Dalam dunia kerja sudah menjadi hal umum istilah maksimal jangka waktu PKWT yang biasanya dirasakan para karyawan. Semakin banyak perusahaan muncul di daerah penjuru Indonesia, membuat PKWT terus diberikan.

PKWT biasa diartikan sebagai perjanjian kerja waktu tertentu, pada umumnya berlaku bagi karyawan yang dikontrak oleh sebuah perusahaan. Perjanjian ini diberikan khusus untuk mencegah sebuah masalah ataupun kesalahan lainnya. 

Perjanjian dilakukan oleh pekerja bersama pemilik usaha dengan melakukan pekerjaan jangka waktu tertentu. PKWT juga bisa disebut sebagai kontrak kerja, di mana akan menentukan kejelasan masa depan karyawan.

Hak karyawan kontrak yang tidak diperpanjang harus ditandatangani di atas kertas secara hukum. Dengan menyetujui aturan ini membuat banyak keuntungan diterima dari kedua belah pihak antara pekerja dan pengusaha.

Berikut ini adalah ketentuan pemberian PKWT bagi setiap karyawan di perusahaan yang wajib diketahui mulai sekarang. Langsung saja simak penjelasan hingga akhir agar tahu apa saja ketentuan dan manfaat PKWT.

Maksimal Jangka Waktu PKWT Sesuai Peraturan

Dalam bekerja bersama dengan perusahaan tertentu, Anda bisa melakukan hubungan dengan kontrak yang jelas. Dibutuhkan PKWT adalah untuk memberikan kejelasan terhadap lamanya kerja di perusahaan tertentu yang sedang dijalani.

Aturan depnaker karyawan kontrak UU berlaku adalah perjanjian dapat dilakukan selama 5 tahun atas ketertarikan merekrut pekerja. Kontrak kerja pertama berlaku bagi semua pekerja yang berarti bisa bertahan 5 tahun.

Apabila masa kontrak telah habis, otomatis perusahaan boleh memperpanjang PKWT setelah selesai maksimal 5 tahun lagi. itu merupakan ketentuan yang dimuat pada peraturan UU, sehingga tidak boleh dilanggar oleh perusahaan.

Dengan adanya pekerjaan jangka waktu PKWT 5 tahun ditambah perpanjangan 5 tahun, tentu kontrak bisa berjalan hingga 10 tahun. Itu berlaku apabila pekerja memiliki value yang baik bagi instansi.

Mengingat dalam memperpanjang sebuah kontrak dipengaruhi oleh kualitas bekerja, kemampuan menyelesaikan tugas, dan bekerja sama. Keberadaan pekerja yang tidak kenal lelah dan sesuai mengerjakan tugasnya secara benar, pasti kontraknya diperpanjang.

Pada aturan lima tahun setiap kontrak pekerjaan merupakan peraturan baru yang muncul 2021. Otomatis memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk mengikat sebuah karyawan tanpa harus mengalami kendala apapun ke depannya.

Berapa kali perpanjangan kontrak kerja? Dulu selama 3 tahun saja dari total awal dan telah diperpanjang. Bekerja selama 3 tahun membuat para pekerja sering kehilangan pekerjaan, maka diperpanjang pemerintah.

Aturan dimuat memberikan sejumlah keuntungan khususnya bagi karyawan karena bisa mendapatkan jaminan bekerja lebih lama. Namun jika terjadi sebuah kendala seperti uang kompensasi bisa diberikan dengan ketentuan ini.

Ketentuan Kompensasi dalam PKWT Pekerja

Melihat maksimal jangka waktu PKWT dilakukan selama dua kali lima tahun sebagai pekerja tentu berhak mendapatkan kompensasi. Namun dalam memberikan kompensasi ada ketentuan yang harus diketahui secara lengkap berikut ini.

Pertama, pemberian dana kompensasi hanya dilakukan setelah kontrak karyawan berakhir. Hal ini memang telah menjadi ketentuan yang dilaksanakan hampir semua perusahaan di Indonesia untuk memberikan di akhir waktu berakhirnya kontrak.

Jika pekerja sudah terhubung dengan perusahaan secara PKWT, maka pihak pengusaha wajib memberikan uang kompensasi. Hal ini dilakukan sesuai aturan yang ada agar tidak membuat banyak pekerja menerima sebuah kerugian.

Lalu, ketentuan memberikan uang kompensasi saat kontrak diperpanjang harus dibayarkan terlebih dahulu. Setelah kompensasi diterima karyawan, baru seorang pekerja boleh melakukan perpanjangan kontrak sesuai ketentuan yang kami jelaskan di atas.

Sama seperti kompensasi sebelumnya, jika perpanjangan dilakukan otomatis karyawan akan menerima uang di akhir kontrak perpanjangan. Sehingga bisa dijadikan sebagai tambahan penghasilan untuk pekerja yang terikat dengan PKWT.

Jika PKWT dilakukan selama 12 bulan secara rutin, maka pengusaha wajib membayar satu upah selama sebulan. Bila PKWT kurang dari 12 bulan, masa kerja dibagi 12 dikali 1x upah bulanan.

Sedangkan karyawan PKWT dengan lebih 12 bulan, otomatis masa kerja dibagi 12 dan dikali 1x bulan gaji. Ini membuat keadilan bagi semua pekerja untuk mendapatan kelancaran dan keuntungan tanpa beban.

Sekarang Anda sudah tahu bahwa pemberian PKWT sangat penting bagi seorang karyawan. Anda harus mengetahui maksimal jangka waktu PKWT sesuai aturan di atas yang menguntungkan pekerja sekaligus pihak perusahaan.

Justika Dapat Membantu Dalam Ketenagakerjaan, Untuk Kelancaran Usaha Anda!

Berkonsultasi dengan mitra advokat andal dan profesional kini lebih mudah dengan adanya layanan Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika, seperti Layanan Pembuatan Kontrak Ketenagakerjaan, Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.