Ada beberapa syarat membuka usaha ekspedisi harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Karena untuk membuat usaha dalam bidang ekspedisi tentunya harus legal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Saat ini layanan pengiriman barang banyak dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia karena beriringan dengan banyaknya transaksi online dilakukan. Sehingga membuka usaha ekspedisi ini menjanjikan keuntungan yang cukup banyak.

Untuk membukanya Anda harus memenuhi izin usaha ekspedisi sudah diatur dalam peraturan pemerintah yang berlaku. Ada beberapa persyaratan harus dipenuhi sebelum Anda diizinkan buat membuka bisnis pengiriman barang ini.

Syarat Membuka Usaha Ekspedisi di Indonesia

Semua jenis usaha tentu saja harus mempunyai izin legalitasnya, hal ini juga berfungsi melindungi konsumen dan perusahaan itu sendiri dalam bertransaksi. Terdapat dua jenis perizinan yang wajib Anda ketahui yaitu Surat izin usaha jasa pengurusan transportasi (SIUJPT) dan izin penyelenggaraan pos.

Keduanya memiliki ruang lingkup berbeda, surat izin penyelenggaraan pos menurut Permen Nomor 7 tahun 2018 mencakup layanan komunikasi tertulis atau surat elektronik, paket, logistik, transaksi keuangan dan keagenan pos.

Sedangkan SIUJPT cakupannya lebih luas sesuai dengan yang tertera dalam peraturan menteri nomor 49 tahun 2019 mencakup beberapa layanan yaitu penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, perhitungan biaya logistik, pendistribusian, penyedia e-commerce, pengangkut kontraktual dan sebagainya.

Syarat membuka usaha ekspedisi kedua perizinan tersebut juga berbeda. Untuk perizinan usaha jasa ekspedisi SIUJPT sebagai berikut ada sanksi hukum perusahaan ekspedisi nakal jika tidak memenuhi syarat-syarat ini berlaku juga untuk syarat izin penyelenggara pos.

  1. Surat Permohonan bermaterai
  2. Identitas Pemohon
  3. Akta Pendirian Perusahaan
  4. NPWP
  5. Memiliki Tenaga Ahli (lulusan minimum D3 pelayaran, maritim, transportasi, penerbangan, minimum S1 logistis atau sertifikasi kompetensi profesi pada bidang manajemen supply atau yang sejenis)
  6. Memiliki modal awal minimal Rp 1,2 M atau paling sedikitnya 25% dari modal awal dan harus untuk diaudit oleh kantor akuntan.
  7. Memiliki sertifikat gedung kantor sendiri atau bukti sewa gedung
  8. Proposal teknis terdiri dari keterangan memiliki kekuasaan untuk mengendarai kendaraan operasional minimal roda 4, keterangan memiliki lahan parkir atau pool, keterangan memiliki sistem sarana peralatan perangkat lunak dan juga keras.

Sedangkan untuk surat izin penyelenggara pos menurut wewenang Kementerian komunikasi dan informatika harus melalui OSS (Sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik) sebagai berikut.

  1. Sanggup memberikan modal Rp 500.000.000 buat penyelenggaraan pos nasional, Rp 100.000.000 untuk provinsi, dan Rp 50.000.000 buat kabupaten.
  2. Sanggup menyampaikan proposal berisi rencana usaha mengenai aspek teknis, bisnis dan keuangan selama 5 tahun kedepan sebagai syarat membuka usaha ekspedisi.
  3. Sanggup mematuhi aturan hukum bisnis ekspedisi atau penyelenggaraan pos berlaku
  4. Badan Struktural (Direksi, Pengurus dan badan hukum) tidak ditetapkan ke dalam daftar hitam penyelenggara
  5. Data yang disampaikan valid
  6. Sanggup memenuhi tenggat waktu sesuai dengan komitmen
  7. Sedia memenuhi sanksi administrasi jika tidak memenuhi komitmen tersebut.

Para calon pebisnis baru akan memulai bisnis ekspedisi harus dipahami dulu jenis bisnis dan layanan apa saja yang ada. Sehingga perizinannya sesuai dengan tujuan layanan diberikan oleh perusahaan.

Prospek atau Keuntungan dari Usaha Ekspedisi di Indonesia

Menjalankan bisnis ini sekarang dapat mendatangkan keuntungan yang sangat besar ditambah daya saingnya masih sedikit karena belum banyak jasa ekspedisi di Indonesia. Meningkatkan transaksi secara daring membuat kebutuhan masyarakat dengan layanan ini meningkat.

Pada musim-musim tertentu seperti lebaran, natal dan tahun baru dan perayaan besar lainnya akan laku keras digunakan oleh para konsumen. Atau ketika salah satu perusahaan e-commerce sedang mengadakan promo besar-besaran sehingga membuat jumlah pembelinya meningkat.

Tetapi disamping hari-hari tersebut, bisnis pengiriman barang ini terbilang stabil karena ada atau tidaknya promo dibuat oleh perusahaan e-commerce masyarakat banyak memilih berbelanja online. Hal ini dikarenakan banyak masyarakat yang memilih untuk mengurangi mobilitas di luar ruangan mencegah penyebaran covid-19.

Keuntungan lainnya adalah belum ada teknologi canggih pengganti bisa menggantikan cara memindahkan barang ke satu tempat ke tempat lainnya dengan cara yang singkat. Cara digunakan saat ini masih menggunakan transportasi darat, perkeretaapian, laut dan udara.

Namun perlu diingat, antara pengirim (konsumen) dan pengantar (perusahaan ekspedisi) barang secara tidak langsung terikat janji pengangkutan sehingga pengantar harus bertanggung jawab untuk menyampaikan barang itu dengan selamat.

Tidak ada celah untuk para oknum ekspedisi nakal karena konsumen bisa saja menempuh langkah hukum jika barang tak dikirim pihak ekspedisi sesuai dengan tenggat komitmen yang sudah dijanjikan di awal.

Sehingga pihak ekspedisi dapat mendapatkan denda sebagai sanksinya karena telah melakukan tindakan ingkat atau cidera janji bisa juga disebut wanprestasi. Padahal kesanggupan untuk memenuhi tenggat waktu sesuai dengan komitmen sudah tertera pada syarat membuka usaha ekspedisi ini.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.