Perhitungan pesangon penting diketahui oleh setiap karyawan. Agar karyawan dapat menghitung sendiri dan dapat meminta haknya apabila perusahaan tidak memberikan atau kurang dalam memberikannya.

Ketika karyawan sudah tidak bekerja, pesangon menjadi penting karena dapat digunakan untuk bertahan hidup sementara waktu. Ada beberapa hak yang bisa diperoleh karyawan PHK.

Diantaranya adalah uang untuk pesangon, uang penggantian hak, uang penghargaan Lama bekerja dan atau uang pisah. PHK adalah pemutusan hubungan kerja antara karyawan dengan atasan sehingga tidak ada lagi hak dan kewajiban antara keduanya.

Sebab – sebab Pemutusan Hubungan Kerja Karyawan

Aturan tentang pemutusan hubungan kerja diatur dalam Undang – Undang tentang Ketenagakerjaan yaitu No. 13 tahun 2003 Bab XII. Dalam Undang – Undang disebutkan pengusaha, karyawan dan pemerintah harus mengusahakan jangan ada PHK.

Apabila dengan segala usaha PHK tidak dapat dihindari, perusahaan harus memproses secara patut lewat surat tertulis kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan wajib memberikan hak – hak karyawan sesuai perhitungan pesangon.

Pengusaha dapat memutus hubungan kerja karyawan karena karyawan telah melakukan pelanggaran berata seperti penipuan, pencurian, memberi keterangan palsu, mabuk, mengedarkan narkotika, melakukan tindakan asusila, menyerang rekan kerja dll sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU No. 13 tahun 2003 Bab XII.

Pemberitahuan PHK disampaikan melalui surat secara patut kepada karyawan selambat – lambatnya 14 hari sebelum PHK, apabila masih dalam masa percobaan maka disampaikan selambat – lambatnya 7 hari sebelum PHK.

Perhitungan Pesangon Karyawan yang di-PHK

Apabila pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja, karyawan berhak mendapatkan haknya yaitu uang pisah apabila tidak diberi uang untuk pesangon dan uang penghargaan Lama bekerja serta uang penggantian hak.

1. Uang Pesangon

Adalah uang yang diberikan perusahaan kepada karyawan karena pemutusan hubungan kerja. Besaran uang untuk pesangon diatur dalam UU No. 13 tahun 2003 Pasal 156 (2) tentang Ketenagakerjaan, menyebutkan sebagai berikut:

  • Lama bekerja < 1 tahun = 1 bulan gaji
  • Lama bekerja 1 tahun – 2 tahun = 2 bulan gaji
  • Lama bekerja 2 tahun – 3 tahun = 3 bulan gaji
  • Lama bekerja 3 tahun – 4 tahun = 4 bulan gaji
  • Lama bekerja 4 tahun – 5 tahun = 5 bulan gaji
  • Lama bekerja 5 tahun – 6 tahun = 6 bulan gaji
  • Lama bekerja 6 tahun – 7 tahun = 7 bulan gaji
  • Lama bekerja 7 tahun – 8 tahun = 8 bulan gaji
  • Lama bekerja > 8 tahun = 9 bulan gaji

2. Uang penghargaan Lama bekerja

Uang penghargaan Lama bekerja adalah uang jasa yang diberikan kepada karyawan karena Lama bekerjanya kepada perusahaan, besarnya tergantung lama waktu bekerja. Besarnya uang penghargaan Lama bekerja adalah:

  • Lama bekerja 3 tahun – 6 tahun = 2 bulan gaji
  • Lama bekerja >6 tahun – 9 tahun = 3 bulan gaji
  • Lama bekerja >9 tahun – 12 tahun = 4 bulan gaji
  • Lama bekerja >12 tahun – 15 tahun = 5 bulan gaji
  • Lama bekerja >15 tahun – 18 tahun = 6 bulan gaji
  • Lama bekerja >18 tahun – 21 tahun = 7 bulan gaji
  • Lama bekerja >21 tahun – 24 tahun = 8 bulan gaji
  • Lama bekerja >24 tahun = 10 bulan gaji

3. Uang penggantian hak 

Adalah perhitungan pesangon yang diberikan karyawan karena merupakan haknya dan belum diambil selama bekerja. Uang penggantian yang seharusnya dibayar oleh perusahaan adalah cuti tahunan yang belum gugur dan belum diambil.

Serta biaya pulang karyawan dan keluarganya kembali ke tempat awal karyawan diterima kerja dan hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian atau peraturan perusahaan.

Baca juga : Berapa Hitungan Pesangon Untuk Perusahaan Pailit?

4. Uang pisah 

Adalah uang yang diberikan perusahaan kepada karyawan yang sudah tidak bekerja sebagai pengganti karena tidak ada uang untuk pesangon dan uang penghargaan Lama bekerja.

Dasar perhitungan pesangon dan uang penghargaan adalah gaji pokok dan tunjangan tetap. Apabila tidak ada tunjangan tetap, maka dasarnya adalah gaji pokok. Bila gaji pokok karyawan di bawah UMR maka yang menjadi dasar perhitungan adalah UMR.

Konsekuensi Perusahaan yang Tidak Membayar Pesangon

Apabila perusahaan tidak memberikan uang untuk pesangon atau kurang dalam memberikan, karyawan dapat mengurus uang pesangon yang kurang kepada lembaga ketenagakerjaan.

Faktor kali dapat berubah apabila perusahaan mengalami kesulitan keuangan menjadi berubah berdasar UU Cipta Kerja berikut:

  1. Pesangon diberikan 0,5 kali apabila PHK karena:
  • Pengambilalihan perusahaan sehingga syarat kerja berubah dan karyawan tidak menerimanya.
  • Perusahaan rugi
  • Perusahaan tidak bisa beroperasi karena rugi dan force majeure
  • Perusahaan tidak bisa membayar kewajiban utang
  • Pailit
  • Karyawan melakukan pelanggaran dan sudah diberikan SP 1 – SP 3
  1. Pesangon diberikan 0,75 kali apabila perusahaan mengalami force majeure tetapi tidak tutup.
  2. Pesangon diberikan 1 kali apabila PHK karena:
  • Penggabungan atau pemisahan perusahaan dan hubungan kerja tidak dilanjutkan.
  • Perusahaan melakukan efisiensi
  • Perusahaan tutup bukan karena rugi
  • Perusahaan mengalami penundaan pembayaran hutang bukan karena rugi
  • Karyawan mengajukan PHK karena pengusaha sewenang – wenang.
  1. Pesangon dibayar 1,75 kali karena karyawan sudah masuk usia pension.
  2. Pesangon dibayar 2 kali apabila PHK karena:
  • Karyawan cacat atau sakit menahun karena kecelakaan kerja.
  • Karyawan meninggal dunia

Baca juga: 10 Hal Penting yang Harus Anda Ketahui Seputar Ketentuan THR

Apabila pengunduran diri karyawan disebabkan karena alasan karyawan melakukan kejahatan sehingga ditangkap polisi atau karyawan melanggar peraturan yang bersifat mendesak maka perusahaan tidak wajib membayarkan uang untuk pesangonPengetahuan tentang hak karyawan menjadi penting apabila sewaktu – waktu karyawan terkena pemutusan hubungan kerja. Karyawan dapat melakukan perhitungan pesangon sebagai bekal ketika terjadi PHK.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.