Peraturan perusahaan dibuat untuk mendapatkan kesepakatan kerjasama antara karyawan dan perusahaan tersebut. Faktanya masih terdapat perusahaan yang membuat peraturan terkait penahanan ijazah karyawan dalam masa kontrak kerja, hal ini tentunya tidak akan menjadi masalah jika disepakati oleh kedua belah pihak. Tetapi jika dalam waktu kesepakatan perusahaan tidak kunjung juga menyerahkan kembali ijazah kepada karyawan, apakah ada sanksi perusahaan yang menahan ijazah tersebut?

Undang-Undang Ijazah Tidak Boleh Ditahan Perusahaan

Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2013 penahanan ijazah dalam kontrak kerja oleh perusahaan tidak melanggar secara hukum. Namun jika dilihat dari pasal 1338 KUHP dikatakan jelas setiap perjanjian kontrak kerja yang dilakukan oleh perusahaan dengan karyawan akan berlaku sebagai undang-undang. Apabila kedua pihak telah menyepakati perjanjian dalam kontrak kerjasama, maka tidak ada sanksi perusahaan yang menahan ijazah. 

Bagaimana Penahanan Ijazah Bisa Menjadi Masalah Hukum?

Selama penahanan ijazah masih dalam waktu yang telah disepakati oleh pihak perusahaan dan karyawan tidak akan menjadi masalah hukum, akan tetapi jika karyawan mengakhiri kontrak sepihak dan telah membayar ganti rugi, ijazah tidak dikembalikan maka sanksi perusahaan yang menahan ijazah tersebut yaitu harus melakukan ganti rugi kepada mantan karyawan yang bersangkutan.

Perusahaan dapat digugat dengan dengan dasar wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata. Jika gugatan terbukti benar adanya oleh majelis hakim saat proses persidangan, maka perusahaan tersebut dapat diwajibkan untuk melakukan penggantian, biaya, rugi, dan bunga karena tidak dilaksanakannya perjanjian.

Cara Melaporkan Perusahaan yang Menahan Ijazah

Lakukan negosiasi dengan pihak perusahaan untuk pengembalian Ijazah, tetapi seandainya perusahaan tidak kunjung mengembalikan ijazah, karyawan dapat melaporkan pelanggaran kesepakatan tersebut ke kepolisian atas dugaan penggelapan berdasarkan Pasal 374 KUHP, pemilik perusahaan atau yang terlibat dalam surat perjanjian kontrak kerjasama dapat diancam kurungan maksimal 5 tahun penjara sebagai sanksi perusahaan yang menahan ijazah.

Berikut adalah penjelasan mengenai sanksi perusahaan yang menahan ijazah, semua hal jika telah disepakati bersama sebaiknya ditepati agar tidak merugikan satu sama lain.

Baca Juga: Ijazah Ditahan Perusahaan? Perhatikan Aturan Hukumnya!

Temukan Solusi Terkait Masalah Ketenagakerjaan, Dengan Layanan Justika

Anda bisa mengkonsultasikan perihal penahanan atau sanksi untuk perusahaan yang menahan ijazah Anda tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.