Hal yang Harus Disampaikan dalam Wajib lapor Ketenagakerjaan di perusahaan Online. Dalam buku petunjuk WLKP yang bisa Anda unduh di website resminya, yakni wajiblapor.kemnaker.go.id/, ada banyak hal yang penting yang wajib Anda isi dalam Wajib lapor Ketenagakerjaan Online tersebut , beberapa persyaratan perpanjangan wajib lapor ketenagakerjaan dan juga membuat barunya antara lain:

1. Profile Pengguna 

Dalam profil Pengguna ini, Anda harus mengisi dengan lengkap dan benar mengenai data e-mail dan sandi yang Anda gunakan demi masuk ke program tersebut. Selanjutnya, untuk melengkapi persyaratan perpanjangan wajib lapor ketenagakerjaan paling awal ini, Anda pun harus mengisi kelengkapan data lainnya seperti nama lengkap, nomor KTP, dan alamat pengurus perusahaan.

2. Profile Perusahaan

Anda dapat mendaftar perusahaan Anda di dalam 2 pilihan yang bisa di pilih, yakni kantor pusat atau kantor cabang perusahaan. Bila Anda mendaftar perusahaan Anda sebagai kantor pusat, Anda masih bisa menambah kantor cabang sesudah proses register tersebut berhasil Anda jalankan.

Demikian juga sebaliknya, bila Anda mendaftar perusahaan Anda sebagai kantor cabang, Anda perlu menambah kantor pusat perusahaan Anda saat proses register selesai. Proses persyaratan perpanjangan wajib lapor ketenagakerjaan yang satu ini penting untuk Anda perhatikan guna memudahkan pemilihan kedua opsi tersebut.

3. Validitas Perusahaan

Document legal perusahaan yang penting Anda isi dalam formulir Harus Lapor Ketenagakerjaan Online ialah Nomor SIUP, Nomor TDP, Nomor Akte Perusahaan, dan NPWP perusahaan, nama dan alamat pemilik perusahaan, dan nama dan alamat pengurus perusahaan (CEO/Pimpinan/Direktur perusahaan)

4. Status Perusahaan

Persyaratan perpanjangan wajib lapor ketenagakerjaan berikutnya adalah pengisian status perusahaan, Anda pun juga wajib melengkapi data status perusahaan. Adapun beberapa macam status perusahaan yang biasa diantaranya:

  • Status Pemilikan Perusahaan; Perum, Persero, Swasta, Perusahaan Wilayah, Koperasi, Yayasan, Patungan atau Perorangan
  • Status Permodalan; PMA, Gabung Venture, PMDN, Swasta Nasional
  • Dan Negara asal Perusahaan; Indonesia atau PMA bila datang dari Negara lain.

5. Tenaga Kerja

Perusahaan memerlukan tenaga kerja untuk menjalankan usaha. Anda harus isi data dan info masalah tenaga kerja, baik tenaga kerja asing dan tenaga kerja Indonesia. wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan juga wajib Anda lakukan guna tidak menyalahi aturan yang berlaku di Indonesia.

6. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Yang diartikan dengan Jaminan sosial ketenagakerjaan ialah BPJS. Bila perusahaan tidak memberi agunan BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan akan dikenakan denda atau ancaman oleh pemerintahan. Ini juga menjadi salah satu persyaratan perpanjangan wajib lapor ketenagakerjaan paling mutlak yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.

7. Lowongan Kerja, Training, dan Penggajian

Bila perusahaan Anda memerlukan tenaga kerja dan buka lowongan, lakukan training, Anda harus juga memberikannya dalam form WLKP ini. Demikian pula dengan mekanisme penggajian / upah, Anda pun perlu menyampaikannya secara betul dalam form ini sebagai syarat wajib panduan wajib lapor ketenagakerjaan online.

Ancaman Hukum Bila Tidak Melaporkan Ketenagakerjaan

Disebut dalam Undang-undang No 7 Tahun 1981 (pada pasal 10 ayat 1), jika pebisnis atau pengurus perusahaan yang tidak penuhi kewajibannya dalam laporan formulir maka pengusaha tersebut dapat memperoleh ancaman berbentuk pidana kurungan selamanya yakni tiga bulan atau dapat ditukar dengan denda uang optimal sebesar Rp1.000.000.

Sebagai perusahaan yang berdiri di Indonesia dan untuk kelancaran performa perusahaan Anda, seharusnya Anda juga harus penuhi kewajiban pemerintahan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Selainnya menolong pemerintahan saat lakukan pemantauan, dengan isi form ini secara periodik, setahun sekali, memiliki arti otomatis Anda pun menolong pemerintahan dalam ambil banyak kebijakan yang perlu baik di pusat atau di pemerintah wilayah.

Syarat dan cara mengurus wajib lapor ketenagakerjaan

  • Surat Permintaan
  • Formulir 3 rangkap
  • FC Akta pendirian Perusahaan
  • FC Info domisili perusahaan
  • Siup dan TDp
  • Bukti Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan
  • FC Perda Tahun Awalnya

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.