Aturan Hukum Leveraged Buyout Lengkap dengan Jenis dan Contoh
Aturan hukum leveraged buyout sudah tertuang dalam Undang-undang salah satunya Undang-undang nomor 40 tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas atau UUPT. Dalam UUPT dijelaskan bahwa leverage buyout atau akuisisi adalah pengambilalihan dan sudah dijelaskan dalam Pasal 1 butir 11 di dalam UUPT.
Pengambilalihan sendiri menurut pasal 1 tersebut dijelaskan sebagai salah satu perbuatan hukum, dilaksanakan oleh setiap badan hukum atau bisa juga oleh perorangan untuk mengambil alih saham perseroan. Kemudian pengambilalihan tersebut mengakibatkan terjadinya peralihan pengendalian atas Perseroan peralihan.
Cara Melakukan Leveraged Buyout Sesuai dengan Aturan Hukum Leveraged Buyout
Proses dan pelaksanaan pengambilalihan perseroan hanya bisa dilakukan melalui keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perseroan Terbatas Pasal 1 butir 11. Selain itu ada dua cara pengambilalihan saham dalam perseroan yaitu dilakukan melalui Direksi Perseroan atau langsung dari permintaan pemegang saham kemudian dilaksanakan Rapat Pemegang Saham.
Selain itu proses pengambilalihan saham perseroan juga sudah diatur dalam Pasal 125 menjelaskan tentang proses dan tata cara pengambilalihan saham perseroan sehingga proses ini tidak bisa dilakukan sembarangan.
Sebelum melakukan pengambilalihan melalui Direksi Perseroan harus membuat penyusunan rancangan pengambilalihan yang juga sudah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 1998 mengenai Pengambilalihan Perseroan Terbatas.
Pengambilalihan perusahaan leverage buyout juga sering disebut juga dengan beli utang di mana proses pembeliannya menggunakan dana pinjaman beserta jaminannya baik berupa harta perusahaan yang akan diambil alih atau harta milik investor. Kemudian pengembalian dana pinjaman akan diambil dari pendapatan perusahaan yang diambil alih untuk melunasi utang tersebut.
Ringkasnya proses beli utang tersebut merupakan proses akuisisi yang dibiayai dengan utang, kemudian utang dilunasi dari pendapatan yang diperoleh perusahaan yang diambil alih. Utang yang digunakan untuk membiayai pengambilalihan bisa didapatkan melalui obligasi atau mendapatkan pinjaman dari pihak lain.
Namun dalam melakukan pengambilalihan perusahaan juga tidak bisa sembarangan, target perusahan yang akan diambil harus setidaknya memenuhi beberapa ketentuan dan bisa menjamin perusahaan tersebut bisa bangkit di masa yang akan datang. Karena utang yang digunakan untuk mengambil alih harus dilunasi oleh perusahaan yang diambilalih.
Jenis dan Contoh Leveraged Buyout
Jenis leveraged buyout bisa dibedakan melalui cara pengambilalihan saham perseroan, diantaranya yaitu melalui Direksi Perseroan atau melalui para pemegang saham sebagaimana tertuang dalam pasal 125 ayat 1 UUPT.
Perbedaan dua cara pengambilalihan perseroan secara praktisnya sudah diatur dalam aturan hukum Undang-undang perseroan dan beberapa peraturan pemerintah mengenai perseroan terbatas.
Maka dari itu berbagai proses mengenai pengambilalihan tersebut harus mengikuti aturan hukum di pemerintahan Indonesia. Sudah banyak contoh untuk leveraged buyout yang terjadi dan pernah dilakukan oleh perseroan yang ada di Indonesia, salah satunya yaitu leverage buyout yang dilakukan oleh Blackstone Group pada tahun 2007.
Perusahaan Blackstone Group melakukan pembelian terhadap Hotel Hilton dengan harga 26 miliar Dollar dalam bentuk LBO atau leverage buyout, kemudian dibiayai dengan 5,5 miliar tunai dan sisanya 20.5 miliar utang. Hilton Hotel sendiri terdampak krisis keuangan pada tahun 2009 yang membuatnya harus mendapatkan tekanan besar dengan arus kas dan pendapatan menurun.
Namun setelah dilakukannya LBO, Hilton Hotel bisa membangkitkan diri setelah menurunkan suku bunga hingga akhirnya membaik dan berhasil bangkit sepenuhnya. Dari kebangkitan tersebut kemudian Blackstone menjual kembali Hilton dan mendapatkan keuntungan yang fantastis hingga mencapai 10 miliar Dollar.
Contoh lainya pada tahun 1982 tepatnya Westray Capital berhasil mendapatkan Gibson Greeting Cards dengan pembelian seharga 80 juta Dollar. Dari kesepakatan pengambilalihan tersebut Westray membayar uang tunai senilai 1 juta Dollar sementara sisanya dipinjam dari terbitan obligasi.
Dalam waktu satu tahun setengah Westray menjual kembali Gibson Greeting Cards dengan harga luar biasa mencapai 220 juta Dollar. Kala itu investor yang menginvestasikan ekuitas di awal pengambilalihan sudah mendapatkan atau menghasilkan sekitar 200 kali lipat dari ekuitas awalnya.
Pengambilalihan perusahaan tidak bisa sembarangan karena harus melakukan perencanaan matang dan kemungkinan mendapatkan prospek yang baik di masa yang akan datang. Selain itu aturan hukum leveraged buyout sudah diatur secara jelas mulai dari pengertiannya hingga proses kerjanya secara lengkap melalui undang-undang perseroan terbatas.
Konsultasi Dengan Justika Perihal Masalah Leveraged Buyout
Terkadang dalam posisi tertentu, sebuah bisnis perlu melakukan pengambilalihan. Namun sebelum itu, Anda bisa menanyakan berbagai kebingungan Anda terkait dengan pengambilalihan perusahaan. Bila Anda mencari solusi untuk menyelesaikannya, Anda bisa berkonsultasi dengan Justika terlebih dahulu.
Lawyer yang bergabung di Justika merupakan lawyer pilihan yang melalui proses rekrutmen yang cukup ketat dengan pengalaman paling sedikit, yaitu 5 tahun berkarir sebagai advokat.
Kini, Konsultasi Chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.
Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan Konsultasi via Telepon mulai dari Rp 350.000 selama 30 menit atau Rp 560.000 selama 60 menit.
Konsultasi Tatap Muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of