Terdapat beberapa aturan hukum bisnis ekspedisi berlaku dan harus dipatuhi oleh semua pelaku bisnis pada bidang ini. Terdapat dua aturan perizinan yang ada di Indonesia yaitu izin usaha dikeluarkan oleh Kementrian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Izin dari kedua kementerian tersebut memiliki ruang lingkup yang berbeda. Pada kementerian perhubungan dikeluarkan surat izin usaha jasa pengurusan transportasi (SIUJPT) dan telah diatur dalam peraturan menhub nomor 49 tahun 2017.

Sedangkan izin usaha ekspedisi yang kedua dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi disebut izin penyelenggara pos. Izin penyelenggara pos (IPS) sudah ada dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan berusaha terintegrasi secara elektronik di bidang komunikasi dan informatika.

Aturan Hukum Bisnis Ekspedisi yang harus dipatuhi

Kedua izin yang ada di Indonesia diatur dalam aturan berbeda dan berasal dari kedua lembaga berbeda. Seperti telah disebutkan izin usaha jasa pengurusan transportasi dikeluarkan oleh kemenhub dalam Permen Nomor 49 tahun 2017.

Menurut permen nomor 49 tahun 2017 itu menyebutkan bahwa kegiatan usaha dalam bidang pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut dan udara dapat mencakup kegiatan jasa kurir atau barang khusus, asuransi atas pengiriman barang, penerimaan, penyimpanan, sortasi dan sebagainya.

Pada SIUJPT ini mencakup seluruh kegiatan dari mulai spesifikasi barang atau kegiatan usaha. Sedangkan pada izin penyelenggara pos terdapat pada aturan hukum bisnis ekspedisi pada Permen Nomor 7 Tahun 2018 dikeluarkan oleh kementerian komunikasi dan informatika.

Ruang lingkupnya terdiri dari kegiatan komunikasi tertulis, paket barang, bidang logistik, transaksi mengenai keuangan dan terakhir agen pos. Keduanya juga memiliki syarat membuka usaha ekspedisi yang berbeda dalam pengajuan izinnya dapat dilihat pada masing-masing peraturan.

Perlu diingat karena ini adalah kegiatan usaha yang dilindungi hukum terdapat sanksi hukum perusahaan ekspedisi nakal tegas. Untuk oknum-oknum nakal pemerintah sudah menyiapkan sejumlah denda untuk dipenuhi oleh perusahaan ekspedisi nakal.

Jika tidak konsumen berhak untuk menuntutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Untuk membuat oknum perusahaan pengiriman barang jera akan perbuatannya konsumen bisa melakukan langkah hukum jika barang tak dikirim pihak ekspedisi sesuai dengan tenggat waktu.

Tips Memulai Bisnis Ekspedisi di Indonesia

Tertarik untuk membuka bisnis ekspedisi di Indonesia, ada beberapa tips bisa dilakukan bagi Anda yang ingin memulai bisnis menguntungkan ini. Tentunya tidak bisa sembarang, ada aturan hukum membuka bisnis ekspedisi di Indonesia harus dipatuhi oleh seluruh rakyat Indonesia.

Langkah pertama adalah merencanakan serta menyiapkan modal bisnis dengan tepat. Untuk menyeriusi bisnis pengiriman barang ini harus ada perencanaan tepat sejak awal memulainya. Agar dalam mengelola nya dapat menghadapi berbagai resiko berpotensi hadir selama menjalankan bisnis.

Estimasi modal estimasi yang harus dikeluarkan pada awal membukanya adalah untuk menyewa tempat sekitar 15 jutaan rupiah, membeli transportasi mobil atau motor sekitar 100 jutaan rupiah, peralatan (meja, kursi, rak, dsb.) sekitar 10 jutaan rupiah, membeli timbangan dan peralatan pendukung sekitar 6 jutaan.

Dan terakhir untuk mengurus izin usaha sekitar 1 jutaan rupiah sehingga jika ditotal modal investasi perlu disiapkan adalah Rp 132 jutaan. Modal investasi ini merupakan biaya biasanya akan dikeluarkan di awal saja untuk diinvestasikan untuk mendukung jalannya bisnis.

Agar tidak terlalu membengkak modal di awalnya, Anda juga dapat memanfaatkan barang-barang yang sudah dipunya sehingga gambaran modal tersebut bisa lebih murah lagi. selanjutnya Anda harus menentukan tujuan layanan jasa pengiriman sejak awal.

Jenis-jenis layanan bisa dipilih adalah pengiriman barang antara kota, wilayah dan provinsi, atau layanan pengiriman dalam negeri. Bisa memilih satu atau mengkombinasikan keduanya hal ini dapat disesuaikan dengan kapasitas dan rencana bisnisnya.

Memilih lokasi bisnis strategis, harus tepat dan bisa mengembangkan bisnis dengan baik. Carilah lokasi strategis tetapi masih bisa sesuai dengan budget yang dipersiapkan. Lokasi strategis juga dapat memudahkan dalam mendapatkan pelanggan.

Bangunlah tim kerja solid, ini merupakan tips terakhir sangat penting dan tidak boleh dilupakan. Tidak hanya kompeten saja tetapi bisa disiplin, dapat berkomunikasi yang baik dan dapat bekerja sama dalam sebuah tim merupakan kriteria pekerja harus dicari.

Kebutuhan masyarakat Indonesia untuk layanan jasa pengiriman barang antar wilayah, provinsi atau luar negeri sangat meningkat. Daya saingnya juga masih tidak terlalu ketat karena belum banyak pesaingnya sehingga Anda bisa memanfaatkan peluang bisnis membuka ekspedisi sesuai dengan aturan hukum bisnis ekspedisi yang berlaku.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.