Bagi para pelaku usaha penting untuk mengetahui bagaimana melakukan PHK karyawan kontrak. Jadi dengan mengetahui langkah ini Anda tidak melakukan kesalahan dan tidak melanggar hak milik karyawan. 

Apalagi karyawan juga memberikan peran penting dalam memajukan sebuah usaha karena terdapat jasa mereka yang digunakan. Namun tidak semua perusahaan memiliki karyawan tetap tetapi ada juga karyawan kontrak.

Dalam menjalankan usaha tidak jarang para pelaku terpaksa melakukan PHK kepada karyawan mereka karena beberapa faktor. Baik karena kinerja karyawan yang tidak bagus atau karena ingin mengurangi pengeluaran perusahaan.

Namun dalam melakukan PHK karyawan kontrak tidak bisa sembarangan. Bahkan terdapat perbedaan antara melakukan PHK karyawan tetap dengan yang kontra. Jadi Anda harus memperhatikan nya agar tidak melanggar peraturan.

Apalagi dalam proses PHK bisa memberikan pengaruh terhadap perubahan PKWT menjadi PKWTT. Apalagi ketika Anda melanggar hak karyawan bisa memberikan pengaruh terhadap nama baik perusahaan.

Hal ini bisa mencoreng citra perusahaan, ketika seseorang ingin bergabung di dalam perusahaan Anda maka nama baik perusahaan juga dipertimbangkan. Karena tidak ada yang mau bergabung di tempat yang sudah tercoreng.

Oleh sebab itu inilah beberapa langkah yang bisa Anda lakukan dalam melakukan PHK terhadap karyawan kontrak. Jadi walaupun karyawan masih kontrak bukan berarti Anda asal saja dalam melakukan pemutusan hubungan kerja dengan mereka.

Mekanisme Melakukan PHK Karyawan Kontrak

Ketika Anda ingin melakukan pemutusan hubungan kerja maka selain memperhatikan pesangon karyawan kontrak yang di PHK, Jangan lupa untuk mengetahui langkah-langkah yang harus dilakukan.

Pastikan bahwa langkah yang Anda ambil dalam proses PHK karyawan yang terikat kontrak tidak merugikan kedua belah pihak. Untuk karyawan kontrak sendiri maka yang menjadi dasar untuk hak dan kewajiban kedua belah pihak adalah kontrak kerjasama.

Jadi jika salah satu pihak mengajukan pengunduran diri dari sebuah perusahaan atau tempat kerjanya maka dari pihak tersebut harus memberikan sebuah ganti rugi kepada pihak yang lain. Jika perusahaan memberikan PHK kepada karyawan yang statusnya kontrak maka sudah pasti harus memberikan ganti rugi.

Untuk besaran ganti rugi juga harus disesuaikan dari masa habis kontrak. Namun apabila perusahaan tidak ingin melanjutkan masa kontrak dan kontrak kerja telah berakhir maka karyawan tidak akan mendapatkan ganti rugi.

Namun untuk tata cara PHK antara karyawan kontrak dengan yang sudah memiliki kontrak kerja karyawan tetap sebenarnya hampir sama. Berikut beberapa tahap yang dijalankan perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja yaitu:

  1. Menyiapkan data pendukung dengan lengkap
  2. Memberikan informasi kepada karyawan yang bersangkutan
  3. Melakukan musyawarah
  4. Melakukan mediasi hukum
  5. Menyiapkan kompensasi

Hak yang Dimiliki Karyawan Kontrak Terkena PHK

Ketika Anda mengalami PHK maka penting untuk membaca dengan jelas contoh perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) sehingga bisa mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajiban sehingga tidak dirugikan.

Walaupun Anda seorang pekerja kontrak sebenarnya memiliki hak yang harus diberikan oleh perusahaan bahkan ketika mengalami PHK. Salah satu hak yang Anda adalah mendapatkan uang kompensasi apabila terjadi pemutusan kerjasama sebelum waktunya.

Besaran uang ganti rugi ini disesuaikan dengan sisa kontrak kerja. Namun Anda tidak memiliki pesangon karena hal tersebut hanya diberikan kepada karyawan yang sudah tetap. Namun uang ganti rugi ini tidak selamanya diberikan oleh karyawan.

Bisa jadi Anda memberikan uang ganti rugi kepada perusahaan apabila berhenti bekerja sebelum kontrak habis. Jadi sangat penting untuk membaca kontrak perjanjian sejelas mungkin agar tidak melakukan kesalahan dan pelanggaran.

Namun berbeda lagi ceritanya ketika Anda di PHK setelah masa kontrak telah selesai. Apabila hal ini terjadi maka Anda tidak wajib memberikan ganti rugi kepada perusahaan begitu juga sebaliknya.

Sebenarnya ganti rugi terjadi apabila dilakukan ketika masih ada sisa kontrak kerja. Jadi penting bagi Anda untuk mengetahui kapan kontrak tersebut berlaku sehingga bisa mengambil langkah yang tepat apabila tidak ingin mengalami kerugian.Oleh sebab itu inilah beberapa informasi mengenai pemutusan hubungan kerja pada karyawan khususnya yang kontrak. Jadi melakukan PHK karyawan kontrak tidak bisa secara sembarangan karena terdapat undang-undang yang mengaturnya.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.