Uang pesangon merupakan sejumlah anggaran yang diperuntukkan bagi karyawan perusahaan ketika masa kerja telah selesai. Anggaran tersebut juga diberikan pada saat karyawan menerima pemutusan hubungan kerja. 

Dana tersebut adalah bentuk penghargaan dari perusahaan tempat karyawan bekerja atas masa baktinya. Anggaran juga dimaksudkan sebagai penggantian hak karena karyawan mendapatkan pemutusan hubungan kerja atau PHK. 

Setiap perusahaan wajib memperhatikan perhitungan pesangon agar sesuai dengan aturan dan hak karyawan. Kompensasi tersebut secara umum diberikan perusahaan dengan catatan ada pengunduran diri dari karyawan. 

Dana juga dianggarkan apabila perusahaan memutuskan PHK terhadap karyawan sebelum masa bakti selesai. PHK dalam hal ini dimaksudkan agar perusahaan dapat menjaga keberlangsungan usaha dalam jangka panjang.

Karyawan yang ingin mendapatkan hak anggaran dana penting mengetahui peraturan, syarat dan jenisnya. Sehingga perkara anggaran pesangon dari perusahaan tidak menimbulkan masalah yang melibatkan hukum. 

Tujuan Pemberian Uang Pesangon Bagi Karyawan 

Pemberian sejumlah uang kepada karyawan pada saat berhenti bekerja sifatnya wajib. Hal tersebut sudah tercatat di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. 

Lantaran sifatnya wajib dan masuk ke dalam Undang-Undang secara otomatis pemberiannya mengedepankan peraturan yang berlaku. Pemberian uang dari perusahaan tempat kerja karyawan dimaksudkan sebagai bentuk tanggung jawab.

Perusahaan mempunyai tanggung jawab memberikan gaji dan hak lainnya kepada setiap karyawan yang telah bekerja. Pemberian uang juga bertujuan sebagai uang pengganti atas ketidakmampuan perusahaan dalam pemberian gaji pasca PHK.

Selain itu anggaran pesangon dihitung dan diberikan agar karyawan dapat memenuhi kebutuhan dirinya sendiri dan keluarga pasa terkena PHK. Tentunya perhitungannya sedikit berbeda dengan rincian gaji dan hak istimewa lainnya. 

Jenis Uang untuk Pesangon dari Perusahaan 

Terdapat beberapa jenis anggaran yang diberikan kepada karyawan saat terkena PHK atau telah selesai masa bakti. Berikut adalah jenis pemberian anggaran upah bagi karyawan perusahaan di Indonesia:

1. UP atau Uang Pesangon bagi karyawan 

Jenis pertama adalah UP tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 berkaitan dengan ketenagakerjaan. Pasal yang mencangkup tentang pesangon bagi karyawan yaitu Pasal 156 ayat 2.

Dalam hal ini yang disebut sebagai UP adalah anggaran dana ataupun gaji pokok yang sudah dihitung dengan gaji tepat. Apabila perhitungannya kurang sesuai karyawan dapat mengurus uang pesangon yang kurang

2. UPMK atau Uang Penghargaan Masa Kerja 

UPMK dihitung berdasarkan gaji bulanan, tunjangan, dan lainnya yang berhak didapat karyawan perusahaan. Tentunya dalam hal ini perhitungannya disesuaikan dengan hak yang seharusnya didapat karyawan selama masa bakti. 

3. UPH atau Uang Penggantian Hak 

UPH diberikan kepada karyawan sebagai bentuk uang untuk pesangon atas keputusan perusahaan. UPH juga menjadi hak karyawan dan harus diberikan apabila perusahaan memberlakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK. 

Aturan Pemberian Uang Pesangon bagi Karyawan 

Pemberian dana pesangon untuk karyawan tetap memperhatikan beberapa hal yang sifatnya krusial. Karyawan berhak mendapatkan anggaran tersebut apabila masih memiliki sisa cuti tahunan namun belum sempat diambil. 

UPH yang diberikan perusahaan sebagai uang untuk pesangon di dalamnya tercantum penggantian pengobatan dan perawatan. Anggaran perumahan yang telah ditetapkan 15 persen dari dana penghargaan juga perlu dicantumkan. 

Di dalam pasal 150 Undang-Undang ketenagakerjaan telah disebutkan bahwa kewajiban perusahaan memberi pesangon pasca PHK. Bentuk perusahaan yang dikenai wajib pesangon dalam Undang-Undang bermacam-macam jenisnya. 

Diantaranya perusahaan milik negara atau BUMN, swasta, usaha berbadan hukum, perseorangan, dan usaha non badan hukum. Perusahaan yang dimaksud memiliki pengurus sendiri atau memperkerjakan pihak lain mengurus uang untuk pesangon.

Di dalam Pasal 156 ayat 1 dijelaskan mengenai adanya pemutusan hubungan kerja atau PHK antara pebisnis dan karyawan. Pebisnis dituntut mampu membayarkan upah penghargaan sesuai dengan masa bakti. 

Namun hak pesangon untuk karyawan dapat hangus dengan ketentuan khusus. Pihak perusahaan mempunyai hak agar tidak memberikan pesangon apabila karyawan melakukan tindakan negatif yang merugikan usaha. 

Sebagai contoh kasusnya adalah karyawan melakukan kejahatan pidana korupsi tanpa sepengetahuan perusahaan. Tindakan tersebut dapat mempengaruhi keberlangsungan usaha dan merugikan perusahaan dalam jangka waktu yang lama. Jadi, upah pasca pemutusan hubungan kerja atau PHK penting diberikan dengan memperhatikan hak dan kewajiban karyawan. Sehingga pemberian uang pesangon dari perusahaan ke karyawan sesuai dengan aturan yang berlaku.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.