Untuk sebagian dari Anda mungkin sudah tidak asing lagi dengan istilah perjanjian kerja bersama, bahkan beberapa dari perusahaan besar sangat lazim menggunakan perjanjian ini demi kelangsungan aktivitas usahanya.

Terbentuknya perjanjian kerja bersama antara perusahaan dan asosiasi pekerja akan sesuai dengan kondisi tertentu, dalam mencapai tujuan kesepakatannya. 

Penjelasan Perjanjian Kerja Bersama

Ketika Anda masih asing perihal perjanjian kerja bersama, Anda dapat melihat contoh perjanjian kerja bersama terlebih dahulu. Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 1, perjanjian kerja bersama (PKB) adalah kesepakatan hasil dari perundingan antara pekerja/serikat buruh yang telah tercatat dalam instansi ketenagakerjaan dengan pengusaha. 

Dengan kata lain fungsi perjanjian kerja bersama antara lain untuk mengatur terkait hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dalam hal ini PKB memiliki tujuan bagi perusahaan dan pekerja untuk menekan apa saja yang menjadi hak serta kewajiban diantara, pengusaha dan pekerja serta membangun hubungan yang damai dalam perusahaan. 

Untuk mengetahui lebih lanjut terkait PKB, Anda harus memahami poin-poin penting sebelum penyusunan PKB ini sebagai syarat sah perjanjian bersama, diantaranya; 

  • Perbedaan antara PKB dan Perjanjian Kerja 

Perbedaan perjanjian ini terletak pada pihak yang menyusun perjanjiannya, dimana perjanjian kerja disusun oleh satu pihak yaitu perusahaan, dan PKB disusun bersama antara perusahaan dan serikat pekerja hingga mendapat kesepakatan bersama.

  • Dasar Hukum PKB

Dalam penyusunannya, PKB memiliki dasar hukum yang mengatur yaitu Undang-Undang No.13 Ketenagakerjaan Tahun 2003 Pasal 116 sampai 135 dan Pasal 12 sampai 19 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.Per.16/MEN/XI/2011. 

  • Keterlibatan Pihak

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan Pasal 116 Ayat (2), dalam penyusunan PKB terdapat beberapa pihak yang terlibat, yaitu pengusaha dan serikat pekerja.

  • Jumlah PKB Dalam Perusahaan

Pemerintah telah mengatur terkait jumlah PKB yang dimiliki oleh suatu perusahaan, setiap perusahaan hanya dapat memiliki satu PKB. Apabila sebuah perusahaan memiliki cabang, maka PKB dapat juga digunakan oleh perusahaan cabang tersebut.

  • Masa Berlaku PKB

Menurut Pasal 123 UU Ketenagakerjaan masa berlaku perjanjian kerja bersama selama 2 (dua) tahun, dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja. 

  • Isi Dalam PKB

Hal yang menjadi poin penting dalam penyusunan PKB yaitu isi dari perjanjian. Dalam penyusunannya, isi perjanjian wajib meliputi hak, kewajiban antara perusahaan dan serikat pekerja. Selain itu, peraturan yang mengatur terkait kenaikan upah kerja, jam kerja, cuti dan lain-lain sesuai dengan kepentingan kedua pihak. 

Proses Dalam Penyusunan PKB

Dalam penyusunannya kedua pihak harus melakukan perundingan, dan menghasilkan kesepakatan bersama. Berikut ini tahapan dalam proses penyusunannya:

  1. Pengajuan penyusunan PKB dari pihak serikat pekerja
  2. Melakukan verifikasi data keanggotaan serikat pekerja
  3. Menentukan dalam pembuatan tim yang mengikuti perundingan
  4. Penyusunan tata tertib serta aturan dalam perundingan
  5. Pelaksanaan perundingan PKB
  6. Penandatangan PKB yang dilakukan oleh pengusaha dan serikat pekerja
  7. Pendaftaran terkait hasil dari PKB ke instansi seperti Disnaker
  8. Melakukan sosialisasi terkait PKB kepada seluruh karyawan

Memang dalam penyusunannya PKB memiliki aturan serta ketetapan yang harus dipatuhi oleh pihak-pihak yang akan terlibat. 

Anda Dapat Berkonsultasi Dengan Justika Terlebih Dahulu

Anda bisa mengkonsultasikan perihal perjanjian kerja bersama terlebih dahulu dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan  Konsultasi Tatap Muka.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.