Cara Mendaftarkan merek dagang biasanya menjadi tahap yang paling sulit dalam menciptakan produk. Karena banyak sekali perizinan yang harus disiapkan agar bisa mendapatkan izin merek dagang tersebut. Namun sekarang ada cara daftar merek dagang online sehingga para produsen tidak perlu repot lagi. Bahkan para produsen bisa mendaftarkan merek dagangnya tanpa perlu keluar dari rumah. Daftar merek dagang dengan cara cara berikut ini pasti akan sangat memudahkan anda dalam mengurusnya.

Cara daftar merek dagang pun semakin mudah. Penjual tinggal mengakses  website dan mengisi formulir saja untuk daftar merek dagang. Memang ada beberapa langkah yang harus diikuti untuk mendaftarkan merek dagang secara online. Berikut ini adalah penjelasan dari tahapannya. 

Namun sebelum melakukan pendaftaran merek dagang secara online berikut ini, ada baiknya anda memeriksa terlebih dahulu merek yang ingin anda gunakan. Hal ini bertujuan agar merek yang anda daftarkan nantinya tidak sama dengan merek yang telah di daftarkan sebelumnya. Anda dapat memeriksanya melalui pdki-indonesia.dgip.go.id

Pangkalan data kekayaan intelektual atau biasa di sebut dengan pdki adalah sebuah platform yang memuat semua data dari semua merek yang telah di daftarkan. Jika terdapat kesamaan saat mendaftarkan merek yang anda inginkan, tentunya proses pendaftaran pun tidak dapat di lanjutkan.

Tahapan Pendaftaran Merek Dagang Online

1. Melakukan Registrasi di Dgip.go.id 

Tahap pertama yang harus dilakukan produsen untuk mengurus merek dagang secara online adalah membuat akun. Buka situs online Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau djki online dari Kemenkumhan yaitu Dgip.go.id. Buka menu pada bagian merek dan lakukan registrasi akun pada platform. Lakukan sampai akun diaktivasi bisa melalui email maupun nomor telepon. 

2. Login ke Akun Dgip.go.id 

Setelah akun dibuat dan diaktivasi, barulah para produsen bisa login pada situs tersebut. Gunakan username dan password yang sudah ditentukan sebelumnya untuk login. Pada tampilan awal login, akan ada berbagai fitur untuk mengurus merek dagang produsen. Salah satu menunya adalah ‘Permohonan Online’.

3. Klik Menu ‘Permohonan Online’ Untuk Cara Mendaftarkan Merek Dagang Anda

Cara daftar merk dagang online selanjutnya adalah mengklik ‘Permohan Online’ untuk menambah permohonan merek dagang. Setelah itu produsen akan diarahkan untuk memilih tipe,  kelas, dan jenis barang yang akan didaftarkan. 

Pada tahap inilah produsen juga akan mendapatkan kode billing yang harus dibayarkan. Pembayar bisa dilakukan pada aplikasi SIMPAKI yang sudah disediakan oleh pihak DJKI. 

4. Mengisi Formulir yang Tersedia 

Setelah  biaya daftar merek dagang diurus, pengguna akan diminta untuk mengisi beberapa formulir. Akan ada banyak formulir yang harus diisi meliputi pemilik merek dagang sampai spesifikasi merek dagang. Karena itu pastikan untuk mengisi formulir-formulir tersebut dengan lengkap dan teliti. 

5. Menyiapkan Dokumen yang Terkait Pendaftaran Merek Dagang Online

Ada beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran merek dagang antara lain label merek, tanda tangan pemohon merek dagang. Dibutuhkan juga surat keterangan UMK terutama jika pemohonnya adalah pemilik usaha mikro atau kecil. Semua dokumen harus dalam format yang ditentukan oleh situs.  

6. Menunggu Permohonan Diterima 

Setelah pembayaran, formulir, dan data juga sudah dilengkapi produsen tinggal mengsubmit data yang sudah ada. Sisanya tinggal menunggu permohonan diterima oleh pihak DJKI dibutuhkan waktu beberapa lama untuk pengabulan. Karena itu lebih baik produsen terus memantau pemberitahuannya melalui email. 

Itulah cara mendaftarkan merek dagang online sangat mudah bukan? Sekarang tidak perlu keluar rumah lagi dan mengunjungi banyak kantor untuk mengurus merek dagang. Bahkan semua orang bisa mengurus merek dagangnya tanpa harus meninggalkan rumah. 

Baca juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.