Persyaratan Cetak Ulang NPWP sebetulnya tidak sulit, hanya saja ada beberapa persyaratan yang wajib Anda siapkan sebelum mengurus kehilangan kartu NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Kartu NPWP ini sangat penting bagi Anda selaku wajib pajak, oleh karena itu ketika kartu NPWP Anda hilang atau rusak sebaiknya segera diurus. 

Fungsi NPWP

Sebelum membahas tentang persyaratan cetak ulang NPWP dan cara mengurusnya, sebaiknya Anda mengetahui fungsi dari NPWP ini. NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan identitas seorang wajib pajak yang dibuat oleh Dirjen Pajak dan dicetak.

Fungsi dari NPWP ini merupakan sarana administrasi dan pengawasan perpajakan dari pemerintah. Selain itu, untuk Anda yang sudah wajib pajak NPWP juga berfungsi sebagai persyaratan untuk mengurus berbagai jenis administrasi. 

Untuk itu, jika kartu NPWP ini sampai hilang atau rusak, maka seorang wajib pajak harus segera mengurusnya dan mempersiapkan persyaratan cetak ulang NPWP

Persyaratan Cetak Ulang NPWP 

Ada dua Persyaratan cetak ulang NPWP yang harus disiapkan oleh wajib pajak jika NPWP hilang atau rusak, jika NPWP Anda hilang perlu dipersiapkan dokumen berikut;

  • Surat kehilangan NPWP dari Kepolisian terdekat
  • Fotokopi Kartu Keluarga dan Fotokopi KTP pemilik NPWP
  • Fotokopi NPWP yang hilang jika ada

Namun jika NPWP rusak persyaratan cetak ulang NPWP hanya membawa kartu NPWP yang rusak tersebut ke KPP terdekat atau dimana saja berikut penjelasan terkait cara mengurus NPWP hilang

Cara Mengurus NPWP Hilang Online

Mungkin dengan adanya pandemi solusi mengurus NPWP yang hilang atau rusak yaitu secara online. DJP telah menyiapkan layanan untuk melakukan cetak NPWP Elektronik melalui website www.pajak.go.id. Nantinya NPWP elektronik ini akan dikirimkan ke alamat email wajib pajak pemohon.

Untuk melakukan registrasi online seorang wajib pajak harus memiliki akun DJP terlebih dahulu, sebelum mengajukan permohonan formulir cetak ulang NPWP. Dengan ini Anda tidak perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak. Untuk cara mengurus NPWP online, cukup mudah dan banyak langkah yang bisa Anda jadikan acuan di Internet. 

Demikian penjelasan terkait mengurus NPWP hilang atau rusak, semoga penjelasan ini bermanfaat untuk Anda.

Anda Dapat Berkonsultasi Terkait Persyaratan Cetak Ulang NPWP Terlebih Dahulu Dengan Justika

Anda bisa mengkonsultasikan perihal persyaratan cetak ulang NPWP tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.