Pasti tidak banyak dari Anda yang tidak memperhatikan perjanjian kerja paruh waktu (part time) dan risikonya apabila tidak membuatnya. Tidak sedikit perusahaan yang merekrut karyawan part time atau pegawai kontrak.

Pekerja part time ini merupakan seorang pegawai dibawah kontrak untuk bekerja dalam satu minggu yakni 40 jam kurang. Dulu pekerja hanya bekerja dalam satu perusahaan jika ingin karirnya berkembang.

Pekerja bekerja selama penuh waktu selama 5 hari dalam satu minggu untuk naik level karir di perusahaannya. Namun sekarang ini Anda bisa punya lebih banyak pilihan untuk bekerja, seperti part time.

Secara hukum, pengusaha dan karyawan pada dasarnya memang akan terikat dengan adanya kontrak hitam diatas putih. Hal ini dilakukan setiap sudah melakukan kesepakatan untuk mempekerjakan atau bekerja.

Sementara itu pekerja penuh (full time) dan part time mempunyai hak mendapat perlakuan sama dari perusahaan. Baik mengenai aturan gaji karyawan tetap dan part time, hari libur, hingga biaya pensiun.

Kontrak ada jika seorang pekerja menyetujui untuk menerima tawaran pekerjaan dari pengusaha. Terlepas dari tawaran yang disampaikan tertulis atau tidak, jika tertulis, maka harus jelas isinya agar kedepannya tidak ada masalah.

Membuat sebuah perjanjian kerja memang terlihat cukup merepotkan. Namun hal tersebut merupakan salah satu langkah untuk menciptakan hubungan baik antara pengusaha dan pekerjanya secara efektif, sehingga Anda harus tahu caranya.

Kontrak Perjanjian Kerja Paruh Waktu

Kontrak kerja part time merupakan sebuah kontrak dari sebuah perusahaan di mana mempekerjakan seorang pegawai paruh waktu. Di mana waktu kerjanya selama satu minggu hanya kurang 40 jam saja.

Pada umumnya kontrak kerja ini juga mengatur secara detail mengenai aspek dari ketenagakerjaan. Hal paling penting saat membuat surat ini adalah harus tahu peraturan mengenai apa saja syarat bekerja.

Seperti sistem peraturan pengupahan paruh waktu, jam kerja maksimal jika ada, cuti, hari libur, dan lainnya. Sementara itu fungsi perjanjian ini adalah untuk karyawan part time supaya mendapatkan kejelasan hukum.

Sebab yang membedakan pekerja full dan part time adalah pada kontrak dan jumlah jam kerjanya. Sebuah perjanjian yang sudah ditandatangani pegawai akan menjadi pegangan dalam melakukan hak serta kewajiban.

Jadi mempunyai surat kontrak kerja ini sangat membantu para karyawan dan pengusaha dalam menentukan banyak aspek. Bagi perusahaan, surat ini akan memberikan jaminan jika karyawannya mengabdi sesuai kesepakatan sebelumnya.

Umumnya pekerja paruh akan digaji harian sesuai aturan dari perusahaannya. Namun ada juga karyawan tetap di gaji harian, walaupun demikian tetap saja semua harus sesuai undang-undang yang berlaku.

Dalam surat perjanjiannya, perusahaan juga punya kebijakan lain misalnya menggunakan perlindungan, pelatihan, atau kompensasi lainnya. Sementara bagi karyawan kontrak tersebut juga sama yakni menjadi jaminan bekerja sesuai kesepakatan.

Ini juga membuat pekerja part time mempunyai hak hukum sama seperti pekerja penuh, hal itu harus ada dalam perjanjian. Satu-satunya yang menjadi pembeda hanyalah jam kerja karyawan tetap harus ditulis.

Risiko Tidak Memakai Perjanjian Part Time

Jangan khawatir, perusahaan tetap tidak bisa semena-mena karena ada undang undang jam kerja untuk para karyawan. Di mana harus ditaati oleh semua pengusaha jika mau merekrut karyawan baik full time atau part time.

Jika Anda tidak menggunakan kontrak perjanjian selama bekerja, maka status pekerjaan dari part time jadi tidak jelas. Sehingga sangat penting para pekerja mempunyai pemahaman sama mengenai hal ini.

Terutama mengenai waktu kerja atau outcome di mana harapannya agar bisa terhindar dari kesalahpahaman di kemudian harinya. Status bekerja paruh waktu dan karyawan tetap harusnya tidak disamakan.

Namun harus jelas mengenai situasinya sebagai pegawai part time. Bahkan ada beberapa perbedaan dalam hal dan kewajiban antara kedua jenis pekerja ini, di mana Anda harus pahami apa saja bedanya.

Mengenai konsekuensi untuk pekerja part time jika tidak menggunakan surat ini, maka waktu kerjanya akan lewat dari batasannya. Jika itu terjadi seharusnya karyawan tetap mendapat upah lembur.

Pengusaha harus mentaati peraturan penggajian, namun jika tidak ada perjanjian, maka bisa saja seenaknya. Tanpa surat ini, maka Anda bekerja tidak dilindungi oleh peraturan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.

Selain itu bagi pemberi pekerjaan jika tidak ada kontrak ini maka akan mengalami kerugian, apalagi jika ada pengeluaran yang mendesak. Selain itu juga pengusaha akan kehilangan sebagian besar waktunya. Jadi tidak heran baik pengusaha atau pekerja harus melakukan pembuatan surat kontrak lebih dulu.

Terutama pekerja part time, maka Anda harus mengetahui dulu bagaimana perjanjian kerja paruh waktu agar tidak dirugikan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.