Sebagai pengusaha, pertanyaan tentang keamanan merek dagang sering kali muncul. Namun kesibukan, biaya, ataupun prosedur daftar merek terkadang membuat hal ini selalu tertunda. Jadi kapan sebaiknya suatu merek dilindungi dan didaftarkan?

Membangun image suatu usaha/bisnis dapat dilakukan diantaranya dengan pemilihan merek yang tepat. Merek ini dapat menjadi penanda pembeda asal produsen dan juga kualitas barang disaat nanti mereknya sudah terkenal. Tidak hanya merek, kemasan pun juga harus diperhatikan agar menarik perhatian.

Persaingan usaha sudah tentu sering terjadi. Sebut saja kasus seperti TOP 1 versus MEGATOP. Perdebatan muncul apakah ini merupakan kasus sengketa merek? Pada praktiknya, penggunaan UU Merek terkadang tidak memadai. Mengapa? Karena yang dipermasalahkan disini bukanlah suatu merek. Apa hubungannya MEGATOP dengan TOP1. Persamaan hanya ada di kata TOP. Tentu saja pokoknya bukanlah pada kesamaannya saja.

Pada saat kita berbicara mengenai kemasan dagang, maka banyak aspek akan terkait disini. Desain kemasan, lukisan atau gambar pada kemasan, yang pada intinya adalah karakter grafis. Di beberapa negara, istilah Trade Dress sudah lazim digunakan. Misalnya saja Jepang, yang memasukkan pengaturan ini ke dalam Undang-Undang Merek-nya dalam suatu bagian khusus. Di Indonesia sendiri, apabila penyelesaian kasus ini menggunakan UU Merek, bisa saja tidak cukup. Pada kasus yang pernah terjadi, para pihak yang bersengketa menggunakan UU persaingan usaha. Contoh pada kasus Maggie vs Sakura.

Baca juga: Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Mendaftarkan Hak Merek

Tiap pengadilan memiliki opini berbeda dan mereka disibukkan dengan apakah hukum merek berwenang mengupas hal ini. Seringkali proses pengadilan tidak dapat membuktikan unsur kerugian langsung. Para pihak tak jarang menambahkan pasal 1365 KUHPerdata dan 365bis KUHP sebagai dasar hukum untuk persaingan curang dan perbuatan melawan hukum.

Demi terhindar dari sengketa di kemudian hari, ada baiknya para pengusaha sejak awal membuat strategi bersama advokat dan/atau konsultan HKInya. Daftarkan merek untuk kata dan atau kalimat yang akan digunakan sebagai materi promosi. Daftarkan pula desain industrinya termasuk warna dan packagingnya. Catatkan pula Hak Cipta apabila ada lukisan yang tergambar disana.

Apabila pada database DJKI RI suatu pencatatan tidak memiliki koneksi satu sama lain maka, tidak akan ada peringatan apabila seseorang mencatatkan ciptaan yang ternyata telah terdaftar sebagai merek pihak lain. Kelebihan sekaligus kekurangan ini bisa saja dimanfaatkan oleh pihak beritikad buruk sebagai suatu pembuktian. Sehingga tidak heran ada kasus-kasus yang bersifat cross division pada rezim Kekayaan Intelektual.

Setidaknya langkah preventif seharusnya patut dicoba. Dengan adanya kelengkapan administratif perlindungan kekayaan intelektual, niscaya dapat menjadi bukti kuat yang akan sangat membantu melindungi hak kekayaan intelektual atas karya atau bisnis anda.

Baca juga: Langkah-Langkah Mudah Pendaftaran Merek secara Online

Apakah Justika Dapat Membantu Pendaftaran Merek?

Ya, bisa. Memang sebaiknya jika Anda merasa awam terkait pendaftaran merek, Anda disarankan untuk berkonsultasi atau menggunakan jasa konsultan kekayaan intelektual untuk menghindari adanya kesalahan pada saat pendaftaran. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka layanan Pendaftaran Merek Justika
  2. Klik tombol “Pesan Dokumen”
  3. Anda akan diarahkan menuju Whatsapp dan Admin kami akan membantu Anda untuk proses selanjutnya
  4. Setelah proses administrasi selesai, Mitra Advokat Justika akan mulai membantu pendaftaran merek Anda

Alur Layanan Pendaftaran Merek di Justika

  • Hari ke-1
    Konsultasi via Telepon dengan Konsultan kekayaan intelektual (“Konsultan”) untuk berdiskusi menemukan perlindungan paling tepat untuk merek Anda.
  • Hari ke-2
    Klien melakukan pembayaran pengecekan merek.
  • Hari ke 3-4
    Konsultan melakukan pengecekan merek.
  • Hari ke-5
    Konsultan HKI memberikan rekomendasi kelas merek.
  • Hari ke 6-7
    Klien melakukan pembayaran biaya Jasa pengurusan pendaftaran merek dan biaya resmi yang ditetapkan oleh PNBP RI.
  • Hari ke 8 -11
    Masa pengumpulan dokumen persyaratan.
  • Hari ke 12-19
    Masa pendaftaran ke DJKI.
  • Hari ke-20
    Salinan tanda terima dikirim ke Anda.
  • Masa tunggu berdasarkan UU No 20 Tahun 2016, 18 bulan masa yang dibutuhkan DJKI sebelum menerbitkan sertifikat merek.

Ruang Lingkup Layanan Pendaftaran Merek di Justika

Layanan pendaftaran merek di Justika mencakupi:

  • Pengecekan merek
  • Saran dan rekomendasi kelas merek
  • Pendaftaran ke DJKI
  • Bonus draft perjanjian kerahasiaan (NDA) untuk dapat digunakan dalam melakukan interaksi dengan pihak lain terkait karya atau merek Anda

Dan tidak mencakup:

  • Pendampingan dan negosiasi dengan pihak lain
  • Konsultasi tatap muka

Selain Pendaftaran Merek, Layanan Apa yang Terdapat di Justika?

Justika juga memiliki beberapa layanan lain yang bisa membantu Anda untuk mengakomodasi kebutuhan bantuan hukum, terkait dengan pendaftaran merek dagang.

1. Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini, kemudian ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

2. Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

3. Layanan Konsultasi Tatap Muka

Selain telepon dan chat, Anda juga dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Tulisan ini adalah modifikasi dari Tulisan berjudul “Paket HKI untuk perlindungan kemasan dagang” yang dimuat pada Blog pribadi DR.Belinda Rosalina,S.H., LLM pada 8 Januari 2008. DR. Belinda Rosalina,S.H.,LLM adalah salah satu Advokat dan Konsultan HKI yang tergabung menjadi mitra advokat Justika dan dapat berkonsultasi langsung dengan Anda melalui Layanan yang disediakan oleh Justika.