Pada zaman sekarang perdagangan melalui internet semakin tinggi sehingga bisnis ekspedisi menjadi peluang bisnis baru untuk membuka pasti Anda harus mendapatkan izin usaha ekspedisi. Karena saat ini banyak orang lebih memilih untuk belanja online sehingga membutuhkan jasa pengiriman.

Termasuk bisnis yang menjanjikan karena Anda bisa mendapatkan keuntungan sampai 20% dari setiap biaya pengiriman. Keuntungan tersebut tentu saja termasuk angka tinggi membuat prospek bisnis dalam bidang ini sangat menguntungkan.

Tetapi Anda tidak bisa membuka bisnis ini tanpa izin mendirikan usaha ekspedisi karena jenis bisnis ini juga memerlukan legalitas. Tertarik dengan bisnis pada bidang pengiriman barang ini, persiapkan persyaratan yang harus dipersiapkan.

Izin Usaha Ekspedisi Legal, Ini Persyaratan dan Langkah yang Harus Dilakukan

Tingginya kebutuhan masyarakat mengenai jasa pengiriman barang ini menghadirkan peluang bisnis baru menguntungkan. Berikut ini syarat membuka usaha ekspedisi dan peraturan secara hukumnya untuk memulai bisnis ekspedisi.

1. Wajib Mendirikan Badan Usaha

Untuk mendapatkan legalitas hal utama yang harus dilakukan adalah mendirikan badan usaha. Macam-macam badan usaha ada di Indonesia adalah PT, CV, Persekutuan Perdata dan Firma.

Badan usahanya yang dapat dipilih sesuai dengan aturan hukum bisnis ekspedisi hanya berbentuk badan hukum. Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 7 Tahun 2018 menjelaskan bahwa permohonan izin pos hanya dapat dilakukan oleh badan usahanya berbadan hukum.

Sehingga untuk jasa pengiriman atau ekspedisi harus didirikan dengan bentuk badan usahanya yang berbadan hukum adalah PT (perseroan Terbatas).

2. Mempunyai Merek Dagang

Langkah selanjutnya adalah mendaftarkan merek dagang dari bisnis akan dijalankan. Pemberian merek ini juga tentunya harus dilakukan secepat mungkin karena sistem yang ada di indonesia adalah “siapa cepat, dia dapat”.

Setelah mendaftarkan merek, otomatis merek sudah mendapatkan perlindungan hukum. Sehingga jika nantinya ada pihak lain mencoba melakukan plagiarisme sehingga menyebabkan kerugian maka pihak tersebut akan dikenai denda yang cukup besar.

3. Mengurus Perizinan

Di Indonesia ada dua jenis izin usaha ekspedisi yaitu SIUJPT (Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi) dan Izin penyelenggaraan pos. Keduanya memiliki ruang lingkup berbeda sehingga sebelum Anda mengajukan perizinan jangan sampai salah.

Keduanya juga diatur dalam peraturan yang berbeda, SIUJPT diatur dalam Permenhub Nomor 49 tahun 2017 sedangkan izin penyelenggaraan pos dikeluarkan oleh PM Kominfo Nomor 7 Tahun 2018.

Izin penyelenggaraan pos diberikan pada perusahaan pengiriman memberikan layanan komunikasi tertulis atau elektronik, pengiriman paket barang, logistik barang, transaksi keuangan, dan terakhir keagenan pos.

Untuk mengajukannya dapat langsung ke OSS dengan telah menyiapkan beberapa persyaratannya seperti akta pendirian perusahaannya, NPWP, proposal perencanaan 5 tahun ke depan, surat keterangan domisili tempat usahanya dan terakhir surat pakta integritas permohonan.

Sedangkan untuk SIUJPT diberikan oleh gubernur provinsi sesuai dengan tempat berbisnisnya berdomisili dan langsung ke PTSP provinsi. Persyaratan administrasi perlu disiapkan adalah akta perusahaan, tenaga ahli WNI berijazah S1 logistik atau sertifikasi kompetensi profesi.

SIUJPT ini diberikan untuk bisnis dengan kegiatan seperti pengiriman dan penerimaan barang melalui jalur darat, perkeretaapian, laut dan juga udara. Kegiatan tersebut sudah mencakup penerimaan, sortasi, penyimpanan, pengepakan, pengukuran, penandaan, penimbangan, pendistribusian, pengelolaan, dan sebagainya.

Ingatlah setelah mendapatkan perizinan ini Anda sebagai perusahaan ekspedisi harus selalu amanah karena secara tidak langsung antara pengirim (konsumen) dengan pengantar (perusahaan ekspedisi) telah terikat janji pengangkutan.

Sehingga jika perusahaan ekspedisi melakukan kesalahan sehingga membuat barang konsumen tidak terkirim atau hilang hal tersebut dapat menjadi tanggung jawab dari penyedia jasa tersebut. Konsumen dapat menempuh langkah hukum jika barang tak dikirim pihak ekspedisi.

4. Penyelenggara Sistem Elektronik

Bagi Anda yang menjalankan layanan pengiriman barang menggunakan situs, atau aplikasi melalui internet diwajibkan untuk mendaftar secara resmi sebagai penyelenggara sistem elektronik. PSE dapat langsung didaftarkan melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.

Caranya hanya cukup mendaftar secara online dengan membuka alamat porta layanan publik terintegrasi kemkominfo lalu setelah dokumen pendaftaran dan verifikasi telah lengkap makan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika akan memberikan tanda terdaftar sebagai arti Anda telah resmi menjadi penyelenggara sistem elektronik legal.

Perlu diperhatikan, Anda tidak bisa sembarangan dalam menjalankan bisnis dalam bidang ini karena terdapat sanksi hukum perusahaan ekspedisi nakal. Konsumen berhak untuk melaporkan jasa ekspedisi tersebut karena perusahaan pengiriman tersebut termasuk telah melakukan tindakan tingkat atau cidera janji.

Peluang bisnis dalam bisnis bidang pengiriman dan penerimaan barang ini dapat menghasilkan keuntungan yang besar. Untuk Anda tertarik untuk memulai bisnis pada bidang ini wajib memiliki izin usaha ekspedisi resmi.

Konsultasi Dengan Justika Perihal Masalah Izin Usaha Ekspedisi

Semakin tinggi dan banyaknya kebutuhan untuk berbelanja online akan berbanding lurus dengan kebutuhan ekspedisi yang juga tinggi. Hal ini bisa dimanfaatkan untuk membangun usaha ekspedisi. Bila Anda mencari solusi untuk menyelesaikannya, Anda bisa berkonsultasi dengan Justika terlebih dahulu.

Lawyer yang bergabung di Justika merupakan lawyer pilihan yang melalui proses rekrutmen yang cukup ketat dengan pengalaman paling sedikit, yaitu 5 tahun berkarir sebagai advokat.

Kini, Konsultasi Chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

izin-usaha-ekspedisi

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan Konsultasi via Telepon mulai dari Rp 350.000 selama 30 menit atau Rp 560.000 selama 60 menit. 

izin-usaha-ekspedisi

Konsultasi Tatap Muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.

izin-usaha-ekspedisi

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.