Banyak orang yang bertanya mengenai pesangon karyawan kontrak yang di PHK, seperti kita ketahui bahwa ketika karyawan di PHK biasanya perusahaan akan memberikan pesangon. Pesangon ini merupakan salah satu hak karyawan.

Jadi wajib untuk perusahaan memberikannya apabila pihak mereka melakukan PHK. Pastinya dalam menjalankan perusahaan tidak menutup kemungkinan terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan karyawan harus di PHK.

Termasuk juga PHK karyawan kontrak, Sebab di dalam sebuah perusahaan tidak semua karyawan itu tetap. Jadi tidak heran jika banyak yang bertanya apakah perusahaan akan memberikan pesangon kepada karyawan kontrak yang mereka PHK.

Untuk masalah ini wajib bagi Anda membaca informasi mengenai pesangon karyawan kontrak yang di PHK ini sehingga tidak kehilangan hak. Namun yang harus Anda ingat bahwa antara karyawan kontrak dan karyawan tetap memiliki perbedaan terutama pada pesangon.

Jadi dengan adanya informasi ini Anda tidak akan salah paham. Serta jangan lupa untuk membaca secara mendetail perjanjian kerja Anda sehingga tidak merasa rugi atau merugikan pihak perusahaan.

Ketika Anda sudah menandatangani perjanjian kerja maka sudah menyetujui segala macam peraturan yang ada di dalamnya. Jadi jangan sampai Anda terjebak dengan peraturan yang salah akibat malas membaca. Apalagi nantinya akan bekerja dalam sebuah perusahaan dalam jangka waktu lama.

Apakah Ada Pesangon Karyawan Kontrak yang di PHK?

Untuk masalah ini sebenarnya bisa dipengaruhi karena adanya perubahan PKWT menjadi PKWTT. Jadi ketika Anda yang awalnya merupakan pekerja kontrak dan berubah menjadi PKWTT maka ketika adanya PHK pihak perusahaan akan memberikan pesangon.

Namun berbeda lagi ceritanya ketika status Anda karyawan kontrak yang PKWT. Jadi pesangon untuk karyawan kontrak yang di PHK tidak akan diberikan tetapi yang diberikan oleh pihak perusahaan adalah uang ganti rugi.

Pemberian uang ganti rugi ini biasanya terjadi apabila PHK terjadi ketika masih ada sisa masa kerja. Jadi besaran uang ganti rugi yang diberikan akan disesuaikan dengan sisa masa kerja yang ada.

Namun pesangon akan diberikan kepada karyawan yang sudah PKWTT. Selain itu uang ganti rugi bisa saja tidak diberikan oleh pihak perusahaan apabila PHK dilakukan pada saat kontrak kerja telah berakhir.

Bahkan yang harus Anda ketahui perusahaan juga tidak memberikan uang ganti rugi ketika Anda yang ingin mengundurkan diri. Bila berada dalam posisi ini maka yang harus mengganti rugi adalah pihak Anda.

Jadi penting untuk Anda untuk mengetahui apa itu PKWT dan PKWTT. Apalagi kontrak kerja karyawan tetap dengan karyawan kontrak biasa beda. Tidak heran jika hak dan kewajibannya juga berbeda.

Perhitungan Biaya Ganti Rugi untuk Karyawan Kontrak

Untuk biaya ganti rugi yang harus diberikan perusahaan juga terdapat cara hitungnya. Hal ini wajib untuk Anda ketahui sehingga bisa mendapatkan biaya ganti rugi yang semestinya. Jadi gaji yang diberikan selama sebulan akan dikalikan dengan sisa waktu kerja.

Hasil dari perhitungan itu adalah biaya ganti rugi pesangon karyawan kontrak yang di PHK yang akan Anda berikan atau pihak perusahaan berikan. Misalnya jika sebulan Anda akan dibayar sebesar Rp 1.000.000 dan memiliki waktu sisa kerja 6 bulan maka biaya ganti ruginya adalah Rp 6.000.000.

Tentunya cara menghitung ini wajib Anda ketahui dan bisa melihat dari contoh perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Dengan mengetahui cara ini maka pihak perusahaan tidak bisa berbuat curang kepada Anda atau Anda bisa mendapatkan gambaran berapa jumlah uang yang dibayarkan ketika ingin mengundurkan diri.

Jadi semakin banyak sisa masa kerja maka semakin banyak juga uang yang dibayarkan atau diberikan. Karena itu penting untuk mengetahui seberapa lama Anda terikat dengan kontrak tersebut.

Selain itu beda perhitungan antara biaya ganti rugi dengan pesangon. Jadi intinya untuk para karyawan kontrak yang mengalami PHK dari perusahaan maka tidak berhak atas mereka mendapatkan pesangon.

Karena pesangon itu hanya diberikan kepada karyawan yang bersifat tetap. Jadi ketika Anda seorang karyawan kontrak maka penting untuk membaca kontrak kerja sejelas mungkin dan ketika tidak mengerti bisa bertanya.

Diharapkan untuk Anda tidak asal saja menandatangani kontrak karena ketika Anda melakukan itu maka sama dengan setuju dengan peraturan yang diberikan. Apalagi proses PHK pada karyawan kontrak maupun tetap juga diatur dalam undang-undang.Oleh sebab itu inilah beberapa informasi mengenai pesangon. Jadi Anda bisa mengetahui apakah pesangon karyawan kontrak yang di PHK diberikan atau tidak dengan status Anda yang bukan karyawan tetap.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.