.

Diperlukan sosialisasi lebih dalam mengenai hak-hak pencipta agar tidak mudah bagi penjiplak maupun pembajak melakukan kejahatan mereka. Selain itu, penegakan hukum juga sangat diperlukan.

Lama Hukuman Penjara Bagi Pelanggar Hak Cipta

Masih banyak pelaku penjiplakan dan pembajakan yang abai terhadap kejahatan mereka dan terus melakukannya demi keuntungan pribadi. Seringkali hal ini terjadi karena kurangnya pengetahuan mengenai hukuman apa akan didapatkan jika melakukan kejahatan tersebut. 

Padahal negara sudah mengatur dengan jelas lama hukuman penjara bagi orang yang dengan sengaja melanggar hak cipta adalah mulai dari 1 bulan hingga 7 tahun. Ini dituangkan dalam Pasal 72 Undang-undang Hak Cipta didukung UU No.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.

Sebenarnya, hukuman berat dengan denda minimal Rp1 juta maksimal Rp5 miliar sudah menanti pelaku penjiplak maupun pembajak. Akan tetapi, kejahatan ini masih sangat tinggi di Indonesia.

Mulai dari penjiplakan karya tulis, pembajakan buku, karya ilmiah, lagu, gambar, video, software, dan ciptaan lainnya, tetap sangat marak. Hal ini tidak lepas dari besarnya keuntungan dan minimnya penegakan hukum.

Bahkan banyak juga pelaku yang tidak mengetahui bahwa mereka telah melakukan pelanggaran sebab tidak mengerti dengan aturan hukum berlaku. Selain itu, kebanyakan korban juga masih enggan melakukan pelaporan dan menjalani proses hukum.

Lingkup Ciptaan yang Dilindungi Hukum 

Ada banyak contoh pelanggaran hak cipta yang disengaja maupun tidak terjadi di sekitar kita. Oleh sebab itu, perlu diketahui apa saja aturan mengenai ciptaan yang mendapatkan hak cipta. Berikut beberapa ciptaan yang dilindungi oleh aturan UU No 19 Tahun 2002 Pasal 12:

  1. Buku, Software, Pamflet, dan Hasil Karya Tulis Lainnya

Jika Anda memiliki sebuah karya tulis dan sudah diterbitkan ke umum, maka otomatis Anda adalah pemegang hak cipta dari karya tersebut. Selain buku, pamflet, perangkat lunak komputer, dan berbagai hasil karya tulis lain juga masuk perlindungan.

  1. Ceramah, Kuliah, Pidato, dan Ciptaan Sejenis

Selain karya tulis, pelaku yang melakukan penjiplakan atas ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis juga akan menerima hukuman pelanggaran hukum terkait UU Hak Cipta.

Lama hukuman penjara bagi orang yang dengan sengaja melanggar hak cipta adalah sesuai dengan seberapa besar pelanggaran dilakukan. Bisa dihukum dengan hukuman minimal maupun maksimal.

  1. Alat Peraga Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan

Alat-alat peraga yang dibuat khusus untuk pendidikan, pembelajaran, atau perkembangan ilmu pengetahuan juga menjadi salah satu ciptaan dilindungi hukum. Oleh sebab itu, tidak boleh sembarangan memperbanyak, maupun menjiplaknya.

Akan tetapi, apabila digunakan untuk kebutuhan pendidikan dan perkembangan ilmu pengetahuan, bukan komersil, maka diperbolehkan. Dengan izin yang jelas dan peruntukan sesuai aturan.

  1. Lagu, Musik, Drama, Tari, Koreografi dan Ciptaan Sejenisnya

Para pelaku yang menjiplak atau meniru sebuah lagu dan musik, baik dengan teks atau tanpa teks juga akan terjerat hukum. Ada aturan khusus mengenai seberapa banyak bar musik dan lirik yang dianggap masuk penjiplakan.

Selain itu, tarian, koreografi, drama, drama musikal, pewayangan, atau pantomim juga termasuk ke dalam ciptaan bidang seni yang dilindungi. Termasuk juga berbagai seni rupa, arsitektur, fotografi, sinematografi, dan karya seni lainnya.Indonesia memiliki aturan jelas mengenai hukuman bagi penjiplak, peniru, atau pembajak. Lama hukuman penjara bagi orang yang dengan sengaja melanggar hak cipta adalah disesuaikan besarnya kejahatan dan kerugian dari korban.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.