Cara menyelesaikan sengketa hak cipta sudah diatur dalam UU. Sebelum masuk kearah sana, maka ada beberapa poin penting harus diketahui. Seperti pengertian secara utuh tentang hak cipta sendiri itu apa.

Dimana perlindungan terhadap seseorang yang sudah menciptakan sesuatu, biasanya berhubungan dengan karya seni, inspirasi, imajinasi, hingga kemampuannya dalam berpikir. Sehingga menciptakan hak terkait moral dan ekonomi.

Kalau sudah berbicara mengenai ekonomi seperti ini, memang perlu adanya bantuan hukum, sehingga sengketa yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik tanpa perlu konflik berkepanjangan, tidak heran bila UU sudah mengatur semuanya.

Cara Menyelesaikan Sengketa Hak Cipta Melalui Alternatif Sengketa

Penyelesaian selanjutnya adalah dengan alternatif sengketa atau berbeda pendapat. Diman prosedurnya akan ditempuh kurang lebih selama 14 hari. Kemudian, hasil dari pertuan itu ditulis melalui sebuah surat perjanjian.

Dengan duduk bersama seperti ini kedua belah pihak akan mengutarakan berbagai argumen. Jika, kondisinya belum bisa mencapai kata sepakat maka, akan berlanjut dengan mengundang penasehat ahli hingga mediator.

Proses negosiasi diantara keduanya tetap berlangsung, hanya saja ada satu orang tambahan lagi yang menjadi penengah, mengutarakan keinginan dan sanggahan dari keduanya. Waktu yang diberikan juga sama yaitu 14 hari.

Penunjukkan mediator ini juga dibatasi dalam kuran waktu kurang lebih 7 hari. Jika, sudah mencapai kata sepakat maka, hasilnya harus dibawa untuk didaftarkan ke pengadilan umum.

Setidaknya paling lambat 30 hari sejak tanda tangan dicantumkan. Waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian masalah melalui langkah ini juga 30 hari. Perlu diketahui juga jika mediator wajib menjaga rahasia.

Jika, tanpa sengaja membocorkan hasil dari pertemuan sampai kesepakatan tersebut. Bisa dibawa ke meja hijau dan mendapatkan hukuman sesuai ketentuan UU yang berlaku. Jadi, jangan sampai salah memilih.

Cara Menyelesaikan Sengketa Hak Cipta Melalui Arbitrase

Penyelesaian konflik ini dilakukan karena, dalam pertemuan keduanya tidak mendapatkan hasil secara nyata. Bahkan, sempat ada mediator tetap saja menemukan jalan buntu, maka badan arbitrase menjadi langkah selanjutnya.

Perlu diketahui bahwa, badan ini hanya membicarakan dan menjadi penengah. Agar kasus dapat diselesaikan dengan mudah, biasanya akan ada bukti dan rekaman. Karena, salah satu diantaranya pasti tidak mengalah.

Dalam prosesnya merupakan sebuah perjanjian antara dua belah pihak. Kesepakatan ini juga dihasilkan dari perundingan panjang. Dalam kasus sengketa hak cipta memang cukup unik. ambil saja contoh musik.

Dimana satu grup band memang tidak melakukan pelanggaran, karena inspirasinya datang dan mengalir seperti itu. Terkadang nada dan kunci bisa hampir sama,di awal atau tengah dan akhir. 

Oleh karena itu, dalam penyelesaian masalahnya harus didukung orang ahli, dimana kepekaannya terhadap musik sangat teruji. Beberapa orang menyebutkan kemiripan 70% sudah dianggap plagiat atau melanggar hak cipta.

Kesepakatan yang dilakukan di badan arbitrase biasanya mempunyai masa berlaku hingga selamanya. Kecuali, kalau ada kesepakatan yang baru, dimana perjanjian itu tidak akan berlaku secara otomatis.

Jika dalam perjanjian ini tetap saja tidak memunculkan kesepakatan, maka arbitrase ad-hoc. Penyelesaiannya harus dilanjutkan ke persidangan. Disinilah akhir dari pertikaian hak cipta dan biasanya akan selesai dengan berbagai tuntutan.

Menyelesaikan Sengketa Tentang Hak Cipta di Pengadilan

Langkah terakhir adalah penyelesaian konflik melalui pengadilan. Dalam hal ini, hakim akan mengundang orang ahli yang bisa menilai apakah terbukti bersalah atau tidak. Jika, memang terbukti bersalah ada sanksi.

Perlu diketahui untuk menyelesaikan permasalahan di persidangan hanya dapat dilakukan di Niaga saja, lainnya tidak bisa. Oleh karena itu, saat mendaftarkan kasus tersebut jangan sampai salah agar terhindar dari penolakan.

Untuk hukumannya sendiri tergolong cukup berat, sesuai Undang-Undang yang berlaku maka terpidana akan menjalani penjara setidaknya selama 2 tahun. Bisa juga membayar denda Rp300 juta.

Tidak cukup sampai disitu saja, hukuman moral biasanya juga akan melekat di dalam dirinya hingga waktu yang tidak ditentukan. Jika, memunculkan karya bisa saja pendengar merasa kurang nyaman.Selain itu karyanya juga tidak akan laku dipasaran, oleh karena itu usahakan untuk menghindarinya. Cara menyelesaikan sengketa hak cipta bisa dilakukan dengan tiga langkah yaitu alternatif sengketa, arbitrase dan pengadilan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.