Merek merupakan sebuah penanda atau identitas dari sebuah usaha barang maupun jasa yang terdapat di perdagangan. Dengan adanya merek tersebut, maka seseorang akan mudah mengenali usaha dari setiap orang. Anda harus mendaftarkannya terlebih dahulu supaya tidak diplagiasi orang lain. Biaya pendartaran merek di HAKI juga cukup terjangkau.

Apa itu HAKI?

HAKI atau yang mempunyai kepanjangan Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang telah didapatkan dari hasil berpikir manusia sehingga bisa menghasilkan produk dan jasa tertentu maupun proses yang bermanfaat bagi masyarakat.

Apa Fungsi Merek?

Merek berfungsi sebagai representasi dari reputasi suatu produk. Dengan begitu konsumen akan lebih mudah dalam mengingat dan mengetahui jasa maupun barang. Selain itu, merek juga berfungsi untuk melakukan promosi jasa dan barang supaya produk dengan merek yang telah didaftarkan tersebut dapat diedarkan. 

Dengan adanya merek tersebut, maka Anda selaku pemilik hanya tinggal menyebutkan merek beserta keunggulan-keunggulan dari produk tanpa harus menyebutkan identitas yang merupakan suatu pembeda dari produk lain.

Mengapa Merek Harus Didaftarkan?

Walaupun merek terdengar sepele, namun merupakan salah satu aset dari hak kekayaan intelektual suatu perusahaan yang harus mendapatkan perlindungan dari perusahaan melalui cara daftar merk dagang online. Merek yang telah didaftarkan dapat dibuat sebagai barang bukti di suatu pengadilan bagi Anda selaku pemilik yang berhak terkait dengan merek yang didaftarkan. Bukti tersebut akan berupa sertifikat merek yang diterbitkan Menteri HAM dan hukum.

Bukti tersebut dapat dijadikan sebagai bahan dasar dari mencegah dan menolak orang lain yang ingin memakai merek yang sama. Anda sebagai pemilik merek tersebut dapat melakukan pengajuan guguatan pembatalan dari merek ke pengadilan niaga, melakukan penyelesaian sengketa melalui arbitrase, dan juga melaporkan tindakan dari pembajakan merek sebagai suatu tindakan pidana. 

Biaya Pendaftaran Merek

Biaya pendaftaran merek di HAKI untuk satu merek / per kelasnya yaitu sebesar Rp. 3.000.000,00 an dan juga jasa pendaftaran merek untuk satu merek / per kelasnya yang khusus digunakan untuk UMKM atau UKM yang telah mempunyai bukti terdaftar sebagai UMKM atau UKM yaitu sebesar Rp. 1.800.000,00 an. Tak hanya itu, terdapat juga biaya lain yang harus Anda ketahui, seperti berikut ini:

  1. Cek merek atau melakukan pemeriksaan awal terkait dengan merek yang akan didaftarkan, 1 merek / per kelasnya sebesar Rp. 200.000,00 an untuk mencegah penolakan dari Ditjen HAKI.
  2. Perpanjangan merek atas masa perlindungan dari suatu merek 6 bulan sebelum masa berakhir yaitu sebesar Rp. 5.000.000,00.
  3. Perpanjangan merek atas masa perlindungan dari suatu merek 6 bulan setelah masa berakhir yaitu sebesar Rp. 6.000.000,00.
  4. Pengalihan merek terdaftar yaitu Rp. 3.000.000,00.
  5. Pengambilan sertifikat merek yaitu Rp. 300.000,00.

Itulah beberapa informasi seputar pentingnya merek dan juga biaya pendaftaran merek di HAKI yang dapat menjadi acuan Anda sebelum melakukan pendaftaran. Dengan Anda mendaftarkan merek Anda, maka Anda akan menyelamatkan usaha Anda dari tindakan kejahatan yang dilakukan pihak tertentu.

Baca Juga: Biaya Daftar Hak Paten Merek Usaha Anda, Ini Dia


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.