Karyawan dapat mengurus uang pesangon yang kurang karena itu merupakan hak pekerja. Uang untuk pesangon adalah uang yang diberikan perusahaan kepada karyawan karena pemutusan hubungan kerja.

Proses PHK harus dilakukan secara bertahap, dengan pemberian SP 1, 2 dan 3 dengan jarak tertentu. Karyawan yang mengajukan resign bukan karena kepentingan perusahaan tidak mendapatkan uang untuk pesangon maupun uang penghargaan.

Besaran uang untuk pesangon diatur dalam UU No. 13 tahun 2003 Pasal 156 (2) tentang Ketenagakerjaan. Dilihat dari masa kerja, semakin lama karyawan bekerja maka pesangon semakin besar.

Selain uang ini, karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja juga berhak mendapatkan uang penggantian hak, uang penghargaan masa kerja dan atau uang pisah.

Uang untuk pesangon dan uang penghargaan didasarkan pada gaji pokok dan tunjangan tetap. Apabila tidak ada tunjangan tetap, maka dasarnya adalah gaji pokok. Bila gaji pokok karyawan di bawah UMR maka yang menjadi dasar perhitungan adalah UMR.

Sanksi Apabila Pembayaran Uang Pesangon Kurang

Dasar perhitungan pesangon adalah gaji pokok dan tunjangan tetap, apabila gaji pokok karyawan di bawah Upah Minimum Regional maka perusahaan harus memberikan dengan perhitungan sesuai Upah Minimum Regional.

Apabila tidak ada tunjangan tetap maka yang menjadi perhitungan hanya gaji pokok saja. UU No. 13 tahun 2003 Bab XVI mengatur tentang Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif bagi pengusaha yang tidak memberikan hak karyawan.

Perusahaan yang tidak memberikan uang kepada karyawan PHK dapat dijatuhi hukuman pidana berupa penjara 1 tahun – 4 tahun dan denda 100 juta – 400 juta. Hal ini karena itu merupakan tindakan kejahatan sesuai peraturan Undang – Undang.

Sanksi pidana di atas berupa kurungan dan denda tidak membatalkan kewajiban pengusaha untuk memberikan hak karyawan atau ganti rugi kepada karyawan. Selain sanksi pidana, perusahaan yang melanggar dapat juga terkena sanksi administratif.

Menteri atau pejabat terkait dapat memberikan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, penghentian sementara produksi, teguran, peringatan tertulis, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran dan pencabutan ijin.

Besaran uang kompensasi PHK ini tidak berlaku bagi UMKM. Bagi UMKM tetap wajib memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak atau uang pisah namun besarannya ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama. 

Langkah untuk Mengurus Uang Pesangon yang Kurang

Apabila karyawan mendapatkan jumlah pesangon tidak sesuai ketentuan, maka karyawan berhak mengurusnya berdasarkan Undang – Undang tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial No. 2 tahun 2004.

1. Musyawarah

Untuk menyelesaikan perselisihan, langkah pertama yang dapat diambil adalah dengan musyawarah antara karyawan dengan perusahaan. Apabila tidak tercapai mufakat, dapat melakukan perundingan bipartit.

2. Perundingan Bipartit

Adalah perundingan antara karyawan dengan perusahaan untuk menyelesaikan masalah tentang hubungan industrial. Jangka waktu perundingan maksimal 30 hari dari dimulai perundingan bipartit.

Apabila jalur perundingan gagal atau perusahaan menolak berunding , maka karyawan dapat mencatatkan perselisihannya kepada instansi ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti upaya penyelesaian yang sudah dicoba.

3. Konsiliasi

Setelah melakukan pencatatan, instansi akan memberikan pilihan konsiliasi bagi karyawan dan perusahaan. Konsiliasi adalah penyelesaian masalah dalam mengurus uang pesangon yang kurang dengan musyawarah ditengahi konsiliator yang netral.

4. Mediasi

Apabila karyawan dan perusahaan tetap tidak dapat menyepakati solusi bersama, dilakukan prosedur mediasi. Mediasi dilakukan paling lambat 30 hari setelah dilimpahkan ke instansi terkait. 

5. Pengadilan Hubungan Industrial

Apabila mediasi masih belum ada titik temu, mediator mendaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Tahap pengadilan adalah tahap terakhir yang dapat ditempuh untuk mengurus uang pesangon yang kurang.

Karyawan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan paling ambat 1 tahun sejak tanggal pemutusan hubungan kerja dengan melampirkan bukti upaya penyelesaian dengan mediasi dan konsiliasi.

Ketentuan Lain tentang Uang untuk Pesangon

Berdasarkan peraturan menteri keuangan, pesangon adalah objek pajak PPh 21. Besarnya pajak yang harus dibayarkan adalah:

– Rp. 0 – Rp. 50.000.000 tarif PPh 0%

– >Rp. 50.000.000 – Rp. 100.000.000 tarif PPh 5%

– >Rp. 100.000.000 – Rp. 500.000.000 tarif PPh 15%

– >500.000.000 tarif PPh 25%

Pekerja yang mengajukan pengunduran diri atau PHK sesuai syarat pada PP 35 tahun 2021 pasal 36 ayat (1) di bawah ini, maka perusahaan harus mengurus pengunduran dirinya dan memberikan uang penggantian hak serta uang pisah.

  • Surat pengunduran diri karyawan diajukan selambat – lambatnya 30 hari
  • Tidak sedang dalam ikatan dinas
  • Karyawan tetap melakukan kewajibannya sampai tanggal resign

Uang untuk pesangon adalah hak setiap karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja. Diberikan sesuai ketentuan perundang – undangan. Apabila perusahaan kurang dalam memberikannya, karyawan berhak mengurus uang pesangon yang kurang melalui beberapa langkah di atas.

Layanan Konsultasi Chat Justika Seputar Permasalahan Uang Pesangon

Justika juga menyediakan layanan dalam bentuk chat yang bisa Anda gunakan untuk berkonsultasi seputar permasalahan uang pesangon. Anda bisa mengujungi laman ini dan tanyakan masalah yang sedang dihadapi pada kolom chat. Selanjutnya bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Sistem nantinya akan membantu mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi Via Telepon

Jika layanan chat kurang mengakomodasi kebutuhan Anda, Justika menyediakan layanan konsultasi via telepon yang bisa Anda manfaatkan. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum lebih mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Via Tatap Muka

Selain telepon dan chat, Anda juga dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.